Kedapatan Miliki Barang Haram, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Penulis :

Tulang Bawang Barat, Traznews.com —Personil gabungan Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tulang Bawang Barat Kompol Dulhapid, S.Pd, pada Rabu (27/09/2023) menjadi petaka bagi seorang pemuda ini. Dia diciduk karena bawa sabu.

Saat akan dirazia, pemuda ini berusaha kabur, tapi akhirnya berhasil diciduk petugas Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat yang bersiaga yang kemudian mengamankan pemuda tersebut.

Iptu Yopi Hariyadi, S.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK mengatakan, kejadian ini berawal saat pelaksanaanrazia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dipertigaan depan kantor Samsat Tulang Bawang Barat.

Bacaan menarik :  Konsumsi Narkoba Di Kontrakan, Pria Asal Tata Karya Ditangkap Polisi

Polisi berpakaian preman pun bersiaga untuk mengatasi adanya tindak kriminal dan menjaga lokasi dari hal-hal yang tidak diinginkan saat razia digelar.

“Kebetulan dipertigaan depan kantor Samsat Tulang Bawang Barat ada pengendara motor Honda Beat warna putih biru nopol. BE 3959 TR,
tanpa helm akan berbalik arah karena melihat razia. Petugas yang ada langsung menghentikannya,” ungkapnya.

Terduga pelaku berinisial ENF (24) warga menggala Kabupaten Tulang Bawang ini langsung diamankan petugas, Petugas yang mengamankan pelaku pun curiga dan langsung melakukan pengeledahan di pakaiannya.

Setelah dilakukan pengeledahan oleh personil Sat narkoba , ternyata ditemukan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet didalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakan ENF dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yang disimpan didalam saku belakang sebelah kanan celananya,” ujarnya.

Bacaan menarik :  Jelang Bulan Puasa, Polres Tubaba Sidak Harga & Stok Minyak Goreng 

Pelaku mengakui sabu tersebut merupakan barang miliknya yang didapat dari seorang laki-laki bernama (RN) dengan cara memebeli seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kini pelaku dijerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan postingan
Polda Lampung Gerak Cepat Respon Keluhan Sopir Dipalak di OKI Sumsel
0
Polda Lampung Dukung Penuh Pemerintahan Provinsi Lampung Dalam Musrenbang 2024
0
Korwil MGG Jember Diundang Bincang Sore Bacalon Kepala Desa Karanganyar Ambulu
0
Pendatang Baru Terus Menuai Dukungan, Mas BK Maju Sebagai Balon Wabup di PDIP Lampung Barat
0
Kapolres Lambar Pimpin  Sertijab Kasatlantas Dan Kasat Intel
0
Setdakab Lamtim Terbitkan Surat Edaran Hingga Menyangsi Oknum Pelaku Dugaan Pungli
0
BINTRACO DHARMA CATAT KENAIKAN LABA BERSIH INTI SEBESAR 27% MENJADI RP174 MILIAR DI TAHUN 2023
0
IGRA kecamatan Bangsalsari adakan halal bi halal di kunjungi Dewan Propensi  Jawa Timur Gus Fawait
0
Warga Numplek Nonton AFC U-23, Indonesia Kontra Uzbekistan Di Mapolsek Sekincau .
0
Polda Metro Jaya Gelar Nobar Laga Semifinal Piala AFC U-23 Timnas Indonesia VS Uzbekistan
0
Polsek Metro Tanah Abang Berhasil Mengamankan Pelaku Pembuang Jasad Bayi
0
  Kapolres Pimpin Sertijab PJU Polres Lampung Timur
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!