KECEWA,Warga Gruduk kantor desa Sidorejo terkait pajak Terhutang

Penulis :

A.Haris

Jember, Traznews.com – Kamis, (27/7/2023) pagi. Tuntut pelunasan hutang pajak desa Sidorejo, Umbulsari, puluhan warga Desa datangi balai desa sebagai mosi tidak percaya pemerintahan desa terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terhutang sejak 2015, dan sampai saat ini menurut warga masih belum tercatat sebagai PBB yang terbayar di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jember.

Mosi tidak percaya warga Sidorejo itu muncul setelah warga merasa sudah membayar PBB setiap tahunnya, namun didalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang diterimanya, tercatat PBB miliknya masih terutang mulai 2016 sampai 2021, bahkan pada tahun 2022 ada sebagian warga yang sudah membayar semua PBB nya, dan oleh petugas ditulis lunas. Pada SPPT tahun 2023, PBB yang terhutang masih tercatat sama dan ada tambahan tahun 2022.

Seperti yang dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sidorejo Bersatu Wulyo Aji yang menjelaskan bahwa kedatangan masyarakat sebagai mosi tidak percaya, sehingga masyarakat bertanya dan menuntut pemdes untuk bertanggung jawab terhadap pelunasan pajak terhutang tersebut.

“Kami ingin menanyakan, kemana pajak kami selama ini, kami sudah membayar, tapi di Bapenda masih belum tercatat, kami minta penjelasan dan pertanggung jawaban dari pemerintah desa yang sekarang dan pemerintah desa sebelumnya, karena dampak dari tidak tercatatnya pajak yang sudah terbayar, warga banyak yang tidak bisa suwalik (balik nama, red) akta maupun sertifikat tanah,” ujarnya.

Bacaan menarik :  PM Ngopi Bareng Tukang Ngarit Di Betung Sukosari Kelurahan Sekincau.

Selain itu Aji juga mempertanyakan pembayaran pajak warga tahun 2015 dan 2016, dimana masih ada beberapa warga lainnya yang diharuskan membayar pajak sejak tahun itu, oleh karenanya, pihaknya meminta pemerintah desa Sidorejo untuk terbuka dan bertanggung jawab terhadap pembayaran pajak warganya.

“Kami memang tidak tahu hukum, tapi kami taat hukum, dan kami selama ini sudah taat pajak, tapi ketika di Bapenda tidak tercatat bahwa kami warga desa Sidorejo belum membayar pajak, kami merasa malu, padahal selama ini kami taat pajak, bahkan untuk membayar pajak, kami warga desa sampai rela harus berjualan sayur ke pasar dan cari pinjaman,” tambahnya.

Kedatangan puluhan warga di balai desa, ditemui oleh jajaran Pemerintah Desa, Muspika Umbulsari dan juga mantan kepala desa sebelumnya Drs. Supanan dimana kedatangan mantan kades tersebut merupakan permintaan warga untuk mendengarkan klarifikasi terkait pajak terhutang, dan pertanggungjawabanya dimana menurut Wulyo Aji terhutangnya pajak tersebut sudah ada sejak Supanan memimpin.

Bacaan menarik :  POLSEK SUMBER JAYA TANGKAP PELAKU PENGEROYOKAN DAN PENGANIAYAAN

“Jadi memang kita meluruk kesini, karena sebelumnya ditanggal 20 Juli 2023 kita sudah buat pernyataan perjanjian, dan lebih lanjut kita tidak percaya sehingga kita maunya minta uang kita kembali untuk kita bayarkan sendiri ke bank. Namun terlalu banyak syarat. Padahal kita ingin lunas itu saja. Kades yang sekarang menjabat berjanji untuk membayar namun tahun 2020 keatas, sedangkan sebelum tahun 2020 tanggungan kades lama, sehingga kita minta mediasi untuk bertemu dengan kades lama ya pak Supanan itu,” jelas Wulyo Aji menambahkan.

Namun Supanan, menyatakan sebaliknya. Menurutnya pajak desa Sidorejo sudah lunas semua di eranya, dimana pada saat eranya, pajak dibayar tidak seperti sekarang yang secara online.

Supanan juga menambahkan bahwa pajak dibayar oleh warga melalui pemerintah desa, dan pemerintah desa menyerahkan hasil pajak tersebut kepada Petugas Bapenda yang di kecamatan secara glondongan (utuh) tanpa ada rincian nama-nama wajib pajak.

Bacaan menarik :  MODUS MENJADI OKNUM POLISI DEMI MELANCARKAN AKSINYA

“Pembayaran pajak era saya dulu, tidak seperti sekarang, dimana semua sudah online, dan warga membayar langsung ke Bank Jatim, atau lainnya, kalau dulu, kami memungut pajak dari warga, kemudian ada petugas dari Bapenda yang datang dan uang pajaknya kami setorkan, saat itu petugas yang datang dari kecamatan, ini ada bukti bukti kwitansi semuanya di setiap pembayaran, dan bisa saya pertanggung jawabkan,” ujarnya.

Supanan juga menjelaskan, bahwa pembayaran pajak yang dilakukan desa setiap tahunnya, juga menentukan proses pencairan APBDes, Dana Desa maupun ADD, jika pajak tidak lunas pada tahun tersebut maka tidak akan ada pencairan untuk proyek.

Kabiro : Aji Haris

Bagikan postingan
Polsek Pademangan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Narkotika dan Tawuran
0
Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024 Digelar di JCC, Hadirkan 500 Lebih UMKM
0
Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan
0
Regina Ikut Seleksi Akpol Demi Pendidikan Gratis, Tak Mau Bebani Ortu
0
Pengungkapan Kasus Curanmor di Polres Metro Jakarta Utara
0
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
0
Jum’at Curhat, Polsek Sekincau Ajak Warga Jaga Kamtibmas.
0
Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai di NTB, Kaops NCS Polri Minta Para Kapolres Bisa Kelola Potensi Konflik
0
Bersama NCS Polri, Masyarakat NTB Kompak Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
0
Polres Jakbar Gelar Ngopi Bada Ashar Untuk Persiapan  Pilkada 2024 Yang Aman Dan Kondusif
0
Peraih Medali Emas Olimpiade Siswa Persiapkan Diri 2 Tahun Untuk Seleksi Akpol
0
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Trading Forex
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!