Herwanto Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Terkait Kasus Vina Dan Eky Di Cirebon

Penulis :

Jakarta,traznews. Com Advokat Herwanto, SH, bersama timnya resmi mendaftarkan gugatan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 September 2024.

 

Gugatan yang diajukan oleh Herwanto berfokus pada aspek keadilan dan penanganan barang bukti yang telah disita dalam kasus tersebut. Tampak hadir dalam pendaftaran gugatan ini adalah beberapa advokat yang tergabung dalam timnya, termasuk Hendrawan Syah, SH, Daniel Michael, SH, dan Kordi Hasugian, SH.

 

Herwanto menyampaikan bahwa keadilan di seluruh wilayah Indonesia sedang terancam oleh berbagai kasus yang muncul ke permukaan. Ia menyoroti beberapa kasus yang sedang mencuat, seperti di Rokan Hilir, Soreang, Lampung, dan Bekasi. Menurutnya, ada dua kelompok masyarakat yang kini terbagi dalam menanggapi hukum: kelompok yang berjuang untuk mengungkap kebenaran dan kelompok yang berusaha menyembunyikannya.

Bacaan menarik :  Masa Bakti Arief-Sachrudin Berakhir, Nurdin Resmi Dilantik Menjadi PJ Walikota Tangerang

 

“Kita doakan agar Kapolri, Kapolda Jawa Barat, dan seluruh Kapolda di Indonesia berada di sisi yang benar, berjuang dengan sekuat tenaga menggunakan harta, ilmu, dan jabatan mereka untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan,” ujar Herwanto. Ia juga berharap agar para aparat penegak hukum, khususnya Kapolri, tetap menjadi sosok yang terhormat dalam menjalankan tugasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Herwanto juga meminta kepada Kapolri dan Kapolda Jawa Barat untuk segera menyelesaikan kasus Vina. Menurutnya, ketidakadilan di satu wilayah bisa berdampak luas ke wilayah-wilayah lainnya di Indonesia. “Jika ada ketidakadilan di satu wilayah, itu akan mengancam keadilan di seluruh Indonesia,” tegasnya.

 

Bacaan menarik :  Mercedes Benz SL Club Rayakan Hari Jadi ke- 18 di Senayan

Selain itu, Herwanto menegaskan pentingnya kesesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti dalam proses hukum. Menurutnya, keterangan saksi hanya bisa dianggap sebagai alat bukti jika didukung oleh bukti lain yang dihasilkan dari metode investigasi ilmiah, seperti CCTV atau keterangan dari orang yang pertama kali berada di tempat kejadian perkara (TKP).

 

“Pengadilan tidak pantas memberikan hukuman atas ketidakadilan bagi mereka yang tidak bersalah,” pungkas Herwanto, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berlandaskan bukti yang valid.

Bagikan postingan
Strategie vincenti e https://amazingbets-italy.it per scommettitori esperti e appassionati di sport
0
0
Étonnants décors virtuels autour de https://sllotlairs-france.fr pour des sessions de jeu immersives et divertissantes
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan Dengan Masyarakat
0
Précision et chance combinées avec coins-strike.fr pour des sessions de jeu palpitantes et fructueuses
0
Muhammad Rullyandi Apresiasi Pembentukan UU Penilai dan Peran Strategis MAPPI
0
Perkuat Benteng Kemerdekaan Pers, IWO Pringsewu Gandeng Advokat untuk Wartawan
0
Konferensi PWI Tangsel 2026, Tahapan Verifikasi Anggota Resmi Berakhir
0