Limbah Batubara PT MBS Dikeluhkan Warga dan Pengguna Jalan

Penulis :

Tim Redaksi

Jakarta, traznews.com Masyarakat pengguna Jalan Raya Cacing dari arah Tanjung Priok menuju Cakung, mengeluhkan banyaknya debu batubara di sepanjang jalan di depan penumpukan Batubara milik PT Maju Bersama Sejahtera (MBS) sekitarnya, tepatnya sebelum perumahan Garden City.

 

Selain pengguna jalan, warga sekitar perusahaan juga mengeluhkan abu batubara sangat mengganggu pernapasan karena pekatnya bau debu batubara itu. Bahkan debu batubara itu nampak tebal menempel di jalanan sehingga membahayakan pengguna jalan.

“Selain kita merasa kecewa karena bau dan ancaman penyakit dari polusi batubara itu mengancam kesehatan, juga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” ungkap seorang warga sekitar seraya meminta namanya tidak disebutkan.

Dia berharap kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menindak tegas perusahaan tersebut jika terbukti melanggar undang-undang lingkungan hidup. Pengelola perusahaan lanjutnya, harus punya kepedulian kepada masyarakat.

Bacaan menarik :  Bhayangkari Ranting Polsek Metro Setiabudi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos)

“Pemerintah harus menanggapi keluhan warga, bukan cuma masalah laka yang terjadi tapi juga bisa membahayakan kesehatan masyarakat lingkungan perusahaan,” ungkapnya.

Semenjak depo penumpukan spael Batubara PT MBS beroperasi, Jalan Raya Cacing sekitar perusahaan makin licin dan debunya juga bertebangan dilingkungan warga.

Para warga mengakui bahwa jika perusahaan mematuhi izin dampak lingkungan atau Amdal, mereka harus tau dampak polusi mempengaruhi Kesehatan bagi warga sekitar perusahaan.

Diceritakan bahwa baru-baru ini ada pengendara motor yang terjatuh akibat licinnya jalan karena sisah pasir batu bara yang berceceran di jalan raya. “Saya sangat berharap agar pemerintah menanggapi keluhan warga, dan ke depannya harus ada perhatian perusahaan bagi kesehatan warga,” katanya.

Bacaan menarik :  Pj Bupati  Kabupaten Sukamara Kaspinor  Hadir  Di Rakornas Ibu Kota Nusantara (IKN), Di jakarta 2024

 

Untuk diketahui, Menurut UU No 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) PPLH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran, kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Setiap penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau melakukan tindakan tertentu.

Bacaan menarik :  Ketua DPC PBB Jakarta Utara Drs M Zawawi Suat SH (tengah pakai jas) dan pengurus partai lainnya.

Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan.

Memulihkan fungsi lingkungan hidup, menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran.

Bagikan postingan
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!