Hotman Paris Siap Perjuangkan Fandi Ramadhan Bebas Hukuman Mati!! 

Penulis :

Lucky suryani

JAKARTA,  Traznews. Com Anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan (26), tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam terkait dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Dalam perkara tersebut, Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

 

Di tengah proses hukum yang berjalan, kedua orang tua Fandi, Nirwana dan Sulaiman bersama kuasa hukumnya membantah keras keterlibatan anak mereka. Didampingi kuasa Hotman Paris Hutapea, keluarga menyampaikan klarifikasi kepada awak media di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

 

Hotman Paris menjelaskan, berdasarkan keterangan orang tua terdakwa, Fandi berangkat bekerja di kapal kargo melalui agen penyalur tenaga kerja pelaut. Kapten kapal bernama Samosir, yang disebut baru dikenal Fandi melalui agen tersebut, menawarkan pekerjaan di kapal kargo.

 

Menurut keterangan orang tua, anak saya mendapatkan penawaran kerja dari Agen penyalur tenaga kerja yang kemudian di berikan kontak oleh agen kepada Samosir kapten kapal, Karena ada beberapa berkas lamaran yang kurang seperti buku pelaut yang sudah tidak berlaku, Samosir meminta uang kepada Fandi untuk pengurusan surat yang mati, kejadian tersebut di bulan April 2025.

Bacaan menarik :  Dari London hingga Jepang, Rasa Bhayangkara Nusantara Menggema di Panggung Dunia

 

“Anak saya ditawari kerja dengan gaji US$ 2.000 per bulan. Waktu itu berkasnya kurang, buku pelautnya mati, lalu kami pun segera mengurusnya,” ujar orang tua Fandi.

 

Selain itu, agen bernama Iwan disebut meminta uang jasa sebesar Rp2,5 juta. Namun, menurut keterangan ibu Fandi, kapten meminta agar uang tersebut tidak diberikan kepada agen, melainkan langsung kepadanya.

 

“Andi bilang kapten telepon, uangnya jangan dikasih ke Iwan, kasih ke saya saja. Jadi uang itu diserahkan ke kapten” tutur Nirwana.

 

Pada 1 Mei 2025, orang tua pandi mengantarkan pandi ke rumah kapten untuk persiapan keberangkatan bekerja di kapal, ” Fandi udah lama kenal dengan kapten, tanya ibunya, baru ini mak, jawab andi. Yang kemudian sempat bersalaman dengan kapten dan istrinya untuk menitipkan anak nya kerja di kapal. Ibunya Fandi pun sempat bertanya sudah berapa lama kapten bekerja, dia bilang sudah 3 bulanan,” ujarnya

 

Berdasarkan data yang disampaikan Hotman, pada 2 Mei hingga 12 Mei 2025 Fandi berada di Thailand dan menginap di hotel untuk menunggu kapal siap berlayar. Pada 13 Mei 2025, Fandi mulai bekerja dan kapal pun berlayar.

Bacaan menarik :  3 Advantages of a Board Bedroom Online

 

Mengacu pada surat dakwaan, pada 18 Mei kapal disebut mengisi bahan bakar. Saat itu, sebuah kapal yang tampak seperti kapal nelayan merapat dan menurunkan 67 kardus ke kapal kargo. Fandi yang bertugas di bagian mesin disebut ikut membantu memindahkan kardus tersebut secara estafet bersama ABK lainnya.

 

“Fandi sempat bertanya kepada chief officer, ‘Ini isinya apa?’ Dijawab, ‘Uang sama emas,’” kata Hotman menirukan keterangan kliennya.

 

Kapal kemudian melanjutkan pelayaran menuju perairan Filipina melalui Tanjung Balai Karimun. Pada 21 Mei, kapal ikan berbendera Thailand bernama Sea Dragon ditangkap TNI AL. Dari penangkapan tersebut, ditemukan 67 kardus yang berisi narkotika jenis sabu.

 

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm mulai disidangkan sejak 23 Oktober 2025 dan hingga kini masih bergulir.

 

Dalam dakwaan, jaksa menyebut peredaran narkotika itu dilakukan Fandi bersama sejumlah pihak, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara satu nama lain, Mr Tan alias Jacky Tan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bacaan menarik :  Film Glenn Fredly The Movie Rilis Official Trailer & Poster Sajikan Kisah Cinta Haru Glenn Fredly! Tayang 25 April 2024

 

Orang tua Fandi berharap keadilan ditegakkan secara objektif. Mereka memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung agar anak mereka dibebaskan.

 

“Anak kami baru pertama kali bekerja lewat agen dan baru mengenal kapten itu. Kami mohon keadilan, karena menurut kami dia tidak tahu apa-apa,” ujar Nirwana dengan haru.

 

Kasus ini masih terus bergulir di persidangan dan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya barang bukti serta ancaman hukuman maksimal yang dihadapi terdakwa.

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0