Jakarta.traznews.com
Diduga bangunan berijin tidak sesuai dengan perijinan dalam pantauan awak media saat di konfirmasi tidak diperbolehkan untuk melihat bangunan yang ada di lokasi kel.Semper Barat Rw.09 Kec.cilincing Jakarta Utara.(17/1/23)
Menurut Pak Rw.09, “Bangunan tersebut memang tidak sesuai dengan perijinan dan mereka juga tidak melapor dengan pengurus wilayah saat membangun, dan saya juga baru mengetahui saat ada awak media yang datang dan melapor ke saya “. ujar Pak Rw
saya berharap agar bangunan tersebut dihentikan karena tidak sesuai perjinannya, dan saya juga meminta petugas Citata Cilincing menindak lanjuti supaya pembangunan tersebut dihentikan, ucap Pak Rw
kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi karena ini termasuk perbuatan melangggar hukum, kiranya petugas citata segera bertindak jangan sampai bangunan tersebut selesai. tutup pak Rw
Jhon, Sebagai wartawan senior tidak terima dengan kejadian tersebut ketika awak media konfirmasi dan mengambil gambar tidak dibolehkan, ini sudah melanggar undang undang Pers, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.karena mereka sudah menghalangi tugas wartawan saat peliputan. tambahnya Jhon