Diduga Cemari Irigasi dan Sawah, Limbah Cair Dapur MBG SPPG Sukanegara Bulok Disorot Warga

Penulis :

Team MGG

TANGGAMUS (Traznews) – Aktivitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukanegara, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan. Limbah cair dari dapur tersebut diduga dibuang langsung ke aliran irigasi dan areal persawahan warga tanpa pengolahan memadai.

Akibatnya, petani mengeluhkan bau menyengat yang muncul saat mereka hendak mengolah lahan. Kondisi ini bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memunculkan kekhawatiran soal dampak lingkungan dan kesehatan jangka panjang.

“Itu kan dibuang ke sawah. Bagusnya dibuang ke siring depan saja. Kalau waktu kita mau ke sawah itu bau sih,” keluh seorang warga setempat, Jumat (13/2/2026).

Ironisnya, Ridwan yang mengaku sebagai petugas keamanan di dapur MBG tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan limbah cair dibuang ke siring di pinggir jalan raya. Selain itu Ridwan menyebut bahwa dirinya juga seorang wartawan.

“Limbah cair itu dibuang ke siring, saya ini wartawan jugalah bang,” ujarnya.

Bacaan menarik :  Vidio Polsek Sekincau Jelang HUT Bhayangkara Ke-78

Pernyataan ini justru memunculkan tanda tanya baru. Apakah limbah benar-benar dibuang ke siring, atau justru mengalir hingga ke irigasi dan sawah warga? Jika dibuang ke siring tanpa instalasi pengolahan air limbah (IPAL), maka potensi pencemaran tetap terjadi karena aliran tersebut bermuara ke lingkungan sekitar.

Jika benar limbah cair dapur dibuang langsung ke irigasi atau sawah tanpa pengolahan, maka ada sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 60 Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pasal 104 Pelanggaran dumping limbah tanpa izin dapat dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Mengatur kewajiban setiap kegiatan usaha memiliki persetujuan lingkungan serta mengelola limbah sesuai baku mutu sebelum dibuang ke badan air.

Bacaan menarik :  Dompet Berisi Surat Penting Terjatuh Di Jalan Soekarno Hatta Balam, Identitas Warga Pajar Bulan Lambar.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik

Limbah domestik, termasuk dari kegiatan dapur skala besar, wajib diolah terlebih dahulu agar memenuhi baku mutu sebelum dilepas ke lingkungan.

Jika dapur MBG tersebut beroperasi dalam skala besar melayani banyak penerima manfaat, maka secara teknis wajib memiliki sistem pengolahan limbah, minimal grease trap dan IPAL sederhana, agar tidak mencemari saluran air dan lahan pertanian.

Pembuangan limbah cair dapur yang mengandung sisa makanan, minyak, dan bahan organik dapat menyebabkan, Penurunan kualitas air irigasi, Timbulnya bau busuk akibat pembusukan anaerob, Penyumbatan saluran air karena lemak dan endapan, Gangguan kesuburan tanah dalam jangka panjang

Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi memicu konflik sosial antara pengelola dapur MBG dan warga sekitar.

Bacaan menarik :  Anggaran Belanja Perawatan Excavator Dinas Lingkungam Hidup Pringsewu Patut Dipertanyakan

Program MBG yang bertujuan mulia untuk meningkatkan gizi masyarakat tidak boleh justru menimbulkan persoalan lingkungan baru. Pemerintah daerah, khususnya dinas terkait dan instansi lingkungan hidup di Kabupaten Tanggamus, perlu turun tangan melakukan inspeksi lapangan, uji kualitas air, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar program sosial tidak berubah menjadi sumber pencemaran yang merugikan masyarakat. (Tim)

