Dituduh Lakukan Penipuan Penggelapan Terhadap Partner Bisnisnya, Ini Kata Ketua HIPMI USK

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,traznews. Com Niat hati ingin membangun bisnis di sektor kelapa sawit, Muhammad Farid Osama, seorang pengusaha muda malah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh partner kerjanya sendiri.

 

Peristiwa yang terjadi pada 23 September 2023 lalu itu melibatkan rekannya berinisial DN dan AD yang menawarkan bisnis jual beli cangkang sawit kepada Farid Osama.

 

Alih alih bertanggung jawab atas penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh rekan kerjanya, Farid Osama malah dituduh dan diberitakan dibeberapa media online sebagai pelaku penipuan dan penggelapan.

 

Menanggapi tuduhan dan fitnahan tersebut, Muhammad Farid Osama menunjuk HAEKAL & PARTNERS – LAW FIRM – CERTIFED MEDIATOR sebagai Kuasa Hukumnya.

 

Dalam Konfrensi Pers pada Jumat (25/10) bertempat di Kantor Hukum Haekal & Partners Law Firm di Jalan Amal Komplek Evergreen Medan Sunggal, Farid Osama membantah tuduhan dan fitnahan yang dilayangkan padanya.

 

Pria yang akrab disapa Farid menyatakan telah mengajukan gugatan terhadap saudata Dylan Nathael dengan gugatan PMH dengan No 1091/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri

Jakarta Selatan.

 

“Saya telah mengajukan gugatan terhadap saudara Dylan Nathael ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Farid, Ketua Hipmi USK tersebut.

 

Yang menjadi dalil para Kuasa Hukum mengajukan gugatan terhadap Sdr. Dylan Nathanael, Sdr. Andri Djamhuri, dan Sdr. Hardy Fachri Arnom, S.E., adalah karena ketiganya telah menimbulkan kerugian Materiil dan Immateriil senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) terhadap Muhammad Farid Osama.

Bacaan menarik :  Grindr Assessment — What Do We Understand Regarding It?

 

“Ketiganya kami gugat karena telah melakukan PMH terhadap klien kami Muhammad Farid Osama sehingga menimbulkan kerugian Materiil dan Immateriil,” ujar Haekal yang merupakan Kuasa Hukum Farid.

 

“Kejadian PMH itu terjadi pada saat Ketiga Tergugat dan Muhammad Farid Osama terlibat dalam bisnis jual beli Cangkang Sawit,” sambung Haekal.

 

“Dalam gugatan tersebut juga kami lampirkan seluruh fakta hukum dan bukti-bukti yang berkaitan,” lanjutnya.

 

Haekal juga menyayangkan tindakan Dylan Nathael yang sengaja dan sadar menjadi narasumber berita online tanpa mengindahkan asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of

Innocence).

 

“Dia jadi narasumber berita online dan secara gamblang menuduh Muhammad Farid Osama telah melakukan Tindak PIDANA PENIPUAN dan/atau PENGGELAPAN, serta telah memalsukan 7 (Tujuh) surat Invoice, itukan salah. Kalau sudah ada keputusan yang inkrah dari pengadilan yang membuktikan klien kami bersalah, silahkan. Tapi yang dilakukan saudara Dylan ini berupa tuduhan dan fitnah,” ketusnya.

 

“Atas tuduhan ini klien saya mengalami kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.

1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah),” ucapnya.

 

Haekal juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan tertulis kepada DIR. RESKRIMUM POLDA METRO JAYA pada Selasa (22/10).

 

Pengaduan tertulis tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan terkait sesuai Pasal 378 KUHP jo. Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 terhadap : Sdr. Dylan Nathanael, Sdr. Andri Djamhuri, dan Sdr. Hardy Fachri Arnom, S.E.

 

“Pengaduan itu terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh ketiganya terhadap klien saya Farid Osama saat klien saya bersama ketiganya terlibat bisnis jual beli cangkang sawit pada september 2023 lalu,” papar Haekal.

Bacaan menarik :  Best Features of Digital Data Bedrooms for M&A Transactions

 

“Akibat tindakan dugaan penipuan yang dilakukan ketiganya, Farid Osama mengalami kerugian materiil dan Immateriim sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah),” jelasnya.

 

Selain membuat pengaduan atas dugaan penipuan yang dilakukan terhadap Farid Osama, Haekal juga melayangkan surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dylan dkk terhadap Farid Osama.

 

“Jadi selain pengaduan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dylan dkk, kami juga membuat surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami yang dilakukan menggunakan media elektronik.

 

“Pengaduan yang kami ajukan ke Polda Metro Jaya terhadap saudara Dylan sesuai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo Pasal 27 A UU No.1 Tahun 2024,” ucapnya.

 

Haekal juga menyampaikan bahwa dalam pengaduan tersebut turut dilampirkan fakta dan bukti hukum yang terkait.

 

Menegaskan! Haekal mengungkapkan, yang perlu kami tegaskan dalam pernyataan pers ini adalah:

 

1. Sebagai warga negara yang baik, kami sangat menjunjung tinggi asaz praduga tak bersalah.

 

2. Sebagai warga negara yang baik, kami akan ikuti dan patuh pada proses hukum yang berjalan.

 

3. Kami menyangkal keras tuduhan Sdr. Dylan terhadap klien kami Farid Osama, dan kami akan membuktikan tuduhan tersebut secara hukum.

Bacaan menarik :  Naval Base Open Day "Aku Cinta Laut" HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar

 

4. Kami a.n. Muhammad Farid Osama, menyampaikan permohonan maaf

kepada :

 

Seluruh keluarga besar Muhammad Farid Osama, baik dari Pihak Ayah maupun Pihak Ibu.

 

Seluruh Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala (USK);

 

Seluruh Keluarga Besar HIPMI Universitas Syiah Kuala (USK); Atas Kekecewaan dan Keprihatinan yang terjadi, akibat pemberitaan yang telah kami klarifikasi saat ini.

 

Melalui konferensi pers ini, Haekal juga menyampaikan kepada media, yakni: meganews.id, megapolitanpos.com, asatuonline.id, suara merdeka jakarta, askara.co, xnews.id, akuratnews.id, bahwa Kuasa Hukum dari Farid Osama telah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan online

terhadap Muhammad Farid Osama.

 

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk Hak Jawab terkait pemberitaan online terhadap Muhammad Farid Osama.

 

“Kami sebagai Kuasa Hukum Farid Osama berharap para Pimpinan Redaksi media online yang tersebut diatas, turut mempublikasi atas klarifikasi resmi yang telah kami sampaikan,” tutupnya. (…..)

Bagikan postingan
All Out! Warga Tugu Sari Turun Tangan Bergotong Royong Perbaiki Drainase 
0
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0