Diduga Lecehkan Propesi Wartawan Salah Satu Oknum Akan Di Laporkan Ke Mapolres Tubaba

Penulis :

Rilis /Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com – Dugaan pelecehan profesi Wartawan kembali terjadi sekitar Rabu 6/10,  malam pukul 12,45 wib, kali ini dilakukan oleh Dimas yang merupakan Oknum Warga Setia Hati Terate Tiyuh Mulya Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat

Dijelaskan Tri Andika Setiawan mengucakan atas nama Dimas yang merupakan Oknum Warga Setia Terate Mulya Jaya yang masih belum lama di sahkan dan masih muda mengucapkan hinaan dan merendahkan profesi wartawan yang kebetulan saya sendiri sebagai wartawan dan kejadian cletukan hinaan itu di saat jam 1 malam se usai latihan SH terate di tiyuh setempat.

“Dimas yang merupakan oknum Warga SH Terate mungucap tidak takut dengan wartawan dan wartawan di anggap sepele !!”. dan disitu ia akan mampu menghabisi”. Andika menirukan ucapnya Dimas

Bacaan menarik :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek Asal Marga Kencana Ditangkap Polisi

Saksi ada Edi Sebagai Pelatih Tetap, Munadi Sebagai Tamu, Dani dan Budi besama saya sebagai siswa. Ucapnya

Entah ada angin apa Dimas di beberapa latihan di tempatnya Edi tidak nampak namu pada malam ini nampak dengan bawaan emosi yang datang sekira pukul.11.30 WIB yang seharusnya jam latihan usai seperti hari latihan biasanya.

Kemudian, Dia beberapa kali dengan menanyakan ke saya dengan saya masih menderita penyalit infeksi di kaki di kaitkan dengan mitos. Tentu saya menyampaikan kronologi bahwa di mungkinkan faktor infeksi dari menyemprot rumput yang tidak menggunakan pengaman. Namun Dimas itu tetap ngeyel bahawa saya suruh merenungi dosa apa yang di perbuat. Selanjutnay saya sendiri tetap mengucapkan dengan bahasa medis dan histori yang saya alami sebelum infeksi tersebut. Tarangnya

Bacaan menarik :  Kurang Dari 24 Jam Tujuh Orang Jaringan Pengedar Ganja Ditangkap Polisi

Seharusnya seorang warga SH Terate di tempat umum megucap tidak pantas dan tidak seharusnya di ucapkan, disinyalir kata kata tersebut ditujukan untuk merendahkan martabat profesi seorang jurnalis atau wartawan yang nota bene dalam tugasnya dilindungi oleh undang undang.

Tentu saja hal ini bisa melanggar undang undang pencemaran nama baik yang dituangkan pada Pasal 310 ayat (1) yang berbunyi:
“Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu perbuatan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Apalagi dalam insiden ini profesi wartawan yang dihina dengan kata-kata kotor, dan itu sangat melecehkan, karena profesi wartawan itu dilindungi oleh Undang-undang dalam bekerja, yaitu, Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. “Pungkasnya.

Bacaan menarik :  Belasan Rumah Di Tiyuh Tunas Asri Rusak Akibat Angin Puting Beliung
Bagikan postingan
PWDPI DKI Jakrta Ikut Meriahkan Festival Hari Ibu 2024 di Kota Tua: Perayaan Penuh Makna dan Apresiasi untuk Perempuan
0
Polsek Pesisir Utara Cek TKP Kecelakaan Tunggal Truk
0
Polda Lampung Imbau Warga Hindari Petasan dan Konvoi Saat Malam Tahun Baru
0
Harimau Kembali Tertangkap Kamera Pengawas, Polres Pesisir Barat Polda Lampung Himbau Warga Waspada !!!
0
SINERGI MANTAP, DANDIM 0422/LB DAN KAPOLRES LAMPUNG BARAT  DALAM PENGAMANAN NATARU 2024/2025.
0
Berikan Rasa Aman Bagi Umat Kristiani, Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Laksanakan Pengamanan Di Gereja.
0
4 Kendaraan Terlibat Laka Beruntun di Jalur Wisata Pesawaran
0
Immanuel Ebenezer, Wamen Ketenagakerjaan, Gelar Open House Natal 2024: Pesan Damai untuk Semua
0
Komandan Kodim 0422/LB Bersama Kapolres Lampung Barat Gelar Patroli Keliling Tempat Ibadah Umat Kristiani di Hari Natal
0
Polres Pesisir Barat Gelar Apel Pengamanan Ibadah Natal dan Objek Wisata 2024
0
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar pada Malam Natal 2024
0
Bijak Bermedia Sosial, Polda Lampung Tegaskan Bahaya Hoaks Selama Natal dan Tahun Baru
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!