Halangi Tugas Wartawan, Waka Humas SMA Negeri 1 Pardasuka Akan Dilaporkan IWO Pringsewu

Penulis :

Tim

PRINGSEWU (Traznews) – Insiden memilukan kembali dialami para insan pers. Dua jurnalis Ikatan Wartawan Online (IWO) Pringsewu yang sedang menjalani tugas kewartawanan saat akan konfirmasi masalah penahanan ijazah, dihalangi oleh Waka Humas SMA Negeri 1 Pardasuka, Widodo, pada Rabu (31/07/2024).

Bendahara IWO Pringsewu, Ahsani Taqwin, mengatakan ia bersama dengan seorang anggota IWO Pringsewu lainnya yakni Arif Wijaya tidak diperkenankan merekam pembicaraan saat hendak melakukan wawancara.

“Awalnya kami diterima oleh Waka Kesiswaan, karena Kepala Sekolahnya sedang tidak ada di kantor. Tapi lantaran dia tidak bisa memberi penjelasan mengenai masalah penahanan ijazah yang kami tanyakan lalu memanggil Waka Humas,” Kata Ahsani.

Waka Humas, lanjut Ahsani, yang bernama Widodo memerintahkan untuk mematikan rekaman di hp yang terlihat dalam keadaan hidup.

Bacaan menarik :  Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Menjadi Pemateri Akan Bahaya Narkoba, Di SMA Negeri 01 Kebun Tebu

“Coba matikan dulu itu (rekaman), bukan saya melarang merekam tapi kita ngobrol dulu,” ujar Ahsani menirukan ucapan Widodo.

Merasa situasi sudah tidak kondusif dan merasa tugasnya sebagai jurnalis dihalangi, Ahsani mengajak rekannya untuk pergi meninggalkan ruangan tempat wawancara dengan Widodo.

Sementara itu Ketua Pimpinan Daerah (PD) IWO Pringsewu, Ahmad Fijayuddin, menyayangkan atas sikap yang dilakukan Waka Humas SMA Negeri 1 Pardasuka terhadap dua jurnalis IWO Pringsewu tersebut.

“Miris sekali ketika Waka Humas yang notabene memiliki tugas mengurusi wartawan malah tidak mengerti tupoksi wartawan,” sesal pria yang akrab disapa Fijay itu.

Fijay juga menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

Bacaan menarik :  Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual : Kepala Pekon Tegineneng Limau Pengecut!

“Itu sudah melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18, segera akan kita laporkan ke APH agar kejadian serupa tidak akan terulang dimasa mendatang,” tambahnya.

Diketahui dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(Tim)

Bagikan postingan
Gelar Rakor POP, Parosil Mabsus: Kepala Dinas  Harus Proaktif Ke Bawah.
0
Dragon Law Firm, Mengadakan Rapat Koordinasi Bersama Paralegal untuk Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Layanan Hukum
0
Dilaporkan Warga, Kejari Pringsewu Telaah Pengaduan Dugaan Korupsi Dana Desa 2024 Pekon Gumukmas
0
Kereta Kader Bangsa: Kolaborasi YPKBI dan KAI Hadirkan Perjalanan Pendidikan Bermakna untuk Putra-Putri Terbaik Bangsa
0
Polres Lampung Barat Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2025
0
Bahas Yang Lagi Viral di Lampung Barat, Parosil Lakukan Rakor Forkopimda.
0
Bikin Terkejut!!!  Bupati Parosil Mabsus Sidak Secara Mendadak.
0
Pemkab Lambar Gandeng  Kejaksaan Tangani Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
0
Ketua Gerakan Rakyat DPW Sumatera Barat, Rita Widyawati Hadiri Rapimnas 2025 Di Jakarta
0
Ketua PWI Kota Tangsel Apresiasi Penangkapan Wartawan Gadungan, Ingatkan Pentingnya Etika Profesi
0
Harun Sabuku. Ketua  DPD Kaimana  Hadiri Rapimnas I di Jakarta, Perkuat Komitmen Untuk Orang Asli Papua Barat
0
Andi A Nazir Hadir di Rapimnas I Gerakan Rakyat 2025, Soroti Kesenjangan Ekonomi di Kaltim
0