Tulang Bawang Barat-Bertepat di kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Telah Melakukan Penetapan Tersangka Atas Nama FAE(40)Tahun Selaku Kepalo Tiyuh(Desa) Panaragan kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulangbawang barat T.A 2021 dan Tersangka Atas Nama EP(29)Tahun Selaku Sekertaris Tiyuh Panaragan T.A 2021
Untuk penetapan keduanya didasarkan pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor:PRINT-01/18/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor :PRINT-02/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.
Dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalah gunaan dan penyimpangan Angaran dan Belanja Tiyuh (APBD) Tiyuh panaragan kecamatan Tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat T.A.2021
Dimana tersangka atas nama FAE (40) yang merupakan kepalo tiyuh panaragan dan tersangka atas nama EP(29) yang merupakan seketaris tiyuh panaragan yang merupakan seketaris tiyuh panaragan yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan APBD di tiyuh panaragan tahun anggaran 2021
Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka atas nama FAE (40) tahun dan EP (29) tahun dilakukan penahanan oleh tim penyidik tindak pidana khusus pada kejaksaan negeri tulang bawang dirumah tahanan negara polres tulang bawang dan dirumah tahanan kelas llB Menggala Pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekitar pukul 17.30 wib.