Diduga Terlibat Perusakan Hutan, Alat Berat Ditemukan di Register 43B Krui Utara

Penulis :

Lampung Barat – Aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung kembali mencuat. Sebuah alat berat jenis excavator ditemukan beroperasi secara mencurigakan di wilayah Register 43B Krui Utara, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa. Penemuan ini dilaporkan oleh Aktifis Masyarakat Independen GERMASI pada 4 Mei 2025. ( 17/05/2025 )

Alat berat tersebut diduga milik salah satu pejabat tinggi di Kabupaten Lampung Barat, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Barat berinisial “S”. Indikasi kuat menunjukkan excavator digunakan untuk pembukaan lahan tanpa izin resmi, yang mengarah pada pelanggaran hukum di kawasan Hutan Lindung.

GERMASI telah melayangkan laporan resmi kepada Kodim 0422 / LB dan menyampaikan informasi ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa.

Bacaan menarik :  Warga Bongkar Masalah Proyek Bendungan Way Semah: “Timbunan Tidak Dikembalikan, Air Bisa Meluap

Menanggapi hal ini, Komandan Kodim 0422/LB Letkol Inf. Rinto Wijaya, S.A.P.,M.I.POL.,M.Han menyatakan sikap tegas.

“Siapapun yang terlibat dalam pengrusakan kawasan hutan akan kami tindak. Kami tidak pandang bulu dalam menjalankan tugas menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Rinto.

Senada dengan itu, Kepala KPH II Liwa, Sastra, S.Hut.,MM menyampaikan bahwa tidak ada satu pun izin resmi yang dikeluarkan untuk aktivitas penggunaan alat berat di kawasan tersebut.

“Temuan ini mengindikasikan pelanggaran berat terhadap aturan kehutanan. Aktivitas di sana jelas tanpa izin,” tegas Sastra.

Ironisnya, saat tim gabungan melakukan verifikasi lapangan, excavator yang dimaksud telah berpindah lokasi. Informasi terbaru menyebutkan alat berat tersebut berada di kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya di wilayah Sumatera Selatan, diduga kuat untuk menghindari proses hukum lebih lanjut.

Bacaan menarik :  KAPOLRES LAMPUNG BARAT KUMPULKAN PERSONEL BABHINKAMTIBMAS BESERTA KENDARAAN DINASNYA.

Ridwan Maulana, C.PL., CDRA selaku pendiri GERMASI, mengecam keras kejadian ini.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk nyata perusakan lingkungan yang melanggar Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013. Aparat penegak hukum harus hadir dan bertindak tanpa kompromi,” tegas Ridwan.

Perkara ini memantik perhatian luas dari masyarakat sipil yang mendesak agar kasus diusut tuntas secara transparan, termasuk dugaan keterlibatan pejabat publik. ( Rilis )

Bagikan postingan
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0
IKAL DKI Jakarta Gelar Seminar Nasional Hybrid: Penguatan Keamanan Siber Nasional Berbasis Artificial Intelligence
0
POLRI BERI PENGHARGAAN IKPA TERBAIK PADA RAKERNIS EMPAT FUNGSI PUSAT POLRI 2026
0
WAKAPOLRI BUKA RAKERNIS EMPAT FUNGSI PUSAT POLRI 2026, TEGASKAN PENGUATAN ORGANISASI DAN BERI PENGHARGAAN IKPA TERBAIK
0
Pemkab Lampung Barat Lepas Tiga ASN Purna Bhakti, Bupati Parosil Apresiasi Dedikasi Puluhan Tahun
0
Dongkrak Nilai IKK, Pemkab Lampung Barat Studi Tiru ke Pemkot Bandung
0
Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD
0
Perbaikan Lampu Jalan, Dishub Fokuskan di Titik Persimpangan Lampung Barat
0
Bimtek DPRD PBB: Majenuddin Apresiasi Kiprah Sekjen Ruksamin Perkuat Partai di Daerah
0
Harlah ke-76 Fatayat NU, Aksi Nyata Bagikan 1.000 Bibit Cabai Ke Masyarakat
0
Bandel Setelah Diperingatkan, Gudang Tanpa PBG di Pringsewu Terancam Disegel
0