Diduga Lecehkan Propesi Wartawan Salah Satu Oknum Akan Di Laporkan Ke Mapolres Tubaba

Penulis :

Rilis /Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com – Dugaan pelecehan profesi Wartawan kembali terjadi sekitar Rabu 6/10,  malam pukul 12,45 wib, kali ini dilakukan oleh Dimas yang merupakan Oknum Warga Setia Hati Terate Tiyuh Mulya Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat

Dijelaskan Tri Andika Setiawan mengucakan atas nama Dimas yang merupakan Oknum Warga Setia Terate Mulya Jaya yang masih belum lama di sahkan dan masih muda mengucapkan hinaan dan merendahkan profesi wartawan yang kebetulan saya sendiri sebagai wartawan dan kejadian cletukan hinaan itu di saat jam 1 malam se usai latihan SH terate di tiyuh setempat.

“Dimas yang merupakan oknum Warga SH Terate mungucap tidak takut dengan wartawan dan wartawan di anggap sepele !!”. dan disitu ia akan mampu menghabisi”. Andika menirukan ucapnya Dimas

Bacaan menarik :  Ardian Saputra SH, Terpilih Sebagai Wakil Bupati Lampung Utara Periode 2019-2024

Saksi ada Edi Sebagai Pelatih Tetap, Munadi Sebagai Tamu, Dani dan Budi besama saya sebagai siswa. Ucapnya

Entah ada angin apa Dimas di beberapa latihan di tempatnya Edi tidak nampak namu pada malam ini nampak dengan bawaan emosi yang datang sekira pukul.11.30 WIB yang seharusnya jam latihan usai seperti hari latihan biasanya.

Kemudian, Dia beberapa kali dengan menanyakan ke saya dengan saya masih menderita penyalit infeksi di kaki di kaitkan dengan mitos. Tentu saya menyampaikan kronologi bahwa di mungkinkan faktor infeksi dari menyemprot rumput yang tidak menggunakan pengaman. Namun Dimas itu tetap ngeyel bahawa saya suruh merenungi dosa apa yang di perbuat. Selanjutnay saya sendiri tetap mengucapkan dengan bahasa medis dan histori yang saya alami sebelum infeksi tersebut. Tarangnya

Bacaan menarik :  Hari ke-8 Ops Zebra 2022, Personel Satlantas Polres Tubaba Berikan Puluhan Tilang Teguran ke Pelanggar.

Seharusnya seorang warga SH Terate di tempat umum megucap tidak pantas dan tidak seharusnya di ucapkan, disinyalir kata kata tersebut ditujukan untuk merendahkan martabat profesi seorang jurnalis atau wartawan yang nota bene dalam tugasnya dilindungi oleh undang undang.

Tentu saja hal ini bisa melanggar undang undang pencemaran nama baik yang dituangkan pada Pasal 310 ayat (1) yang berbunyi:
“Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu perbuatan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Apalagi dalam insiden ini profesi wartawan yang dihina dengan kata-kata kotor, dan itu sangat melecehkan, karena profesi wartawan itu dilindungi oleh Undang-undang dalam bekerja, yaitu, Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. “Pungkasnya.

Bacaan menarik :  Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Periksa 180 Unit Randis Tubaba
Bagikan postingan
Notable oportunidad financiera y un fortunazo inesperado para impulsar tus ingresos ahora
0
Excitement from welcome bonuses to jackpots with maniacasinos.co.uk is guaranteed
0
Jelang Keberangkatan 29 Oktober, PT Muriz Gelar Manasik Umrah, Hj. Surtini Tekankan Kesiapan Ibadah dan Kesehatan Jemaah.
0
Rumah Warga Ludes Terbakar, Bupati Parosil Gercep Kunjungi Keluarga Korban
0
Tour of Duty, Tujuh Jabatan Polda Banten Berganti
0
Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan, TNI-Polri Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Aksi
0
Insiden Keributan  di Pekon Manggarai, Klarifikasi di Pertanyakan Publik
0
PWI Provinsi Banten Telah Terima Berkas Verifikasi Keanggotaan PWI Kota Tangsel
0
Viral! Video Keributan di Panggung Orgen Tunggal Seret Nama Anggota DPRD Lampung Barat, Komarudin Watubun Turun Tangan
0
Increíbles oportunidades con sol casino bonus code para ganar dinero real y disfrutar juegos emocionantes online
0
Zanzabella Dituding Menjebak, Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Pernah Menguasai Rekaman Video
0
Genuine hospitality alongside https://vegas-stars-australia.org delivers unforgettable casino experiences
0