Jakarta,traznews.com
(Dugaan Kasus Penggelapan dan Penipuan oleh Developer)
Laporan dari Dr. Ike Farida, S.H., LL.M., seorang konsumen yang telah membayar lunas satu unit apartemen kepada PT Elite Prima Hutama 11 tahun yang lalu, akhirnya dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
Kasus ini dianggap bukanlah tindak pidana oleh penyidik melalui surat Nomor
B/806/III/RES.2.6./2023/Ditreskrimsus.
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Dr. Ike menyatakan kekecewaaannya atas ketidakprofesionalan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini.
Ini bukan kali pertama kasus serupa terjadi, namun nyatanya, aparat penegak hukum
terus menerus melakukan kesalahan yan sama. Ia juga turut mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli rusun selagi aturan dari pemerintah belum dibenahi dan selagi
pengembang nakal seperti PT Elite Prima Hutama masih berkeliaran di tengah masyarakat.
HARGA DARI SEBUAH KEADILAN HANYA BISA DIDAPATKAN OLEH PENGUASA
SEPERTI PT EPH, APA KABAR MASYARAKAT KECIL SEPERTI DR. IKE YANG SUDAH
JELAS DIRUGIKAN?
Kamaruddin menjelaskan bahwa Dr. Ike adalah pihak yang sangat dirugikan dalam kasus ini mengingat seluruh kewajiban telah dilunasi oleh Dr. Ike sejak 11 tahun yang lalu. Tidak hanya itu, Dr. Ike sudah memenangkan beberapa putusan yang melibatkan bukti dan saksi yang kuat, namun unit apartemen ini tak kunjung diberikan oleh PT Elite Prima Hutama. Arogansi dari anak perusahaan Pakuwon Group ini, dinyatakan oleh Kamaruddin, membuat PT Elite Prima
Hutama seolah-olah menguasai Indonesia.
Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI pun tidak membuat PT Elite Prima Hutama berhenti dalam melawan, bahkan setelah Dr. Ike telah memenangkan seluruh urusan perdata.
Awal dari kasus ini adalah ketika PT Elite Prima Hutama menolak untuk memenuhi
kewajibannya dalam menyerahkan unit apartemen yang sudah dibeli oleh Dr. Ike di Tower Avalon Apartemen Casa Grande Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Meskipun Dr. Ike telah melunasi pembelian unit apartemen tersebut pada tanggal 30 Mei 2012, hingga saat ini PT Elite
Prima Hutama belum memberikan hak kepemilikan apartemen tersebut kepada Dr. Ike.
Pada tanggal 20 Oktober 2012 pun, Dr. Ike menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak PT EPH, yaitu Alexander Stefanus Ridwan, Putri Sambodho, Sandra Marlen, Ai Siti Fatimah, dan Alexander Teja atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan melalui laporan polisi No.
LP/3621/X/2012/PMJ/Ditreskrimum.
Hal ini justru membuat PT Elite Prima Hutama melaporkan Dr. Ike kepada Polda Metro Jaya dan menjadikan Dr. Ike sebagai tersangka meskipun Dr. Ike sama sekali tidak diberi kesempatan untuk memberikan keterangan.
Tak hanya itu, Dr. Ike pun dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang oleh Polisi.
Ada beberapa hal yang menimbulkan kejanggalan dalam kasus tersebut. Setelah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka, penyidik diberikan berkas baru untuk dilengkapi, namun kasus tersebut justru dihentikan (SP3). Dr. Ike tidak menyerah dalam perjuangannya dan terus
melanjutkan proses hukum.
Sekarang, Dr. Ike telah memenangkan empat putusan final dalam kasusnya melawan PT EPH: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015,
Mahkamah Agung RI dalam kasus konsinyasi (Putusan Kasasi MA RI No. 2981 K/PDT/2015), Pengadilan Kasasi dari Mahkamah Agung RI (Putusan Peninjauan Kembali MA RI No. 53 PK/PDT/2021), dan Pengadilan Perlawanan di PN Jakarta Selatan (Putusan Perlawanan No.
119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel).
Seluruh keputusan memerintahkan PT EPH untuk menyerahkan unit apartemen dan mengeluarkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan
Akta Jual Beli (AJB). Namun, PT EPH tetap mengabaikan semua putusan tersebut. Arogansi dari PT EPH ini membuatnya merasa tidak dapat disentuh oleh hukum, hingga seluruh laporan terhadap mereka pun dihentikan.
