Jakarta – Traznews. Com Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menekankan pentingnya perlindungan hak eksklusif para pencipta lagu dalam Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026. Kegiatan yang digelar oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) itu berlangsung pada Rabu (4/3/2026) di Plaza Insan Berprestasi, Lantai 1 Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono, dalam sambutannya menegaskan bahwa langkah yang ditempuh organisasinya bukanlah bentuk perlawanan terhadap regulasi yang berlaku. Sebaliknya, AKSI ingin mendorong perbaikan serta menciptakan keseimbangan dalam ekosistem industri musik nasional agar lebih adil bagi para pencipta.

Ia menekankan bahwa lisensi tidak boleh dipandang sekadar sebagai prosedur administratif. Demikian pula royalti, menurutnya, bukanlah pemberian sukarela atau bentuk kemurahan hati, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap pencipta lagu. Karena itu, penggunaan karya musik tanpa izin yang sah merupakan tindakan yang melanggar hukum
Dalam sambutannya, Fadli menyoroti pentingnya membangun komunikasi langsung antarpemangku kepentingan guna menghindari kesalahpahaman yang kerap muncul di ruang publik, terutama melalui pemberitaan media.
“Ini yang saya lakukan juga misalnya dalam berbagai kasus politik, kita dudukkan bersama-sama supaya kita mendekatkan satu sama lain dan tidak melalui media yang kadang-kadang mungkin bisa membahasakannya berbeda dari apa yang dimaksud. Jadi melalui kongres ini, apa yang telah disampaikan dalam deklarasi ataupun maklumat saya kira sudah cukup jelas, bahwa kita mempunyai hak terhadap apa yang menjadi karya pencipta lagu,” ujar Fadli.
Ia menegaskan bahwa karya cipta merupakan hak privat yang melekat pada diri penciptanya. Oleh sebab itu, regulasi apa pun yang disusun tidak boleh mengurangi substansi hak tersebut.
“Bagaimana pengaturan-pengaturan itu dilakukan tanpa mereduksi apa yang menjadi hak privat dari penciptanya. Dan juga bagaimana apa yang telah diciptakan itu bisa digunakan, tentu dengan melihat praktik-praktik yang sudah berjalan di negara-negara lain,” katanya.
Menurutnya, pencipta lagu memiliki kewenangan penuh atas karya yang mereka hasilkan, termasuk menentukan pihak yang dapat menyanyikan, memanfaatkan, maupun mengomersialkannya.
“Pencipta lagu sebenarnya mempunyai hak sepenuhnya atas lagu-lagunya. Mau dinyanyikan oleh siapa, mau dihasilkan atau tidak, itu sepenuhnya hak pencipta. Ini sama halnya seperti orang membuat lukisan, patung, atau karya seni lain. Tergantung pada penciptanya mau diapakan,” tegasnya.
Fadli juga menyinggung praktik di industri film, di mana kontrol atas karya tetap berada di tangan kreatornya. Ia menilai tuntutan para pencipta sebagai sesuatu yang wajar, namun tetap perlu dibahas melalui musyawarah untuk menemukan titik temu.
“Saya kira sangat wajar apa yang menjadi tuntutan para pencipta. Tapi bagaimana kita juga bisa mendiskusikan dan bermusyawarah sehingga menjadi solusi yang saling menguntungkan. Saya yakin para komposer mempunyai niat baik untuk menciptakan ekosistem musik Indonesia yang sehat dan tentu mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan properti intelektualnya,” tambahnya.

Kongres tersebut turut dihadiri sejumlah musisi dan tokoh nasional, antara lain Indra Lesmana, Fariz RM, Ahmad Dhani, Piyu, serta Mulan Jameela.
Piagam Resolusi Nasional Komposer 2026
Dalam forum tersebut, para pencipta lagu dari berbagai daerah di Indonesia menyepakati Piagam Resolusi Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026 sebagai pedoman moral dan normatif dalam pembaruan tata kelola musik nasional.
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, para pencipta lagu menyatakan bahwa karya cipta adalah pilar utama ketahanan budaya nasional sekaligus fondasi strategis bagi ekonomi kreatif. Hak eksklusif pencipta dipandang sebagai bentuk kedaulatan intelektual yang melekat secara pribadi dan tidak dapat dihapus, dialihkan, maupun dikesampingkan tanpa kehendak pencipta.
Dengan disaksikan negara melalui Kementerian Kebudayaan RI, Kongres Komposer Indonesia 2026 menetapkan sejumlah poin penting:
I. Deklarasi Kedaulatan Pencipta
Menegaskan bahwa hak eksklusif pencipta merupakan kedaulatan pribadi atas ciptaannya. Setiap karya adalah milik privat pencipta.
II. Pengembalian Mandat Undang-Undang Hak Cipta
Menegaskan bahwa kewenangan lembaga manajemen kolektif, termasuk LMKN, bersumber dan dibatasi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Lembaga tersebut tidak boleh menghapus, mengambil alih, atau membatasi hak eksklusif pencipta dalam memberikan izin, menentukan penggunaan, serta memperoleh manfaat ekonomi langsung dari ciptaannya.
III. Pembentukan LMK Pertunjukan Musik
Menetapkan bahwa setiap pemanfaatan komersial karya dalam pertunjukan musik publik wajib didasarkan pada:
1. Izin langsung dari pencipta; atau
2. Lisensi melalui Lembaga Manajemen Kolektif khusus bidang pertunjukan musik yang memperoleh mandat tegas dari pencipta.
LMK Pertunjukan Musik ditegaskan hanya berfungsi sebagai perpanjangan mandat pencipta, bukan sebagai pemegang hak. Lembaga tersebut tidak dapat bertindak tanpa kuasa atau persetujuan dari pencipta.
Piagam resolusi ini ditetapkan di Jakarta pada 4 Maret 2026 dan diharapkan menjadi rujukan moral, kultural, dan normatif dalam pembenahan kebijakan tata kelola musik nasional. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan RI bersama Ketua AKSI sebagai representasi kehendak bersama para pencipta lagu di seluruh Indonesia.