Lampung Barat – Seorang konsumen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci, Deni, warga Lingkungan Kebas, Kelurahan Sekincau, mengeluhkan dugaan pembayaran ganda dalam proses pemasangan sambungan air bersih.
Kepada awak media, Deni menyampaikan harapannya agar uang pendaftaran pertama sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dapat segera dikembalikan.
Ia mengaku telah melakukan pembayaran sesuai prosedur, namun pemasangan tak kunjung terealisasi.
Karena tidak ada kejelasan, Deni kembali diminta melakukan pembayaran ulang agar proses pemasangan bisa segera diproses.
“Sudah bayar dua kali, tapi uang yang pertama tidak dikembalikan. Saat saya coba konfirmasi, nomor saya malah diblokir,” keluhnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut telah berlangsung hampir satu tahun tanpa kepastian.
“Iya pak, biar ada kepastian dan uangnya bisa kembali, sudah hampir satu tahun,” lanjutnya.
Deni berharap pihak PDAM Sekincau dapat memberikan penjelasan serta bertanggung jawab dengan mengembalikan dana yang telah dibayarkan sebelumnya.
Ia juga meminta adanya transparansi dan peningkatan pelayanan agar kejadian serupa tidak dialami pelanggan lain.
Sebagai bentuk kekecewaan karena keluhannya tidak direspons, Deni mengaku telah mengunggah kwitansi pembayaran melalui akun Facebook miliknya.
“Karena nomor WhatsApp saya diblokir oleh pihak terkait, makanya saya posting sekalian,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM Limau Kunci belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.