Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Tentang Pelaku Pencabulan Anak Usia Empat Tahun Yang Viral Di Medsos 

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,Traznews. Com Kejahatan terhadap anak masih terus terjadi di wilayah Jakarta. Baru-baru ini viral di media sosial Instagram tentang kasus asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 4 (empat) tahun. Menanggapi hal tersebut, Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak tersebut.

 

Dalam Press Conference yang digelar pada hari Jumat (25/7/2025) di Polres Metro Jakarta Timur lantai 6 jam 11:00 WIB, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan menjelaskan, “Kronologis kejadian pada tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 17:00 WIB yang bertempat di Jl. Swadaya RT.005/RW.001 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Korban inisial AM usia 4 (empat) tahun. Pelaku inisial FZ (52 tahun).” Ucap Dicky.

Bacaan menarik :  Laksamana Pertama TNI Uki Prasetia, S.T., M.M. Jabat Komandan Lantamal III

 

 

“Dalam melancarkan aksinya, tersangka FZ membujuk korban dengan iming-iming akan dibelikan sepatu baru. Korban AM dibawa pelaku FZ ke kontrakannya dan langsung mengunci pintu dari dalam.Pelaku FZ mencium dan menjilat daerah sensitif AM. Ibu AM yang mengetahui dari saksi nenek AM, langsung mendatangi kontrakan FZ dan membawa pulang AM. Mendengar cerita AM, Ibu AM membuat laporan dengan nomor LP/B/2678/VII/2025/PMJ/Res Jaktim pada tanggal 22 Juli 2025 jam 00:45 WIB atas nama Hilwa Fitria Mashri. Pelaku FZ diketahui telah menikah 4 (empat) kali dan sering menonton film porno.” Lanjut AKBP Dicky.

 

 

“Barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) baju warna jingga milik AM, 1 (satu) celana pendek warna biru milik AM, 1 (satu) sweater hijau milik FZ dan hasil visum dari Rumah Sakit. Pelaku FZ akan dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Terang AKBP Dicky.

Bacaan menarik :  Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Sat Narkoba Polres Tangsel Amankan 3 Tersangka dan 1 DPO

 

 

“Kami (Polres Metro Jakarta Timur) menghimbau peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kriminalitas dan kejahatan seksual terhadap anak. Kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.” Tutup AKBP Dicky mengakhiri Press Conference.

 

Bagikan postingan
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Aksi Sosial Kapolres Bekasi Kota, Warga hingga Ojol Terima Sembako Gratis
0
Ketua APPMBGI Papua Raya Perkuat Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait, Untuk Sukseskan Sistem Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
0
National Summit APPMBGI 2026 Jadi Momentum Penguatan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
0
Sengketa Tanah Kertajaya Indah Berlanjut ke Ranah Pidana, Status Kepemilikan Telah Inkrah
0
Camat Sekincau Pimpin Penyaluran Bantuan untuk Bayi Penderita Hydrocephalus di Pekon Pampangan
0
Tri Rahmadona: Negara Tidak Boleh Kalah,Korupsi dan Darurat Agraria di Lampung Harus Dihentikan!
0
Kolaborasi Lintas Sektor di Bali Perkuat Perlindungan Anak dari Ekstremisme di Lingkungan Sekolah
0