Ketua Umum PLB : Permintaan Maaf dan klarifikasi Tidak bisa mengHapus Dugaan Korupsi MBG di sekincau

Penulis :

Red

Lampung Barat — Polemik menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Sekincau memasuki babak serius. Setelah pemilik dapur MBG menyampaikan permohonan maaf dan mengakui menu yang disajikan tidak layak bagi siswa Taman Kanak-kanak, Ketua Umum Pemuda Lampung Barat Bersatu (PLB), Teuku Wahyu, menegaskan kasus ini harus diproses secara hukum.

Menurut Teuku Wahyu, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan klarifikasi dan permintaan maaf semata. Ia menilai pemberian makanan bergizi dengan porsi yang jauh dari standar program MBG merupakan bentuk penyimpangan penggunaan anggaran negara yang berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

“Ini bukan sekadar soal dapur atau salah teknis. Ketika anggaran MBG sudah ditetapkan untuk standar gizi tertentu tetapi yang diberikan tidak sesuai, maka itu patut diduga sebagai korupsi,” tegasnya.

Bacaan menarik :  STT Internasional Harvest Gelar Nation Building Conference, Bertajuk Melayani dan Berkarya Untuk Negeri

PLB menilai kualitas dan porsi makanan yang diterima siswa tidak mencerminkan tujuan program MBG. Selain mengecam tindakan intimidasi terhadap wali murid yang mengkritisi menu, PLB juga menyatakan akan menempuh jalur hukum dan segera melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

Saat ini PLB tengah mengumpulkan bukti berupa dokumentasi menu, keterangan wali murid, serta rekaman video yang telah beredar luas.

Teuku Wahyu juga menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam program MBG dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
• Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor: memperkaya diri yang merugikan keuangan negara, ancaman penjara seumur hidup atau 4–20 tahun serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
• Pasal 3 UU Tipikor: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, ancaman 1–20 tahun penjara dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
• Pasal 9 UU Tipikor: pengurangan atau penggelapan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, ancaman 1–5 tahun penjara dan denda Rp50 juta–Rp250 juta.

Bacaan menarik :  Peresmian Pusat Rehabilitasi Stroke Terintegratif dan Terlengkap di Klinik Utama SMC Pluit oleh Ketua Yayasan Stroke Indonesia

“Kami akan segera melaporkan ini. Dugaan intimidasi dan dugaan korupsi dalam program negara tidak boleh dibiarkan. Harus ada sanksi tegas secara pidana agar menjadi efek jera,” pungkas Teuku Wahyu.

Bagikan postingan
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
0
“Faomasi Laia: Daluwarsa Dalam KUHP Baru Harus Dijalankan, Aparat Penegak Hukum Diperingatkan!”
0
Daftar dari Rumah, Cetak di Lokasi: Warga Nilai SKCK Online Keliling Polda Metro Jaya Kian Memudahkan
0
POLDA METRO JAYA MENGUNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA SABU 476 GRAM, ETOMIDATE DAN HAPPY WATER DI CAKUNG
0
Dewan Ekonomi Nasional Luncurkan Website Resmi sebagai Platform Kebijakan Berbasis Bukti dan Ruang Dialog Publik
0
Siapkan 76 Titik SPPG, Polda Banten Targetkan 228.313 Penerima Manfaat
0
Kapolres Lampung Barat Hadiri Peresmian 510 SPPG Polri dan Groundbreaking 107 SPPG Polri Secara Virtual
0
PRESIDEN PRABOWO ANUGERAHKAN BINTANG JASA DAN SATYALANCANA WIRA KARYA KEPADA PENGGERAK MBG DAN RANTAI PASOK SPPG POLRI
0
Pemkab Lampung Barat Gelar Aksi Bersih-bersih dalam Gerakan ASRI
0
BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Raudlotul Jannah
0
SPJI Apresiasi Kepemimpinan Bupati Lampung Barat, Dukung Kebijakan Pro Rakyat
0
Refleksi Satu Tahun, Parosil Mabsus–Mad Hasnurin : Fondasi Lampung Barat Hebat dan Setia
0