Kontroversi Surat Pleno Muklis, Martabat PWI Dipertaruhkan?

Penulis :

Red

Lampung Timur-traznews.com- Polemik yang menyeret sembilan anggota di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Lampung Timur kini memasuki babak yang lebih serius. Perdebatan soal “evaluasi” atau “pemecatan” tak lagi sekadar klaim sepihak. Sebab, dokumen rapat pleno disebut menjadi bukti konkret adanya keputusan terhadap sembilan nama tersebut.

Sebelumnya, Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusmah, menegaskan bahwa tidak ada pemecatan. Ia menyebut yang terjadi hanyalah evaluasi internal yang dituangkan dalam berita acara rapat pleno pengurus.

“Yang ada adalah hasil evaluasi internal pengurus PWI Lampung Timur terhadap sembilan anggota. Itu bukan pemecatan,” tegasnya, Minggu (8/2/2026).

Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya Surat Hasil Rapat Pleno PWI Kabupaten Lampung Timur yang dipimpin langsung oleh Ketua PWI Lamtim, Muklis. Surat pleno tersebut disebut secara tegas memuat keputusan terkait status sembilan anggota yang kini menjadi polemik.

Di sinilah persoalan mengerucut.
Jika keputusan pleno tersebut berimplikasi pada berakhirnya status keanggotaan, maka publik mempertanyakan: apakah substansinya memang sekadar evaluasi administratif, atau secara faktual merupakan pemberhentian?

Bacaan menarik :  BRI Kantor Cabang Tangerang Merdeka Komitmen Dukung Perluasan Transaksi Non-Tunai Pelaku Usaha

Perbedaan istilah menjadi krusial.
Dalam tata kelola organisasi, rapat pleno memang memiliki kewenangan strategis. Namun untuk sanksi berat seperti pemecatan, mekanisme etik dan kewenangan Dewan Kehormatan lazimnya menjadi pintu utama.

Sorotan juga datang dari Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ketua DK PWI Pusat, Atal s Depari, disebut menilai bahwa pemberhentian anggota bukan kewenangan sepihak Ketua Kabupaten.

Ia mempercayakan proses ini kepada Dewan Kehormatan PWI Lampung terlebih dahulu untuk dikaji sesuai aturan organisasi, sembari menyatakan tetap mengawal persoalan tersebut.

Artinya, keputusan dalam surat pleno tersebut kini berpotensi diuji secara organisatoris.

Sembilan anggota yang terdampak sebelumnya menyampaikan keberatan. Mereka menilai keputusan itu berdampak langsung terhadap hak dan posisi mereka sebagai anggota organisasi. Beberapa di antaranya menyebut tidak pernah mengikuti sidang etik atau forum klarifikasi formal sebelum keputusan pleno diterbitkan.

Bacaan menarik :  Nurkholis Pimpred Media Indonesia Jurnalis Angkat Bicara Terkait Dana Hibah BUMN Yang Diterima PWI

Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah pihak internal organisasi menilai langkah yang diambil Ketua PWI Lamtim tersebut berpotensi merendahkan martabat dan marwah organisasi jika memang tidak melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART.

Penilaian ini muncul karena PWI sebagai organisasi profesi wartawan dituntut menjunjung tinggi prinsip keadilan prosedural dan transparansi.

Jika benar mekanisme etik tidak dijalankan secara utuh, maka bukan hanya keputusan yang dipersoalkan, tetapi juga citra kelembagaan organisasi di mata publik.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka:
Apakah rapat pleno dapat menggantikan mekanisme sidang etik dalam menjatuhkan keputusan yang berdampak pada status keanggotaan?

Ataukah pleno tersebut hanya bersifat rekomendasi administratif yang masih menunggu keputusan final dari tingkat lebih tinggi?

Polemik ini kini tidak lagi sekadar soal sembilan nama. Ini tentang batas kewenangan, konsistensi prosedur, dan transparansi dalam organisasi profesi wartawan.

Dengan adanya dokumen surat pleno sebagai bukti tertulis, proses di Dewan Kehormatan PWI Lampung akan menjadi penentu. Apakah keputusan itu sah secara organisasi? Ataukah perlu dilakukan koreksi prosedural?
Yang jelas, dinamika ini telah memasuki fase penentuan.

Bacaan menarik :  BRI KC Serang Gelar BRI Sportartcular dalam Semangat HUT ke-130 BRI

Publik dan anggota PWI di berbagai daerah menanti kejelasan — bukan sekadar istilah, tetapi kepastian status dan legitimasi keputusan. Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan arah soliditas organisasi ke depan. (*)

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0