konferensi Pers DPP Partai Prima Terkait Gugatan Di PN Jakarta Pusat

Penulis :

Tim Redaksi

Jakarta,traznews.com Kini di awali tahun 2023 Partai PRIMA yang bermotto Partai Rakyat Adil Makmur yang menjadi sorotan publik karna setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetok palu untuk memenangkan gugatan nya. Kemudian Partai Prima berlanjut melayangkan surat kepada ( KPU Provinsi ) Komisi Pemilihan Umum.

 

Keputusan Hakim telah memutuskan serta menyatakan menerima seluruh gugatan Partai Prima ini.

Dalam keputusan telah tertuang sempat ada penundaan pemilu dan kini telah ditetapkan PN Jakarta Pusat padadl tanggal 8 Desember 2022 kemarin yang lalu dalam lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam press Comference di jelaskan Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan , Kami terus maju memperjuangkan sekaligus ingin menggugat yang di indikasi  sengketa pemilu smendatajg ehingga berujung putusan PN Jakpus menunda pemilu 2024 mendatang. Kini kami ingin  Partai Prima menggugat putusan KPU yang tak meloloskan mereka ke Pemilu yang akan datang oleh sebab itulah kami mohon doa dari saudara-saudara sekalian agar terwujud apa yang kami 8nginkan ini ” kata Agus Jabo Priyono kepada Reporter Jurnalist Indonesia.com , Jumaat Siang ( 03/03 / 2023 )

Bacaan menarik :  UU TPKS Disahkan, Puan : Aturan Pelaksanaan Teknis Harus Segera Disusun Pemerintah

” Saat inilah kita ajukan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat , tujuannya  itu bukan saja sengketa pemilu mendatang  malainkan disalahpahami. Makanya  kita mengerti juga  paham mekanisme pengadilan negeri yang  tidak memiliki keputusan maupun wewenang mengadili sengketa pemilu,” ujar Agus Jabo dengan tegas.

FOTO CAPTION : DPP Partai PRIMA menggelar Jumpa Pers Terkait pembahasan keputusan PN Jakpus , KPU , dan Bawaslu RI, Jumaat . ( 03/03/2023 Foto ; Feroz )

Di tambahkan lagi , ” tujuan kita yaitu berharap ingin ajukan  PMH yang dilakukan oleh penyelenggara KPU yang menghambat penyelenggara pemilu mendatang. Tentunya kami sebagai warga negara yang mendirikan partai Prima yang merupakan partai politik  ingin  melakukan upaya hukum sesuai UUbyang berlaku di negeri ini. Dan kita telah melakukan upaya hukum dan melakukan langkah ke Bawaslu dan juga ke PTUN ” paparnya.

Bacaan menarik :  Grand Final Business Case Competition 2022 , 3rd Champions
Bagikan postingan
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0
Tiba di Sumsel, 200 Personel Brimob BKO Jalani Pembekalan Sebelum Tangani Karhutla
0
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Exceptionnel gain et jackpot bob casino, lexpérience ultime pour les amateurs de sensations fortes
0
Geliebte Slots mit https://sltomania.com.de für stundenlangen Spielspaß und große Gewinne entdecken
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0