Diduga Sajikan Makanan Tercemar Dan Abaikan Pajak, Restoran Seafood di Meruya Dilaporkan ke Polisi

Penulis :

Lucky suryani

 Jakarta Barat , Traznews. Com oleh Andi Mulyati Pananrangi S.E., Pimpinan Redaksi Media Nasional Sorot Keadilan sekaligus Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyajian makanan tidak layak konsumsi serta indikasi pelanggaran perpajakan.

 

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 19.52 WIB, saat Andi bersama keluarganya menyantap hidangan di Ruang VIP 2, meja pertama restoran tersebut. Saat itu, mereka mendapati menu sayur pakis yang disajikan bercampur dengan benda asing berupa karet gelang berwarna kuning.

 

Ketika keluhan disampaikan kepada pihak restoran, respons yang diterima dinilai tidak memadai. Pihak pengelola hanya menawarkan potongan harga tanpa memberikan penggantian makanan atau bentuk tanggung jawab lainnya.

 

“Selain itu, cumi yang dipesan lembek dan berbau, sedangkan kepiting yang disajikan tidak segar dan hambar. Pelayanan buruk dan ruangan panas semakin menambah ketidaknyamanan,” ungkap Andi.

Bacaan menarik :  Kota Singkawang Kembali Menjadi Kota Toleran No 1 Se- Indonesia Pada Gelar Launching Indeks Kota Toleran (IKT) 2022

 

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya karena saat kejadian terdapat anak-anak berusia 6 dan 7 tahun yang ikut makan di meja tersebut, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan mereka. Andi mengaku telah melayangkan surat tuntutan tertulis bernomor 01/STGR/AM/AS-38/XII/2025 tertanggal 9 Desember 2025, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak restoran.

 

Merasa tidak ada itikad baik, Andi akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan berencana melaporkannya pula ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terkait tidak diberikannya struk pembayaran PPN.

 

Seorang pengacara yang dimintai pendapat menilai, kasus ini berpotensi melanggar Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemberian barang yang membahayakan jiwa. Selain itu, ketiadaan struk PPN dinilai melanggar Pasal 16 Undang-Undang PPN dan Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bacaan menarik :  Berbagi Keberkahan Bulan Ramadhan,All Family Perantau Lampung Gandeng FWJ Indonesia Korwil Jakbar Bagikan Takjil Buka Puasa

 

“Sanksinya berat, mulai dari pidana penjara hingga 15 tahun dan denda yang besar. Korban juga memiliki hak untuk menuntut ganti rugi secara perdata,” tegas pengacara tersebut.

 

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Masyarakat pun diimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat makan serta memastikan keamanan dan kualitas makanan yang dikonsumsi.

 

Ancaman Hukum yang Dapat Dikenakan

UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar serta kewajiban ganti rugi.

 

KUHP: Pidana penjara hingga 15 tahun (Pasal 204) atau 5 tahun (Pasal 360).

 

Peraturan Perpajakan: Sanksi administrasi hingga pidana penjara maksimal 5 tahun

Bacaan menarik :  Menpora Dito Ariotedjo Sah Melantik  Kepengurusan DPP AMKEI  Periode  20224-2029
Bagikan postingan
Uitgebreide mogelijkheden rondom westace Casino voor spelers en beginners
0
Εξερεύνηση ιδεών διακόσμησης σπιτιού με https://leonsbett.gr και έμπνευση για κάθε γωνιά
0
Εξερεύνηση ιδεών διακόσμησης σπιτιού με https://leonsbett.gr και έμπνευση για κάθε γωνιά
0
Εξερεύνηση ιδεών διακόσμησης σπιτιού με https://leonsbett.gr και έμπνευση για κάθε γωνιά
0
Aconchego rural perto de https://guestaccess-nest.pt para momentos de descanso e descoberta na natureza
0
Zentrale Vorteile für Ihr Projekt durch https://clamare.de und innovative Webentwicklung verstehen
0
Respons Laporan Warga, Polda Metro Jaya Cegah Tawuran di Bassura, 20 Pemuda Diamankan
0
Polda Lampung Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Satu Tersangka Ditangkap di Bakauheni
0
TNI – Polri, Pemprov DKI Bersihkan Sampah Usai Aksi
0
Aksi di Jakarta Berjalan Damai, Polda Metro Jaya Apresiasi Masyarakat
0
Polisi Bersama Masyarakat, Polwan Sambut Peserta Aksi dengan Spanduk dan Dialog Humanis
0
Analyses rondom starshipshuffle.com bieden heldere inzichten voor optimale resultaten
0