Diduga Colong Hp, Pemuda Ini Di Gelandang Ke Polsek Sumber Jaya  

Penulis :

Red

LAMPUNG BARAT- Pelaku (RA) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah Handphone merek IPHONE XR 128, berhasil diamankan Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung, Kamis (28/09/2023).

 

Kejadian pencurian pada hari Jumat (22/09/2023) sekira jam 14.30 di rumah korban bernama Riko Arya Pekon Gunung Terang Kec. Air Hitam Kab. Lampung Barat korban. Dan Pada saat itu Handphone sedang dalam keadaan dicas.

 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Sumber Jaya dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B / 18 / IX / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 26 September 2023.

 

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hapri,SH.,MH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, sekitar pukul 9.00 wib telah mengamankan terduga pelaku pencurian Handphone merek IPHONE XR 128. Adapun terduga pelaku berinisial RA, (24) yang juga merupakan warga Pekon Sukananti Kec. Way Tenong Kabupaten setempat.
Dan diperkirakan korban mengalami kerugian senilai +- Rp 4.850.000,-..

Bacaan menarik :  Polres Lampung Utara Amankan Aksi Damai IMM

 

Adapun setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin Ipda Mahmudi,SH., melakukan penyelidikan perihal kejadian tersebut.

 

Dan tidak butuh waktu lama, akhirnya Tekab 308 Presisi pimpinan Ipda Mahmudi berhasil menangkap terduga pelaku RA yang sedang berada di rumah orang tuanya Pekon Sukananti Kec. Way Tenong.

 

Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terduga pelaku RA, yang mengatakan bahwa dirinya benar telah melakukan pencurian handphone di rumah korban.

 

Kini terduga pelaku RA berikut barang bukti berupa Handphone hasil curiannya diamankan ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

RA yang merupakan terduga pelaku pencurian Handphone tersebut, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP-idana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,”tutup Kompol Ery.

Bacaan menarik :  GOR Aji Saka Jadi Saksi Bisu !!! Diserahkannya SK Sebanyak 653 CPNS -PPPK Oleh Bupati Parosil Mabsus
Bagikan postingan
Heru Hernowo Dari Forestry & Environment Department PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM), Hadiri Peringatan  Hari  Lahan Dan  Kekeringan Sedunia 2025
0
Peringatan Hari Penanggulangan Degradasi Lahan Dan Kekeringan Sedunia 2025: Kolaborasi Lintas Sektor Untuk Restorasi Lingkungan
0
Kapolda Lampung Buka Seminar Nasional RUU KUHAP, Tegaskan Pentingnya Pemahaman Hukum bagi Masyarakat
0
Pengukuhan Pengurus Korpri, Wabup Mad Hasnurin Serukan Pengabdian dan Integritas ASN.
0
Warga Gelar Aksi Di Depan SMAN 1 Kota Tangerang, Soroti  Sistem SPMB Yang Tertutup
0
Ditpamobvit Polda Metro Jaya Salurkan 300 Paket Makanan untuk Warga Terdampak Banjir di Makasar, Jaktim
0
Rakernas Dan HUT ke-18 PSBI Simbolon, Wapres Gibran Hadir di Tengah Masyarakat Adat Batak
0
Polsek Lambu Kibang Lakukan Pengamanan Kegiatan Pengesahan Warga PSHT di Gedung Pusdiklat PSHT Tiyuh Indraloka satu Way Kenanga
0
Meriah!!!! HUT  Maluku Utara Bersatu Semakin Solid Dan Penuh KeKelurgaan
0
Anggota DPRD DKI Jakarta Hadiri Milad ke-5 Maluku Utara Bersatu (MUB)
0
BNPT Mengapresiasi Peluncuran Buku “Keluar dari Jerat Kekerasan” Sebagai Rujukan Strategi Pencegahan
0
Penangkapan Kapal KM Ariya Saputra Oleh Bea Cukai Dumai Pekanbaru Riau, Belum Ada Titik Terang
0