Halangi Tugas Wartawan, Waka Humas SMA Negeri 1 Pardasuka Akan Dilaporkan IWO Pringsewu

Penulis :

Tim

PRINGSEWU (Traznews) – Insiden memilukan kembali dialami para insan pers. Dua jurnalis Ikatan Wartawan Online (IWO) Pringsewu yang sedang menjalani tugas kewartawanan saat akan konfirmasi masalah penahanan ijazah, dihalangi oleh Waka Humas SMA Negeri 1 Pardasuka, Widodo, pada Rabu (31/07/2024).

Bendahara IWO Pringsewu, Ahsani Taqwin, mengatakan ia bersama dengan seorang anggota IWO Pringsewu lainnya yakni Arif Wijaya tidak diperkenankan merekam pembicaraan saat hendak melakukan wawancara.

“Awalnya kami diterima oleh Waka Kesiswaan, karena Kepala Sekolahnya sedang tidak ada di kantor. Tapi lantaran dia tidak bisa memberi penjelasan mengenai masalah penahanan ijazah yang kami tanyakan lalu memanggil Waka Humas,” Kata Ahsani.

Waka Humas, lanjut Ahsani, yang bernama Widodo memerintahkan untuk mematikan rekaman di hp yang terlihat dalam keadaan hidup.

Bacaan menarik :  Kabupaten Tulang Bawang Siap Berikan THR Total 24,1 Miliar Rupiah

“Coba matikan dulu itu (rekaman), bukan saya melarang merekam tapi kita ngobrol dulu,” ujar Ahsani menirukan ucapan Widodo.

Merasa situasi sudah tidak kondusif dan merasa tugasnya sebagai jurnalis dihalangi, Ahsani mengajak rekannya untuk pergi meninggalkan ruangan tempat wawancara dengan Widodo.

Sementara itu Ketua Pimpinan Daerah (PD) IWO Pringsewu, Ahmad Fijayuddin, menyayangkan atas sikap yang dilakukan Waka Humas SMA Negeri 1 Pardasuka terhadap dua jurnalis IWO Pringsewu tersebut.

“Miris sekali ketika Waka Humas yang notabene memiliki tugas mengurusi wartawan malah tidak mengerti tupoksi wartawan,” sesal pria yang akrab disapa Fijay itu.

Fijay juga menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

Bacaan menarik :  H. Misan Dzaelani,Ade Valiantoro,Ayub,Erwin,Hadir Dalam Acara Deklarasi Dan Pelantikan DPP Kembang Latar

“Itu sudah melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18, segera akan kita laporkan ke APH agar kejadian serupa tidak akan terulang dimasa mendatang,” tambahnya.

Diketahui dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(Tim)

Bagikan postingan
Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polisi Tangkap Empat Pria Yang Sedang Asyik Pesta Sabu
0
Tiyuh Panca Marga Tubaba Realisasikan Program DD 2024
0
HKTDC Siap Gelar Event Bisnis Terbesar “Think Business, Think Hong Kong”
0
DD Tiyuh Tirta Kencana Tubaba Diprioritaskan Untuk Insfastruktur Dan Kesejahteraan Masyarakat
0
LPKNI DPW Banten Bantu Konsumen Ajukan Pelunasan BPKB Kendaraan Bermotor di Adira finance Jakarta Barat
0
DPD RI Turun Tangan, Abdul Hakim Janji Bela Hak Warga Way Huwi
0
AJB Gelar Kegiatan Jumat Berkah  Di Polres Metro Jakarta Utara 250 Paket Nasi Kotak DiBagikan Ke Tahanan
0
Film  “Modal Nekad” tayang mulai 19 Desember 2024 Di Bioskop Indonesia.
0
Pokja FWJ Indonesia Wilayah Jakarta Barat Gelar Konsolidasi Dengan DPC GANN Jakarta Barat
0
Polri Turunkan 450 Personel Amankan DWP 2024
0
Pemerintahan presiden Prabowo Subianto Mesti Focus Terkait Pelayanan Publik Dalam Hal Keadilan Dan HAM Juga Penyelamatan Aset Negara
0
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!