Kamaruddin sungguh menyayangkan atas dihentikannya laporan No. LP/B/5987/II /2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 November 2021 tersebut.
Ia pun menyatakan bahwa ia akan kembali menyurati Kapolda untuk kembali melakukan gelar perkara dengan ahli yang benar-benar kompeten di bidangnya. Hal ini untuk menghindari pemanggilan
ahli oleh penyidik yang tidak kompeten, misalnya ahli hukum ekonomi yang dijadikan ahli hukum perlindungan konsumen. Keterangan dari ahli yang tidak tepat tersebut akan sangat merugikan Dr. Ike. Selain itu, penetapan Dr. Ike sebagai tersangka atas tuduhan sumpah palsu,
juga diminta oleh Kamaruddin agar segera dilakukan gelar perkaranya oleh Karowassidik Mabes Polri.
Laporan tidak layak ini justru ditangani dan dilanjutkan hingga Dr. Ike dijadikan sebagai
tersangka. “Kami ingin agar kasus ditangani oleh Mabes saja”, ujar Kamaruddin pada siaran persnya.
Tindakan PT EPH ini sangat tidak masuk akal dan menunjukkan kekejian serta tidak
profesionalisme mereka dalam menangani pelanggan.
“Jangan biarkan penguasa tinggal dan menguasai negeri ini. Kalau terus kita biarkan, ya seperti PT Elite Prima Hutama ini, sudah jelas-jelas dia yang bersalah dan bermasalah eh malah menjebak klien kami selaku pembeli agar dia yang bersalah”, tegas Kamaruddin Simanjuntak.
Ia juga menambahkan bahwa Polri seharusnya menjadi sosok yang dipercayai oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan kejujuran. Bukannya mempermainkan dan mengkriminalisasi masyarakat seperti ini.
PENUNDAAN EKSEKUSI UNIT OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA
SELATAN SELAMA 2 TAHUN
Melalui Putusan PK No. 53 PK/Pdt/2021 tanggal 13 April 2021 yang telah dimenangkan oleh Dr. Ike sejak tahun 2021, pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya
sudah bisa dilakukan. Namun, dua tahun berselang, pelaksanaan eksekusi ini tak kunjung dilakukan.
Hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Pakuwon Jati Tbk Group dalam
sistem peradilan. “Kami dipermainkan dan ditunda-tunda selama dua tahun ini oleh Kepala PN Jakarta Selatan.
Kalau hanya satu atau dua bulan tertunda, kami masih bisa mengerti, tapi kalau
sudah dua tahun lebih tidak juga dieksekusi, siapapun akan menduga adanya campur tangan pihak luar”, tegas Putri salah satu tim kuasa hukum.
Aanmaning pun telah dilakukan tiga kali dan biaya eksekusi telah dibayar dua kali atas kemenangan putusan Peninjauan Kembali oleh Dr. Ike, namun ini tidak kunjung membuat PT Elite Prima Hutama mengindahkan kewajibannya.
Aanmaning adalah proses dimana KPN Jaksel memanggil para pihak dan mengingatkan agar pengembang segera serahkan unit dan laksanakan AJB sesuai putusan PK dari MARI.
Pada tanggal 7 Maret 2023, klien dari Kamaruddin tersebut diundang untuk hadir, namun setelah menunggu seharian, pihak pengembang sama sekali tidak hadir. Tim kuasa hukum Dr. Ike pun diusir oleh juru sita dan diminta untuk menunggu seminggu lagi. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menyatakan hal yang berbeda, yaitu menunggu selama dua minggu.
Ketidaksesuaian antara kedua pihak ini sama sekali tidak memberikan janji kepastian hukum dan justru semakin mempermainkan dan melanggar hak Dr. Ike yang sudah sangat merugi.
Keputusan gelar perkara pada tanggal 7 Maret 2023 menunjukkan bahwa kasus ini tidak akan diproses lebih lanjut.
Dalam artian, meskipun PT EPH jelas-jelas melakukan penipuan yang merugikan Dr. Ike secara materiil dan imateriil, PT EPH tetap terbebas dari tuduhan sebagai
tersangka dan tidak menerima konsekuensi negatif apa pun.
Kita patut bertanya-tanya, apakah
pengembang seperti PT EPH masih diizinkan beroperasi dan beredar di tengah masyarakat?