Ditreskrimum Polda Metro Tangkap 53 Tersangka, 44 Diantaranya Tersangka Kasus Judi

Penulis :

 

JAKARTA – Traznews.com

Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan 53 tersangka terdiri dari kasus perjudian, pencurian yang dilakukan ART, kasus Rudapaksa dan pencurian, serta pelaku curanmor dan penadah, dalam kurung waktu 2 minggu terakhir.

 

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menyampaikan dari 53 tersangka yang ditangkap ada 44 orang tersangka judi. Para pemain judi ditangkap hari Selasa13 Juni 2023 di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Karang Anyar, Gang Buntu RT 16 RW 09 Kel. Karang Anyar Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat.

 

“Selanjutnya 1 tersangka pencurian yang dilakukan ART yang ditangkap di Pelabuhan Merak ketika akan pergi ke Lampung. Kemudian 2 tersangka kasus Rudapaksa dan pencurian, sedangkan kasus curanmor dan penadah ada 6 tersangka,” tutur Suyudi di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6/2023).

Bacaan menarik :  Polda Metro Bagikan 7.500 Paket Bansos dari Kapolri ke 10 Titik

 

Kemudian, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menambahkan pelaku perjudian yang ditangkap 44 orang dengan rincian 2 orang selaku pengelola perjudian berinisial F alias A dan SS alias S, 5 orang keamanan, 5 orang petugas permainan judi Paikyu, 3 orang petugas permainan judi Tasiau, 7 orang pemain judi Paikyu, 22 orang pemain judi Tasiau.

 

“Tersangka F alias A menyelenggarakan jenis perjudian Paikyu dan Tasiau. Tersangka F alias A menyediakan tempat, alat dan perlengkapan permainan judi serta mempekerjakan 14 orang untuk menyelenggarakan perjudian tersebut,” terang Hengki.

 

Judi Paikyu adalah permainan judi yang menggunakan set domino dan papan permainan Paikyu untuk memainkannya. Pemain dapat melawan Bandar dengan jumlah nilai domino yang dimiliki, dan bertaruh menggunakan uang tunai dengan hanya mengandalkan untung-untungan.

Bacaan menarik :  Kuasa Hukum Korban, T. Arifin, SH Sangat Apresiasi Karena polisi Segera Menangkap Pelaku Dan Segera Untuk Di Sidang 

 

Judi Tasiau adalah permainan judi yang menggunakan set dadu dan set lapak permainan Tasiau untuk memainkannya.

 

“Para pemain dapat bertaruh menggunakan uang tunai dengan menaruh uang pada kotak angka atau jumlah angka yang dipilih. Para pemain akan dinyatakan menang atau kalah berdasarkan kesesuaian antara jumlah nilai dadu setelah dikocok dan taruhan pada lapak pemainan Tasiau,” papar Hengki.

 

Tersangka F alias A melalui karyawannya memungut uang dari para pemain judi Paikyu dan Tasiau pada setiap putaran permainan, dan uang tersebut dijadikan sebagai mata pencarian dan keuntungan bagi penyelenggara perjudian.

 

Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.**

Bacaan menarik :  Ketua FKMTI Saja Bisa diKriminalisasi Apalagi Rakyat Jelata, Kita Siap Adu Data, Kata Muhammad Yahya Rashid
Bagikan postingan
Ormas MALUKU UTARA BERSATU ( MUB ) Hadir Dan Ikut Mengantarkan Jenazah Alm BENNY LAOS Calon GUBERNUR MALUKU UTARA ke Pemakaman
0
Kadis Mamasa Hadiri Rakornas Pemantapan Implementasi Dan Keberlanjutan Learning Management System Pamong Desa
0
Forkorindo Lampung Imbau Suporter di Tulang Bawang Jaga Sportivitas Pilkada, Hindari Vandalisme.
0
Buka Bimtek PBLHS, Wasisno Berharap Sekolah Di Lampung Barat Lebih Banyak Lagi Mendapat Adiwiyata.
0
APK Rusak, Tim Hukum Paslon 02 Tulang Bawang Siap Tempuh Jalur Hukum
0
OH Sero Akan laporkan  Frans Ke propam Mabes Polri  Terkait Penipuan 
0
Audiensi dengan FKHN Pringsewu, Pj Bupati Marindo Kurniawan Tunjuk Dinkes Bantu Tuntaskan Pegawai Honorer Nakes Non Nakes
0
Tim 02 Minta Pendukung Tetap Tenang Hadapi Pengrusakan APK
0
Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Catat Tanggal dan Sasarannya
0
PJ Bupati Tulang Bawang Hadiri Penyaluran Bantuan Pangan Oktober 2024
0
Polres Pesisir Barat Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024: Fokus pada 9 Pelanggaran Lalu Lintas
0
POTIB Ke-X Dibuka Langsung Oleh Ketua KONI Lambar Parosil Mabsus
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!