Diduga Lakukan Pengeroyokan, Polisi Amankan Satu Pelaku di Way Kanan

Penulis :

Red

WayKanan-Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pemuda diduga melakukan Pengeroyokan atau Premanisme di Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (25/02/2022).

Pelaku berinisial EN (29) warga Kampung Sri Rezeki Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menyampaikan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 15-05-2021 pukul 16:00 WIB, korban an. Rizki (23) sedang tidur dirumah, kemudian oleh terlapor H (masih DPO) membangunkan korban lalu mengajaknya menuju kerumahnya.

Setibanya di rumah H, sudah terdapat pelaku EN dan TI (masih DPO) serta dua orang saksi, selanjutnya korban masuk dan disuruh duduk dikursi oleh pelaku H dan langsung menampar pipi kiri korban.

Bacaan menarik :  "Jum'at Berkah" peduli kepada warga Sat Lantas polres Lampung barat bagikan sembako

Sementara pelaku EN pun ikut memukul wajah serta menendang perut korban lalu disusul pelaku TI yang ikut memukul wajah korban.

Pelaku H juga sempat menebaskan pisau ke arah korban namun dihadang oleh saksi sehingga mengenai lengan atas sebelah kanan korban.

Sehingga dua orang saksi L dan A langsung memisahkan atau melerai dan saat itu korban langsung melarikan diri dari rumah pelaku H melalui pintu belakang menuju kearah hutan untuk menyelamatkan diri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada pipi dan pelipis kiri serta luka lecet dilengan atas sebelah kanan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

Kronologi Penangkapan pada hari Kamis, 24-02-2022 pukul 23:45 WIB, TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Bacaan menarik :  Kapolsek Sekincau AKP. Jauhari Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Dan Semarakkan HUT RI Ke 78.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan saat di tempat tersangka berkerja yaitu di salah satu perusahaan swasta di Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kini TSK diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kasatreskrim.

Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dikenai dengan Pasal 170 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Bagikan postingan
Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024 Digelar di JCC, Hadirkan 500 Lebih UMKM
0
Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan
0
Regina Ikut Seleksi Akpol Demi Pendidikan Gratis, Tak Mau Bebani Ortu
0
Pengungkapan Kasus Curanmor di Polres Metro Jakarta Utara
0
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
0
Jum’at Curhat, Polsek Sekincau Ajak Warga Jaga Kamtibmas.
0
Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai di NTB, Kaops NCS Polri Minta Para Kapolres Bisa Kelola Potensi Konflik
0
Bersama NCS Polri, Masyarakat NTB Kompak Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
0
Polres Jakbar Gelar Ngopi Bada Ashar Untuk Persiapan  Pilkada 2024 Yang Aman Dan Kondusif
0
Peraih Medali Emas Olimpiade Siswa Persiapkan Diri 2 Tahun Untuk Seleksi Akpol
0
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Trading Forex
0
Rapat Paripurna DPRD Jawaban Pj Bupati Pringsewu Pandangan Fraksi-fraksi
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!