LAMPUNG —Fraksi PDI Perjuangan Lampung Tolak Isu Wacana Perpanjangan Jabatan Presiden Menjadi 3 Periode dan menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi akan hal tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Aprilliati, S.H., M.H. Minggu, 10 April 2022.
“Itu bertentangan dengan konstitusi yaitu pasal 7 dan pasal 22E ayat 1 UUD 1945,” kata dia.
Menurut dia, pada pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” jelasnya.
Dan pada Pasal 22E ayat 1 tentang pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
“Sebagai penyelenggara negara, ya kita harus mentaati aturan yang ada,” kata dia.
Dikatakan dia, isu tersebut sama saja menunda pemilu. Apalagi tahapan-tahapan pemilu sudah dimulai tahun ini dan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu terpilih akan dilantik pada 12 April 2022 mendatang.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh anak negeri tidak terprovokasi dengan wacana yang bergulir yang akan mengganggu stabilitas nasional,” kata dia.
Wakil sekretaris internal DPD PDIP Lampung itu mengatakan, Fraksi PDIP tetap patuh pada konstitusi.
“Sikap kami satu tarikan napas dengan pusat yaitu merujuk UUD 1945 pasal 7 dan 22E tadi.”
“Rencana penundaan dan Jokowi 3 periode, semua keputusan ada di domain teman-teman yang berada di Senayan, apakah akan mengamandemen kembali UUD 1945 tersebut,” kata dia
Baca Juga:
Peringati HUT PDI Perjuangan Ke -49, Parosil Mabsus Main Kuda Lumping, Sebagai Kecintaanya Terhadap ...
Tegas!!! Nukman Minta Camat Dan Kapus Perhatikan Kesehatan Warga Masyarakatnya
DPRD Pringsewu Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-14 Kabupaten Pringsewu
Pastikan Stok Aman, Polsek Sekincau Cek Sembako Dan Migor Di Toko.
Post Views: 226