Bagikan postingan
0
0
0
0
Aksi Hari Santri di Gedung KPK RI: KPK NU Gelar Istighosah Kubro Desak Tangkap Nusron Wahid dan Batalkan Keputusan AHWA Muktamar NU Tambakberas
0
“Berani Menjaga KEBENARAN, Berani Menjaga dan Mengawal MARTABAT   Aksi Unjuk Rasa dengan Istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Dalam rangka Peringatan Hari Santri Nasional dan Mendukung Penegakan Hukum terutama Penberantasan Koruptor dan Penyelamatan Marwah NU Menuntut Pembatalan Keputusan AHWA dan Penindakan Politik Uang atau Risywah di Muktamar NU Ke-35 di Tambakberas Jombang  JAKARTA – Aliansi Warga Nahdliyin yang tergabung dalam KPK NU (Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Gedung KPK RI, Kuningan dengan istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026.  Dengan melaksanakan Istigotsah bersama Kyai Kampung KPK NU untuk Mendukung KPK RI, Aksi ini diikuti oleh sekitar 250 Warga NU yang tergabung dalam KPK NU, yang bergerak dari titik kumpul Aksi Istigotsah bersama Kyai Kampung digelar sebagai Bentuk dukungan Penuh KPK NU terhadap KPK RI untuk segera Menjemput Paksa sesuai Perintah Undang-Undang, karena Nusron sudah tidak kopratif dan tidak menghargai Penegak hukum.  KPK NU Meminta agar KPK RI segera menetapkan status tersangka untuk Nusron Purnomo Dalam Kasus Korupsi dilingkungan kementrian ATR/BPN, KPK NU Juga melihat Nusron Purnomo di duga kuat uang hasil korupsinya digunakan praktik politik/ Risywah, hal ini tentu merupakan bentuk pelanggaran moral yang sangat mencedrai terhadap Marwah Kyai-Kyai Sepuh di NU yang Punya Otoritas tertinggi di Organisasi NU yang sangat berdampak menciderai keabsahan proses Muktamar NU di Tambakberas, Jombang.  Muktamarin yang tanpa rasa malu menenteng tas berisi gepokan uang tunai telah menjadi saksi bisu betapa murahnya sebuah amanah di mata mereka.  Transaksi pengkondisian suara dan penyerahan uang risywah tidak I gi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bahkan sangat keterlaluan dan tidal punya rasa malu mlakukan transaksi Money Politik/Risywah di Rumah Perjuangan Ndalem Pusaka Mbh Wahab Chasbullah sebagai Sang Pendiri, Penggerak dan Insiator Berdirinya NU,Ketika uang haram dan anasir-anasir jahat menentukan arah kepemimpinan, maka yang tersisa hanyalah kepalsuan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan Umat.  Akankah kita terus diam melihat kesucian organisasi dihancurkan dan Otoritas tertingi Kyai-Kyai Sepuh di NU di injak-injak oleh para oknum anasir- anasir jahat yang hanya mengejar Kekuasaan..?Waktunya rakyat dan jamaah membuka mata: Praktek Money Politik/risywah di Tambak Beras adalah fakta, dan perlawanan terhadap kebusukan ini harus dimulai sekarang, kapan lagi kalau tidak sekarang dan siapa lagi kalau bukan kita…!  Tuntutan Utama Aksi  Melalui aksi ini, KPK NU menyampaikan poin-poin tuntutan resmi sebagai berikut:  1. Tangkap dan Adili Pelaku Politik Uang: Meminta aparat penegak hukum (KPK RI) untuk segera menangkap dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembagian uang hasil korupsi pada Muktamar NU, termasuk dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dinilai mencederai marwah organisasi.  2. Tangkap dan Adili Gus Iful dan Juri Ardiantoro yang di duga kuat bekerjasama dengan Nusron sebagai trio Anasir jahat dalam merusak Marwah Kyai dan Marwah Institusi NU di Muktamar Ke-35 di Tambakberas Jombang.  3. Batalkan Keputusan AHWA: Menuntut pembatalan keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan Rois Aam KH. Miftachul Akhyar sebagai Rois Aam terpilih, karena dinilai cacat moral dan batal demi hukum (Melanggar Konsitusi AD/ART NU)  4.Gelar Rapat Ulang AHWA: Mendesak dilaksanakannya rapat ulang AHWA secara transparan dan berintegritas di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang dengan terlebih dahulu mengganti Angggota AHWA (Ahlul Hali Wal Aqdi) yang sudah jelas-jelas menerima Money Politik/Risywah dengan Anggota AHWA suara terbanyak Berikutnya.  Koordinator Aksi:Muhamad Sholihin.  Sekretariat. Graha KPK NU Lantai 2, BTN Lama JI. Anggar No. 40, Kelurahan Karanganyar, Kec.  Indramayu, Kab. Indramayu, Jawa Barat
0
Essential components impacting Riverspin performance for optimized fly fishing results
0
Spannende Gewinnchancen und JackpotWorldSlotgame im dynamischen Casino-Universum
0
Opportunità esclusive per gli amanti del gioco con https://cazeuscasinos-it.it e vincite incredibili
0
Pratique régulière et sensations fortes avec https://penaltyshoot-out-sllot-cassino-france1.fr pour des moments intenses
0
Tepati Janji Sejak Ramadan 2026, Bupati Parosil Serahkan Hibah Rp70 Juta untuk Masjid Babussalam Mutar Alam
0
DUGAAN KKN & SALAH SASARAN – Heri: Dana Tali Asih Disalurkan ke Orang Luar, Mabes Polri, KPK, Kejagung & Komnas HAM Diminta Usut Tuntas!
0