konferensi Pers DPP Partai Prima Terkait Gugatan Di PN Jakarta Pusat

Penulis :

Tim Redaksi

Jakarta,traznews.com Kini di awali tahun 2023 Partai PRIMA yang bermotto Partai Rakyat Adil Makmur yang menjadi sorotan publik karna setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetok palu untuk memenangkan gugatan nya. Kemudian Partai Prima berlanjut melayangkan surat kepada ( KPU Provinsi ) Komisi Pemilihan Umum.

 

Keputusan Hakim telah memutuskan serta menyatakan menerima seluruh gugatan Partai Prima ini.

Dalam keputusan telah tertuang sempat ada penundaan pemilu dan kini telah ditetapkan PN Jakarta Pusat padadl tanggal 8 Desember 2022 kemarin yang lalu dalam lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam press Comference di jelaskan Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan , Kami terus maju memperjuangkan sekaligus ingin menggugat yang di indikasi  sengketa pemilu smendatajg ehingga berujung putusan PN Jakpus menunda pemilu 2024 mendatang. Kini kami ingin  Partai Prima menggugat putusan KPU yang tak meloloskan mereka ke Pemilu yang akan datang oleh sebab itulah kami mohon doa dari saudara-saudara sekalian agar terwujud apa yang kami 8nginkan ini ” kata Agus Jabo Priyono kepada Reporter Jurnalist Indonesia.com , Jumaat Siang ( 03/03 / 2023 )

Bacaan menarik :  Aksi Forum Solidaritas Mahasiswa Dan Pemuda Peduli Pembangunan Di Tanah Papua

” Saat inilah kita ajukan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat , tujuannya  itu bukan saja sengketa pemilu mendatang  malainkan disalahpahami. Makanya  kita mengerti juga  paham mekanisme pengadilan negeri yang  tidak memiliki keputusan maupun wewenang mengadili sengketa pemilu,” ujar Agus Jabo dengan tegas.

FOTO CAPTION : DPP Partai PRIMA menggelar Jumpa Pers Terkait pembahasan keputusan PN Jakpus , KPU , dan Bawaslu RI, Jumaat . ( 03/03/2023 Foto ; Feroz )

Di tambahkan lagi , ” tujuan kita yaitu berharap ingin ajukan  PMH yang dilakukan oleh penyelenggara KPU yang menghambat penyelenggara pemilu mendatang. Tentunya kami sebagai warga negara yang mendirikan partai Prima yang merupakan partai politik  ingin  melakukan upaya hukum sesuai UUbyang berlaku di negeri ini. Dan kita telah melakukan upaya hukum dan melakukan langkah ke Bawaslu dan juga ke PTUN ” paparnya.

Bacaan menarik :  PARTAI PARSINDO DPW DKI Jakarta Siap Berkompetisi Pada Pilpres 2024
Bagikan postingan
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!