Diduga Korupsi!!! Mantan Peratin Lampung Barat Terciduk Polisi di Jambi.

Penulis :

Samsul Hadi

Lampung Barat -Setelah Dinyatakan Buron Selama hampir 5 tahun SN (58), Mantan Peratin (Kepala Desa) Sukananti Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lambar Polda Lampung Di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.(26/11/2024).

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSI melalui
Kasat Reskrim Iptu. Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

SN (58) Terlibat penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahap I tahun anggaran 2017 di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

” Hal tersebut diketaui berdasarkan laporan dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung” jelas Kasat Reskrim .

Juherdi menjelaskan “Hasil audit mengungkap kerugian negara sebesar Rp 261.771.730 yang diduga timbul akibat penyelewengan anggaran desa oleh tersangka,Tersangka kami amankan atas laporan Polisi Nomor: LP/586/IX/2019/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT,”

Bacaan menarik :  Didapok menjadi Ketua PMI Lambar,Wabup Drs.Mad Hasnurin Sampaikan Selamat Kepada Edi Novial.

” Setelah melalui proses pencarian yang panjang (5tahun) ahirnya keberadaan Tsk Terdeteksi Di Desa Pulau Tengah Kecamatan Mangkat, Kabupaten Merangin Jambi, Pada 18 September 2024, tim bergerak cepat untuk menangkap tersangka di lokasi tersebut dan membawanya ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut” Lanjutnya.

Tersangka diduga Memfiktifkan sejumlah kegiatan pembangunan dan investasi yang telah dianggarkan, Beberapa Diantaranya pembangunan gedung PAUD, instalasi listrik, dan permodalan BUMPekon. Kegiatan-kegiatan fiktif tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan

Terakhir Juherdi Menjelaskan “Ababila terbukti melakukan perbuatannya, Tersangka kami jerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar,” Tutupnya.

Bacaan menarik :  Polsek Balik Bukit Amankan Pembagian BLT di Kecamatan Lumbok Seminung
Bagikan postingan
Unit PPA Polres Tangsel Ungkap Kasus Seksual Pencabulan
0
Laskar Hukum Indonesia Kukuhkan Pengurus DPP 2026-2031, Siap Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
0
Satnarkoba Polres Metro Menyapa, Mamang Becak dan Tukang Siomay Bahagia!!
0
Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat ‘Retret’ Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
0
MENTARITV TEMANI IBADAH PUASA ANAK JADI LEBIH MENYENANGKAN DENGAN RANGKAIAN PROGRAM “RAMADAN CERIA” “Kultum Ceria 2026”, “Abang L The Explorer Belajar Puasa”, hingga Program Animasi “New
0
Progam “Aksi 2026”, Program Kultum “Shihab & Shihab 2026”, Spesial Program “Pesta Raya Ramadan” Hingga BRI Super League Hadir Mewarnai Ramadan 1447 H
0
Kejari Pringsewu Berganti Pimpinan, Komitmen Integritas Ditegaskan
0
SCTV MENCARI GENERASI BARU PENYANYI POP TANAH AIR LEWAT “THE ICON INDONESIA”
0
Pemkab Lamtim Buka Peluang Investor Asing Menanamkan Modalnya di Lampung Timur
0
BRI Salurkan Bantuan Sembako Lewat Ponpes Al Ma’ruf ke Warga Kurang Mampu di Desa Sumber Jaya
0
Bupati Lampung Timur Berharap Pembangunan Pembatas Permanen di Kawasan TNWK Agar Tidak Terjadi Konflik
0
Rumah Terendam, Tugas Tetap Jalan: Trauma Healing Mabes Polri Hadir untuk Personel Polres Aceh Tamiang
0