Jakarta — Traznews. Com Sejumlah massa yang tergabung dalam organisasi Gabungan Mahasiswa Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (GMPLH) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu 17 November 2025. Massa menyampaikan empat tuntutan utama terkait dugaan pelanggaran hukum yang mereka kaitkan dengan kegiatan pertambangan PT Masempo Dalle. Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.
Desak Kejagung Periksa Ketua Kadin Sultra Berinisial AT
Dalam pernyataannya, massa mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara berinisial AT. Mereka menilai perlu dilakukan klarifikasi dan pendalaman atas dugaan keterlibatan AT dalam persoalan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka kaitkan dengan operasional pertambangan perusahaan tersebut.
Para demonstran menyebut adanya dugaan aktivitas penjualan ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta indikasi pelanggaran kehutanan.
Namun demikian, hingga laporan ini disusun, belum ada konfirmasi atau tanggapan resmi dari AT maupun dari pihak Kejaksaan Agung terkait permintaan massa tersebut.
Tuntutan Penangkapan Pimpinan PT Masempo Dalle
Massa juga mendesak Kejaksaan Agung untuk menangkap pimpinan PT Masempo Dalle. Mereka menuduh adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas penambangan, termasuk dugaan penjualan ore nikel tanpa RKAB yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, massa menyoroti adanya dugaan pelanggaran kehutanan serta kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tambang.
Pihak PT Masempo Dalle belum memberikan keterangan publik mengenai tuduhan tersebut, sementara aparat penegak hukum juga belum menyampaikan perkembangan resmi terkait proses penyelidikan.
Minta Kementerian ESDM Cabut IUP PT Masempo Dalle
Tuntutan ketiga dialamatkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minerba. Massa mendesak pemerintah untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Masempo Dalle apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun teknis.
Dalam orasinya Koordinator Lapangan Daffariza Aditya, menilai evaluasi terhadap IUP penting dilakukan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap RKAB, ketentuan reklamasi, dan tata kelola lingkungan. Mereka menekankan bahwa kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi standar seharusnya diberikan sanksi tegas.
Soroti Dugaan “Kebal Hukum”
Selain itu, massa menuding adanya kesan bahwa PT Masempo Dalle “kebal hukum”. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dan memastikan bahwa seluruh pelaku usaha pertambangan diperlakukan sama di hadapan hukum.
Daffariza Aditya, menegaskan bahwa pengawasan dalam sektor pertambangan harus diperkuat guna mencegah praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Menunggu Respons Resmi Instansi Terkait
Aksi demonstrasi berlangsung damai dan ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap. Koordinator aksi mengatakan bahwa mereka akan terus menyuarakan hingga berjilid-jilir hingga tuntutan mereka di respons resmi dari institusi yang mereka tuju.
Hingga kini, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, dan PT Masempo Dalle belum memberikan keterangan publik terkait tuntutan yang disampaikan massa. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk menyajikan informasi yang berimbang kepada publik.