Dua Kali Lakukan Perbuatan Bejat Dan Mengancam Hendak Sebarkan Foto Bugil, FB Diciduk Polisi

Penulis :

Maliki/Sam

Lampung Barat — Polsek Pesisir utara Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil Ungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Pekon Tanjung Jati Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, Senin ( 05/09/2022).

Kapolsek Pesisir utara Akp Heri oktarino mendampingi Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.Ik, MH, menjelaskan bahwa sekitar bulan Juni dan Juli tahun 2022 telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku Fb (21), Lemong Kabupaten Pesisir Barat.

Modus Terduga pelaku Fb melakukan persetubuhan dengan korban Vv (15) yaitu pelaku yang merupakan pacarnya mengancam akan menyebarkan foto bugil korban apabila tidak mau menuruti permintaannya.

Heri menjelaskan bahwa pelaku mengakui sudah sebanyak 2 (dua) kali melakukan perbuatan bejatnya di pinggir pantai Kecamatan Lemong,

Bacaan menarik :  Diduga Korsleting listrik, Satu Rumah Ludes Dilahap Si Jago Merah Di Pekon Puralaksana

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 94 / IX / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK PESISIR UTARA / Tanggal 02 September 2022, Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Aipda Deni nurohman bersama dengan anggota melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

Pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022, sekira jam 20.00 wib, Unit Reskrim Polsek Pesisir utara mealakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada dirumahnya Pekon Rata Agung kec Lemong Kab.Pesisir Barat untuk di bawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 81 Ke- 1 Undang-Undang perlindungan anak No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 35 tahun 2014 dan UU RI NO. 23 tahun 2002, ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Bacaan menarik :  Polres Lampung Barat Polda Lampung Laksanakan Pam Pengamanan Kampanye Terbuka Cawapres No Urut 3 Mahfud MD.

Barang Bukti yang berhasil di amankan
antara lain Visum Et Repertum Puskesmas Lemong, 1 (satu) helai Kemeja lengan panjang warna merah muda bermotif garis dan kotak, 1(satu) helai celana celana panjang berwarna abu-abu, 1( satu) helai celana dalam berwarna Putih sudah kusam bergambar kembang dan 1 ( satu) helai kaos berwarna putih, biru, hitam bertulis MY TRIP MY.

Saat ini terduga pelaku masih berada di Polsek Pesisir utara dan pada hari ini Senin, 05 September 2022 akan dilimpahkan ke Unit PPA ( perlindungan perempuan dan anak ) Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kapolsek.

Bagikan postingan
Truk Bermuatan Tomat Masuk Jurang! Exsavator Turun Beri Pertolongan 
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H, Ateng Sutisna Ajak Perantau Ciayumajakuning Perkuat Persaudaraan dan Bangun Daerah
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0