Diduga Colong Hp, Pemuda Ini Di Gelandang Ke Polsek Sumber Jaya  

Penulis :

Red

LAMPUNG BARAT- Pelaku (RA) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah Handphone merek IPHONE XR 128, berhasil diamankan Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung, Kamis (28/09/2023).

 

Kejadian pencurian pada hari Jumat (22/09/2023) sekira jam 14.30 di rumah korban bernama Riko Arya Pekon Gunung Terang Kec. Air Hitam Kab. Lampung Barat korban. Dan Pada saat itu Handphone sedang dalam keadaan dicas.

 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Sumber Jaya dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B / 18 / IX / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 26 September 2023.

 

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hapri,SH.,MH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, sekitar pukul 9.00 wib telah mengamankan terduga pelaku pencurian Handphone merek IPHONE XR 128. Adapun terduga pelaku berinisial RA, (24) yang juga merupakan warga Pekon Sukananti Kec. Way Tenong Kabupaten setempat.
Dan diperkirakan korban mengalami kerugian senilai +- Rp 4.850.000,-..

Bacaan menarik :  Muda Mudi Margo Utomo Bersama Komunitas Senam Ibu Ibu Tambak Jaya Laksanakan Jalan Sehat.

 

Adapun setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin Ipda Mahmudi,SH., melakukan penyelidikan perihal kejadian tersebut.

 

Dan tidak butuh waktu lama, akhirnya Tekab 308 Presisi pimpinan Ipda Mahmudi berhasil menangkap terduga pelaku RA yang sedang berada di rumah orang tuanya Pekon Sukananti Kec. Way Tenong.

 

Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terduga pelaku RA, yang mengatakan bahwa dirinya benar telah melakukan pencurian handphone di rumah korban.

 

Kini terduga pelaku RA berikut barang bukti berupa Handphone hasil curiannya diamankan ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

RA yang merupakan terduga pelaku pencurian Handphone tersebut, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP-idana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,”tutup Kompol Ery.

Bacaan menarik :  Takut Jarum Suntik, Akhirnya Irawan Suntik Vaksin Dosis 1, Setelah Terjaring Tim Vaksinator Di SPBU Gunung Terang.
Bagikan postingan
Polda Lampung Imbau Warga Waspadai Bisnis Prostitusi Terselubung Berkedok Usaha Kuliner
0
Kapolda Lampung Tancap Gas Dukung Kapolri, Janji Berantas Judi Online hingga Sangsi Tegas Anggota Terlibat
0
Sinergitas TNI – Polri ciptakan rasa aman dan nyaman kepada warganya terkait tawuran dan kemanan menjelang Pilkada 2024
0
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Kosong Monitoring Ketahanan Pangan
0
Bhabinkamtibmas Kota Bambu Selatan Cek Tanaman Pangan Warga, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
0
Rizki: Kesederhanaan Bukan Penghalang Untuk Berkarya
0
Kecelakaan Truk di Ruas Tol Cipularang, Jasa Marga Percepat Upaya Penanganan
0
Peran PAFI Desabatuinan dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan
0
Tingkatkan Pelayanan, Pj. Bupati Nukman Louching Sotf Mal Pelayanan Publik.
0
Relawan GatotKaca Prabowo-Gibran: Sukses Menggelar Piala R1DO Futsal Championship 2024
0
pengukuhan Pengurus Pimpinan Pusat Media Independen Online Indonesia ( PP – MIO Indonesia) periode 2022-2027 Dan Hut ke 4 Tahun  MIO indonesia
0
Deklarasi Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR)Dukung untuk Program Makan Gratis Bergizi 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!