Dituduh Kerjasama Dengan Mafia BBM Subsidi, Pengawas SPBU Sambungmacan Sragen Tegaskan Ini

Penulis :

Team redaksi

SRAGEN ,traznews.com Sempat terjadi perselisihan kecil di kantin SPBU 44.572.18 Jatisomo Sambungmacan Sragen pada 9 Agustus 2023 Rabu Malam lalu, Pengawas SPBU Ari Sutrisno mengklaim bahwa hanya salah paham antara supir truck sembako dengan beberapa orang yang tidak tidak dikenal.

 

“Sudah selesai kok dan hanya selisih paham saja. Usaha ini resmi loh, dan kami merasa dirugikan dengan pemberitaan salah satu media online dengan judul “SPBU 44-572-18 Sambung Macan Sragen Tempat Sarang Mafia Solar Diduga Libatkan Oknum TNI dan Pengawas SPBU, “kata Ari pada awak media, Senin, (12/8/2023) lalu.

 

Ari Sutrisno juga menegaskan pihaknya tidak bermain yang melanggar aturan. Sebagai pengawas SPBU dia memberikan edukasi dan pemahaman kepada operatornya untuk tidak melayani transaksi BBM Subsidi dalam jumlah besar, dan wajib menggunakan barcode.

Bacaan menarik :  Polsek Sungai Raya Polda Kalimantan Barat Tebang Pilih Menangani Warganya, "di Duga Ada Permainan Mafia Tanah", Begini Kata Pengacara Bernad Simanjutak, SH.MH

 

“Semua sudah kita jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang kami jalankan sudah Sesuai ketentuan PT Pertamina, bahwa peraturan yang mewajibkan penyaluran BBM Subsidi wajib memiliki QR Code atau Barcode sebagai syarat mengisi BBM Subsidi” Tegas Ari.

 

Terkait pemberitaan salah satu media online itu, kata Ari sangat tidak benar. Dia merinci kejadian saat itu ada truck pengangkut sembako sedang parkir di depan kantin, tapi dituduh macam-macam oleh beberapa orang yang mengaku dirinya wartawan dari media TNI-POLRI.

 

“Kalau memang truck tersebut melanggar hukum kenapa tidak berkordinasi dengan pihak kepolisian dan ditangkap saat kejadian. “Ulasnya.

 

Atas kejadian itu, Ari merasa sangat dirugikan dalam pengelolaan usaha resminya sebagai penyuplai BBM Pertamina ke masyarakat.

Bacaan menarik :  Tips on how to Design a Portfolio Webpage

 

Sementara Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Ardhi Solahuddin mengapresi langkah – langkah yang dilakukan pengawas SPBU Sambungmacan Sragen.

 

 

“Langkah pengawas SPBU sudah benar dan perlu diklarifikasi agar tidak terjadi bola liar dan lonsumsi publik yang negatif terhadap pengelolaan SPBU. “Ucap Ardhi dalam keterangan Pers nya, Selasa (15/8/2023).

 

Ardhi juga membenarkan terkait aduan yang diterimanya merupakan bentuk komunikasi yang sesuai dengan tupoksi FWJ Indonesia, yakni memberikan penjelasan atas aduan masyarakat serta memberikan kenyamanan kepihak pihak terkait agar tidak menimbulkan kerawanan wilayah.

 

“Saya sudah berkordinasi dengan Ketua Umum FWJ Indonesia, dan beliau sepakat untuk berikan pemahaman serta edukasi postif membangun agar masyarakat, satuan TNI / Polri maupun BPH Migas untuk tidak mudah terprovokasi. “Jelas Ardhi.[]

Bacaan menarik :  Polres Lampung Barat Bagikan Daging Qurban Kepada Warga
Bagikan postingan
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
0
Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
0
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
0
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Aksi Sosial Kapolres Bekasi Kota, Warga hingga Ojol Terima Sembako Gratis
0
Ketua APPMBGI Papua Raya Perkuat Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait, Untuk Sukseskan Sistem Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
0
National Summit APPMBGI 2026 Jadi Momentum Penguatan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
0
Sengketa Tanah Kertajaya Indah Berlanjut ke Ranah Pidana, Status Kepemilikan Telah Inkrah
0