Kedapatan Miliki Barang Haram, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Penulis :

Tulang Bawang Barat, Traznews.com —Personil gabungan Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tulang Bawang Barat Kompol Dulhapid, S.Pd, pada Rabu (27/09/2023) menjadi petaka bagi seorang pemuda ini. Dia diciduk karena bawa sabu.

Saat akan dirazia, pemuda ini berusaha kabur, tapi akhirnya berhasil diciduk petugas Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat yang bersiaga yang kemudian mengamankan pemuda tersebut.

Iptu Yopi Hariyadi, S.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK mengatakan, kejadian ini berawal saat pelaksanaanrazia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dipertigaan depan kantor Samsat Tulang Bawang Barat.

Bacaan menarik :  Si Propam Polres Tubaba Penegakkan Ketertiban dan Kedisiplinan  

Polisi berpakaian preman pun bersiaga untuk mengatasi adanya tindak kriminal dan menjaga lokasi dari hal-hal yang tidak diinginkan saat razia digelar.

“Kebetulan dipertigaan depan kantor Samsat Tulang Bawang Barat ada pengendara motor Honda Beat warna putih biru nopol. BE 3959 TR,
tanpa helm akan berbalik arah karena melihat razia. Petugas yang ada langsung menghentikannya,” ungkapnya.

Terduga pelaku berinisial ENF (24) warga menggala Kabupaten Tulang Bawang ini langsung diamankan petugas, Petugas yang mengamankan pelaku pun curiga dan langsung melakukan pengeledahan di pakaiannya.

Setelah dilakukan pengeledahan oleh personil Sat narkoba , ternyata ditemukan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet didalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakan ENF dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yang disimpan didalam saku belakang sebelah kanan celananya,” ujarnya.

Bacaan menarik :  Diduga merekayasa isi surat klarifikasi terkait permasalahan Program keluarga harapan kelurahan Daya murni

Pelaku mengakui sabu tersebut merupakan barang miliknya yang didapat dari seorang laki-laki bernama (RN) dengan cara memebeli seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kini pelaku dijerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan postingan
Perkuat Layanan Sertifikasi Halal, BPJPH Lampung Audiensi Dengan Bupati Lampung Barat
0
Polisi Selidiki Kasus Siram Air Keras di Cengkareng, Pelaku Diburu
0
PMI Lampung Barat Audiensi dengan Bupati, Paparkan Program dan Ajukan Unit Mobil Donor Darah.
0
Tinjau Program Ayam Petelur Mutaralam, Camat Dorong Perluasan Usaha dan Pasar
0
Gotong Royong Warga Sidodadi, Rawat Jalan Lingkungan Untuk Kelancaran Akses Transportasi
0
1 Mei Jadi Momentum Refleksi Sejarah dan Persatuan Papua dalam NKRI
0
Nama Irfan Fadhilah Mabsus Melejit, Siap Bawa Perubahan di KONI Lampung Barat
0
M. Irfan Fadhilah Mabsus Jadi Magnet Baru di Bursa KONI Lampung Barat
0
Larangan Sudah Ada, Bangunan Terus Berdiri, Satpol PP Siap Bertindak
0
Lambar FC U-16 Bakal  Berlaga di Event Piala KONI Provinsi Lampung 2026 
0
Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja dan Bandar Utama Ditangkap
0
Abdul Basir Soroti Kendala Pasokan Bahan Dalam Program Makan Bergizi Gratis
0