Jakarta,traznews.com Kini di awali tahun 2023 Partai PRIMA yang bermotto Partai Rakyat Adil Makmur yang menjadi sorotan publik karna setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetok palu untuk memenangkan gugatan nya. Kemudian Partai Prima berlanjut melayangkan surat kepada ( KPU Provinsi ) Komisi Pemilihan Umum.
Keputusan Hakim telah memutuskan serta menyatakan menerima seluruh gugatan Partai Prima ini.
Dalam keputusan telah tertuang sempat ada penundaan pemilu dan kini telah ditetapkan PN Jakarta Pusat padadl tanggal 8 Desember 2022 kemarin yang lalu dalam lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam press Comference di jelaskan Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan , Kami terus maju memperjuangkan sekaligus ingin menggugat yang di indikasi sengketa pemilu smendatajg ehingga berujung putusan PN Jakpus menunda pemilu 2024 mendatang. Kini kami ingin Partai Prima menggugat putusan KPU yang tak meloloskan mereka ke Pemilu yang akan datang oleh sebab itulah kami mohon doa dari saudara-saudara sekalian agar terwujud apa yang kami 8nginkan ini ” kata Agus Jabo Priyono kepada Reporter Jurnalist Indonesia.com , Jumaat Siang ( 03/03 / 2023 )
” Saat inilah kita ajukan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat , tujuannya itu bukan saja sengketa pemilu mendatang malainkan disalahpahami. Makanya kita mengerti juga paham mekanisme pengadilan negeri yang tidak memiliki keputusan maupun wewenang mengadili sengketa pemilu,” ujar Agus Jabo dengan tegas.
FOTO CAPTION : DPP Partai PRIMA menggelar Jumpa Pers Terkait pembahasan keputusan PN Jakpus , KPU , dan Bawaslu RI, Jumaat . ( 03/03/2023 Foto ; Feroz )
Di tambahkan lagi , ” tujuan kita yaitu berharap ingin ajukan PMH yang dilakukan oleh penyelenggara KPU yang menghambat penyelenggara pemilu mendatang. Tentunya kami sebagai warga negara yang mendirikan partai Prima yang merupakan partai politik ingin melakukan upaya hukum sesuai UUbyang berlaku di negeri ini. Dan kita telah melakukan upaya hukum dan melakukan langkah ke Bawaslu dan juga ke PTUN ” paparnya.