Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Polres Way Kanan Polda Lampung Amankan Seorang ABH di Banjit

Penulis :

Humas Polres Way Kanan

WayKanan-Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berusia 14 tahun di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (29/01/2023).

ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial US (16) berdomisili di Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Kamis, 22-12-2022 pukul 17:00 WIB, ibu korban inisial S meminta kepada korban (14) untuk membeli token listrik dan ternyata korban tidak pulang kerumah.

Setelah sholat Isya, S berusaha mencari korban hingga larut malam dan korban tidak ditemukan, dan S memutuskan untuk mencari dihari berikutnya, setelah selama 5 (lima) hari tidak pulang akhirnya korban pulang kerumah bibi korban dan menerangkan korban tidak pulang karena menginap dirumah ABH yang merupakan pacar korban.

Bacaan menarik :  Diduga Lakukan Pengeroyokan, Polisi Amankan Satu Pelaku di Way Kanan

Menurut keterangan korban setelah membeli token listrik korban tidak langsung pulang kerumah melainkan jalan jalan disekitar pasar Banjit hingga sampai selepas maghrib, lalu korban bertemu dengan ABH di warung Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Saat korban ingin pulang tetapi hari sudah malam dan ABH mengajak korban menginap dirumahnya untuk semalam, sesampainya di rumah ABH, korban langsung di minta masuk ke kamar dan disitulah ABH melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban.

Mendengar hal tersebut, S selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu 25-01-2023 pukul 18:00 WIB UPPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH di Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan ABH tidak melakukan perlawanan.

Bacaan menarik :  Bintara Polri Lulusan Tahun 2022 Lakukan Tradisi Pembaretan di Polres Way Kanan

Selanjutnya ABH inisial US dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim

Bagikan postingan
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
0
“Faomasi Laia: Daluwarsa Dalam KUHP Baru Harus Dijalankan, Aparat Penegak Hukum Diperingatkan!”
0
Daftar dari Rumah, Cetak di Lokasi: Warga Nilai SKCK Online Keliling Polda Metro Jaya Kian Memudahkan
0
POLDA METRO JAYA MENGUNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA SABU 476 GRAM, ETOMIDATE DAN HAPPY WATER DI CAKUNG
0
Dewan Ekonomi Nasional Luncurkan Website Resmi sebagai Platform Kebijakan Berbasis Bukti dan Ruang Dialog Publik
0
Siapkan 76 Titik SPPG, Polda Banten Targetkan 228.313 Penerima Manfaat
0
Kapolres Lampung Barat Hadiri Peresmian 510 SPPG Polri dan Groundbreaking 107 SPPG Polri Secara Virtual
0
PRESIDEN PRABOWO ANUGERAHKAN BINTANG JASA DAN SATYALANCANA WIRA KARYA KEPADA PENGGERAK MBG DAN RANTAI PASOK SPPG POLRI
0
Pemkab Lampung Barat Gelar Aksi Bersih-bersih dalam Gerakan ASRI
0
BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Raudlotul Jannah
0
SPJI Apresiasi Kepemimpinan Bupati Lampung Barat, Dukung Kebijakan Pro Rakyat
0
Refleksi Satu Tahun, Parosil Mabsus–Mad Hasnurin : Fondasi Lampung Barat Hebat dan Setia
0