Diduga Lakukan Pengeroyokan, Polisi Amankan Satu Pelaku di Way Kanan

Penulis :

Red

WayKanan-Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pemuda diduga melakukan Pengeroyokan atau Premanisme di Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (25/02/2022).

Pelaku berinisial EN (29) warga Kampung Sri Rezeki Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menyampaikan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 15-05-2021 pukul 16:00 WIB, korban an. Rizki (23) sedang tidur dirumah, kemudian oleh terlapor H (masih DPO) membangunkan korban lalu mengajaknya menuju kerumahnya.

Setibanya di rumah H, sudah terdapat pelaku EN dan TI (masih DPO) serta dua orang saksi, selanjutnya korban masuk dan disuruh duduk dikursi oleh pelaku H dan langsung menampar pipi kiri korban.

Bacaan menarik :  POLSEK SUMBER JAYA POLRES LAMPUNG BARAT DATANGI TKP PEMBUNUHAN SUAMI ISTRI .

Sementara pelaku EN pun ikut memukul wajah serta menendang perut korban lalu disusul pelaku TI yang ikut memukul wajah korban.

Pelaku H juga sempat menebaskan pisau ke arah korban namun dihadang oleh saksi sehingga mengenai lengan atas sebelah kanan korban.

Sehingga dua orang saksi L dan A langsung memisahkan atau melerai dan saat itu korban langsung melarikan diri dari rumah pelaku H melalui pintu belakang menuju kearah hutan untuk menyelamatkan diri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada pipi dan pelipis kiri serta luka lecet dilengan atas sebelah kanan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

Kronologi Penangkapan pada hari Kamis, 24-02-2022 pukul 23:45 WIB, TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Bacaan menarik :  Kepulangan CEO Media Global Grup Ke Lampung Sisakan Hikmah Di Jember

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan saat di tempat tersangka berkerja yaitu di salah satu perusahaan swasta di Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kini TSK diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kasatreskrim.

Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dikenai dengan Pasal 170 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Bagikan postingan
Pelantikan Bhinneka Putra Linanta ,S.H,  PAW Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta  Komisi A Dari Partai Gerindra
0
Memperingati Jumat Agung Kapolres Metro Jakarta Utara Lakukan Pengecekan Gereja
0
Sidang PHPU, Polri Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
0
Berkah Ramadhan, TK Hang Tuah Dumai Berbagi Takjil
0
Malam Ke-17 Ramadhan 1445 Hijriyah, Kapolsek Sekincau Santuni Puluhan Anak Yatim Di Masjid Al -Ikhlas Betung Sukosari .
0
Kunjungan Kerja Komandan Lanal Dumai Ke Posbabinpotmar Perawang Posal Bengkalis
0
Komandan Lanal Bandung Laksanakan Buka Puasa Bersama Pasis Sesko TNI LII dan Sespimti Polri Angkatan 33 Matra Laut Tahun 2024
0
Komandan Lanal Bandung Hadiri Musrembang RPJPD Tingkat Kota Bandung Tahun 2025-2045
0
Lantamal I Ikuti Rakornis Binjas Permildas TNI Tahun 2024 Melalui Vicon?
0
Lantamal I Laksanakan Sosialisasi UNCLOS 82 Dari Aspek Operasi
0
Lantamal I Laksanakan Sosialisasi Perkiraan Intelijen TNI AL Tahun 2024
0
Komandan Lanal Bintan Buka Kegiatan Baksos dan Karya Bakti Bersama Satgas Trisila TNI AL Tahun2024 di Tanjung Uban
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!