Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Paparkan Sasaran Utama Tilang Manual Yang Kembali Diberlakukan

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews )_ Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat ini sedang aktif mensosialisasikan kepada warga masyarakat yang ada di wilayah hukumnya terkait pelaksanaan tilang manual yang kembali diberlakukan.

Pelaksanaan tilang manual ini menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023, yang di khususkan untuk daerah yang wilayahnya belum tersedia fasilitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau program penerapan tilang elektronik.

“Mulai dari hari Senin (08/05/2023) sampai dengan beberapa hari kedepan, petugas kami saat ini sedang aktif mensosialisasikan kepada warga masyarakat terutama di tempat-tempat keramaian, dan juga melalui radio terkait pelaksanaan tilang manual yang kembali diberlakukan,” ucap Kasat Lantas, Iptu Glend Felix, S.Tr.K, SIK, CPHR, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (09/05/2023).

Bacaan menarik :  Korban Penganiayaan di Tulang Bawang Minta Pelaku Segera Ditangkap

Lanjutnya, dalam pelaksanaan tilang manual, telah diinstruksikan kepada seluruh personel Lalu Lintas untuk melakukan penindakan secara profesional, tapi tetap santun dan humanis.

“Para pengendara tidak perlu khawatir dengan adanya penindakan menggunakan tilang manual yang kembali diberlakukan. Sebab langkah represif ini bertujuan korektif, ikuti saja peraturan berlalu lintas yang berlaku, sehingga tidak ada resistensi dalam menghadapi pemeriksaan polisi di jalan,” kata perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kasat Lantas menjelaskan, adapun sasaran utama dalam pelaksanaan tilang manual yang akan kembali diberlakukan di seluruh wilayah hukum Polres Tulang Bawang, yakni pelanggaran yang tidak tercakup pada sistem ETLE dan berpotensi laka lantas.

“Pelanggaran yang dimaksud berupa berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis, over load dan over dimention, serta ranmor tanpa plat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu,” jelas Iptu Glend.

Bacaan menarik :  Polisi Tangkap Pelaku Curat di Kelurahan Ujung Gunung

Alumni Akpol 2016 ini menambahkan, untuk lokasi utama dari pelaksanaan tilang manual nantinya akan digelar di sejumlah titik ramai pengendara. Selain itu, pihaknya juga akan menampung apabila terdapat masukan dari masyarakat berkenaan dengan pelaksanaan tugas menggunakan tilang manual.

“Kami akan menampung atau menerima dengan senang hati, serta akan mengakomodir apabila ada masukan dari masyarakat terkait tilang manual. Hal ini tentunya dilakukan guna memberikan kenyamanan pada masyarakat sekitar,” imbuhnya. (*)

Bagikan postingan
Polsek Pesisir Utara Cek TKP Kecelakaan Tunggal Truk
0
Polda Lampung Imbau Warga Hindari Petasan dan Konvoi Saat Malam Tahun Baru
0
Harimau Kembali Tertangkap Kamera Pengawas, Polres Pesisir Barat Polda Lampung Himbau Warga Waspada !!!
0
SINERGI MANTAP, DANDIM 0422/LB DAN KAPOLRES LAMPUNG BARAT  DALAM PENGAMANAN NATARU 2024/2025.
0
Berikan Rasa Aman Bagi Umat Kristiani, Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Laksanakan Pengamanan Di Gereja.
0
4 Kendaraan Terlibat Laka Beruntun di Jalur Wisata Pesawaran
0
Immanuel Ebenezer, Wamen Ketenagakerjaan, Gelar Open House Natal 2024: Pesan Damai untuk Semua
0
Komandan Kodim 0422/LB Bersama Kapolres Lampung Barat Gelar Patroli Keliling Tempat Ibadah Umat Kristiani di Hari Natal
0
Polres Pesisir Barat Gelar Apel Pengamanan Ibadah Natal dan Objek Wisata 2024
0
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar pada Malam Natal 2024
0
Bijak Bermedia Sosial, Polda Lampung Tegaskan Bahaya Hoaks Selama Natal dan Tahun Baru
0
Kunjungan Forkopimko Jakarta Utara Dalam Rangka Monitoring Peribadatan Misa Malam Natal Di Gereja GPIB Jemaat Petra
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!