Inkrakh !!!, PT. Tarumah Indah Menang Gugatan atas Madrais Cs Tanah di Cakung Jakarta Timur

Penulis :

LS

Jakarta , Traznews. Com PT Tarumah Indah menegaskan kemenangan hukumnya dalam sengketa tanah melawan Madrais Cs, terkait kepemilikan lahan di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur PT Tarumah Indah, Victor AMD Engel, dalam konferensi pers pada Minggu (1/6/2025) di kantor perusahaan yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara.

 

“Kami telah menang mutlak melawan Madrais Cs berdasarkan salinan putusan pengadilan No: 139/PDT.G/2004/PN.JKT Jo No: 128/PDT/2006/PT.DKI, Putusan No: 1444 K/PDT/2009 Jo No: 672 PK/PDT/2012, serta Penetapan Nomor: 51/6/2011/PT UN.JKT,” ujar Victor.

 

 

Berdasarkan Surat Pelepasan Hak yang diterima PT Tarumah Indah, sebidang tanah bekas Hak Milik Adat C Nomor 454, Persil Nomor 10.S.II, yang terletak di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Pulo gadung, Jakarta Timur, seluas kurang lebih 6.720 meter persegi, merupakan milik sah PT Tarumah Indah.

 

Victor menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila ada pihak lain yang mencoba melakukan tindakan administratif atas tanah tersebut, seperti pengukuran ulang, penerbitan PBB, atau sertifikat baru.

Bacaan menarik :  Jelang Pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR RI 2024: Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan

 

“Kami akan melaporkan sebagai tindak pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Victor juga menyebut bahwa girik C.454 yang diklaim oleh pihak Madrais Cs diduga palsu. Ia menjelaskan bahwa pihak lawan telah kalah dalam seluruh proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).

 

“Mereka kalah dalam semua putusan: nomor 139 di Pengadilan Negeri, 128 di Pengadilan Tinggi, 144 kasasi tahun 2009, dan PK 672 tahun 2012. Bahkan saat mereka menggugat balik, gugatannya ditolak. Tapi mereka tetap memaksakan kehendak melalui cara-cara yang tidak sah,” ungkapnya.

 

Ia juga menyinggung adanya dugaan rekayasa hukum oleh oknum tertentu, termasuk beberapa pengacara, untuk memaksakan penerbitan sertifikat atas lahan tersebut.

 

“Pada tahun 2019, ada indikasi permainan yang melibatkan hakim di tingkat kasasi yang akhirnya terkena kasus suap. Sampai sekarang mereka masih mencoba menekan Badan Pertanahan agar menerbitkan sertifikat. Bahkan mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan menyebarkan narasi seolah-olah mereka dipersulit pejabat, padahal mereka tahu tanah itu sah milik kami,” jelas Victor.

Bacaan menarik :  How to Assess an Online Casino Before You Play

 

Terkait pemberitaan ipol.id, Rabu (21/05/2025) bahwa ahli waris Madrais didampingi kuasa hukum permohon Madrais, Edy Wilson Iskandar Harahap mengungkapkan, sejak 2018 itu kliennya Madrais, telah mendaftarkan pengukuran lahan seluas 5000 meter persegi milik orang tuanya Djimun Bin Nikun di Jalan Rawa Kepiting RT. 9 / RW. 10 Jatinegara Cakung, Jakarta Timur ke kantor BPN, pihaknya sudah mengurus proses dari awal pembuatan sertifikat tanah merupakan haknya dengan sejumlah data dimilikinya yang sudah lengkap baik fisik dan yuridis, namun hingga tahun 2025 ini, petugas BPN Jakarta Timur tida kunjung mengeluarkan sertifikat tanah milik kliennya.

 

Sementara Direktur PT Tarumah Indah, Victor Emd Engel menanggapinya, bahwa dalam berita tersebut tidak menyebutkan kekalahan mereka selama proses pengadilan yang sudah sampai PK tapi tidak disinggung jadi dimana letak legalitasnya yang sudah diakui pengadilan tetapi mereka mau melakukan proses administrasi atau pembuatan sertifikat.

 

Ia menegaskan bahwa kepemilikan tanah oleh PT Tarumah Indah sudah berlangsung sejak generasi pertama, yaitu sejak tahun 1981 oleh Bapak Darmadi.

Bacaan menarik :  Lantamal XII Pontianak Gelar Nonton Bareng Pagelaran Wayang Orang "Pandawa Boyong" Bersama Forkopimda Provinsi Kalbar*

 

“Mafia tanah ini menyangka administrasi kami kacau, padahal kami punya semua data lengkap. Mereka pikir bisa memanipulasi keadaan, padahal faktanya kami sudah menang,” lanjutnya.

 

Victor juga mengungkap bahwa Madrais Cs terus mencoba mengklaim lahan tersebut, bahkan menyewakannya ke pihak lain untuk kepentingan pribadi, meskipun tidak bisa menunjukkan dokumen asli kepemilikan tanah.

 

“Mereka buat PBB sendiri, menyewakan tanah kami, mengklaim tanah yang belum bersertifikat. Padahal kami punya bukti kuat bahwa tanah tersebut milik PT Tarumah Indah,” tegasnya.

 

(*Tim*)

Bagikan postingan
Dugaan Pelanggaran SOP  Dan Pengaburan Fakta Oleh Oknum Polsek Kelapa Dua: Pihak Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Penangkapan dan Dokumen Hukum Sdr. Francois
0
Authenticité numérique autour de mystake pour des gains rapides et sécurisés
0
Sécurité accrue pour jouer en toute sérénité avec casino en ligne fiable et maîtriser ses gains facilement
0
Bupati Ela: 227 Ponpes di Lampung Timur Pilar Lahirkan Generasi Berilmu, Berakhlak, Dan Cinta NKRI
0
Seminar Ekonomi Pesisir di Lampung Timur, Kemenkop Dan Bupati Ela Sepakat Perkuat Koperasi Nelayan
0
.Jangan Salah Salurkan! Ahmad Yudan Baya ke PT NPR: Pastikan Penerima Punya Hak Hukum, Bukan Sekadar Nama!
0
Утончённый дизайн и Pinco для современных стильных пространств
0
Incredibili opportunità di vincita attendono su spinmillion.co.it, per unesperienza di gioco senza paragoni
0
Jelang Konferensi Ekonomi Kreatif, Brimob Sterilisasi Area Hotel Kempinski
0
Peserta Didik SPPK Angkatan ke-4 Gelar FGD di Polda Metro Jaya, Bahas Kepemimpinan Strategis
0
Sinergi Umaro dan Ulama Dinilai Perkuat Citra Humanis Polri di Tengah Masyarakat
0
Di Universitas Indonesia, Kabaharkam Tegaskan Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Keberhasilan Polri
0