KECEWA,Warga Gruduk kantor desa Sidorejo terkait pajak Terhutang

Penulis :

A.Haris

Jember, Traznews.com – Kamis, (27/7/2023) pagi. Tuntut pelunasan hutang pajak desa Sidorejo, Umbulsari, puluhan warga Desa datangi balai desa sebagai mosi tidak percaya pemerintahan desa terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terhutang sejak 2015, dan sampai saat ini menurut warga masih belum tercatat sebagai PBB yang terbayar di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jember.

Mosi tidak percaya warga Sidorejo itu muncul setelah warga merasa sudah membayar PBB setiap tahunnya, namun didalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang diterimanya, tercatat PBB miliknya masih terutang mulai 2016 sampai 2021, bahkan pada tahun 2022 ada sebagian warga yang sudah membayar semua PBB nya, dan oleh petugas ditulis lunas. Pada SPPT tahun 2023, PBB yang terhutang masih tercatat sama dan ada tambahan tahun 2022.

Seperti yang dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sidorejo Bersatu Wulyo Aji yang menjelaskan bahwa kedatangan masyarakat sebagai mosi tidak percaya, sehingga masyarakat bertanya dan menuntut pemdes untuk bertanggung jawab terhadap pelunasan pajak terhutang tersebut.

“Kami ingin menanyakan, kemana pajak kami selama ini, kami sudah membayar, tapi di Bapenda masih belum tercatat, kami minta penjelasan dan pertanggung jawaban dari pemerintah desa yang sekarang dan pemerintah desa sebelumnya, karena dampak dari tidak tercatatnya pajak yang sudah terbayar, warga banyak yang tidak bisa suwalik (balik nama, red) akta maupun sertifikat tanah,” ujarnya.

Bacaan menarik :  Syukuran Hut Polwan ke 75, Kapolres Lambar sampaikan peran Polwan bagi Polri

Selain itu Aji juga mempertanyakan pembayaran pajak warga tahun 2015 dan 2016, dimana masih ada beberapa warga lainnya yang diharuskan membayar pajak sejak tahun itu, oleh karenanya, pihaknya meminta pemerintah desa Sidorejo untuk terbuka dan bertanggung jawab terhadap pembayaran pajak warganya.

“Kami memang tidak tahu hukum, tapi kami taat hukum, dan kami selama ini sudah taat pajak, tapi ketika di Bapenda tidak tercatat bahwa kami warga desa Sidorejo belum membayar pajak, kami merasa malu, padahal selama ini kami taat pajak, bahkan untuk membayar pajak, kami warga desa sampai rela harus berjualan sayur ke pasar dan cari pinjaman,” tambahnya.

Kedatangan puluhan warga di balai desa, ditemui oleh jajaran Pemerintah Desa, Muspika Umbulsari dan juga mantan kepala desa sebelumnya Drs. Supanan dimana kedatangan mantan kades tersebut merupakan permintaan warga untuk mendengarkan klarifikasi terkait pajak terhutang, dan pertanggungjawabanya dimana menurut Wulyo Aji terhutangnya pajak tersebut sudah ada sejak Supanan memimpin.

Bacaan menarik :  Masyarakat Semakin Kesulitan Dalam Mendapatkan Gas LPG 3 Kg. Ormas PEKAT IB Minta Usut Penyebabnya

“Jadi memang kita meluruk kesini, karena sebelumnya ditanggal 20 Juli 2023 kita sudah buat pernyataan perjanjian, dan lebih lanjut kita tidak percaya sehingga kita maunya minta uang kita kembali untuk kita bayarkan sendiri ke bank. Namun terlalu banyak syarat. Padahal kita ingin lunas itu saja. Kades yang sekarang menjabat berjanji untuk membayar namun tahun 2020 keatas, sedangkan sebelum tahun 2020 tanggungan kades lama, sehingga kita minta mediasi untuk bertemu dengan kades lama ya pak Supanan itu,” jelas Wulyo Aji menambahkan.

Namun Supanan, menyatakan sebaliknya. Menurutnya pajak desa Sidorejo sudah lunas semua di eranya, dimana pada saat eranya, pajak dibayar tidak seperti sekarang yang secara online.

Supanan juga menambahkan bahwa pajak dibayar oleh warga melalui pemerintah desa, dan pemerintah desa menyerahkan hasil pajak tersebut kepada Petugas Bapenda yang di kecamatan secara glondongan (utuh) tanpa ada rincian nama-nama wajib pajak.

“Pembayaran pajak era saya dulu, tidak seperti sekarang, dimana semua sudah online, dan warga membayar langsung ke Bank Jatim, atau lainnya, kalau dulu, kami memungut pajak dari warga, kemudian ada petugas dari Bapenda yang datang dan uang pajaknya kami setorkan, saat itu petugas yang datang dari kecamatan, ini ada bukti bukti kwitansi semuanya di setiap pembayaran, dan bisa saya pertanggung jawabkan,” ujarnya.

Bacaan menarik :  Suasana Haru Warnai Kegiatan Jumling AKP.Hi Sahril Paison di Pekon Giham Sukamaju .

Supanan juga menjelaskan, bahwa pembayaran pajak yang dilakukan desa setiap tahunnya, juga menentukan proses pencairan APBDes, Dana Desa maupun ADD, jika pajak tidak lunas pada tahun tersebut maka tidak akan ada pencairan untuk proyek.

Kabiro : Aji Haris

Bagikan postingan
Abdul Basir Soroti Kendala Pasokan Bahan Dalam Program Makan Bergizi Gratis
0
Putra Daerah Lampung Barat Siap Harumkan Nama Daerah di Kejurnas 2026 Bulan Mei Mendatang !
0
APPMBGI Donggala: Pasokan MBG Aman, Harga Susu Jadi Tantangan Utama
0
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
0
Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
0
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
0
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Heboh!! Ribuan Warga Padati Lapangan Sribawono Nonton Konser Denny Caknan Meriahkan HUT ke-27 Lampung Timur
0