Diduga Ada Mafia Tanah Dibelakang Gugatan Purnama Di PN Jaktim, Begini Kata Tergugat I dan II

Penulis :

Luckysun

Jakarta,traznews.com

Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menggelar Mediasi  gugatan perkara no.  124/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim.

 

Mediasi ini diketahui adalah mediasi ke-2 yang dilakukan PN Jakarta Timur, sebelumnya pada mediasi ke I tidak menempuh kesepakatan. Sebab para tergugat menginginkan Purnama Susanto (Penggugat) hadir langsung dalam mediasi.

Namun saat mediasi ke-2 pun batal karena Gatot selaku Hakim yang mewakili Alex Adam F, SH.MH tidak bisa hadir.

Batalnya Mediasi ke-2 ini membuat para tergugat I dan II semakin mencurigai pihak penggugat (Purnama Sutanto, SH) sengaja tidak hadir dan ini mempermainkan lembaga PN yang terhormat.

“Kami sangat menghormati peristiwa gugatan hukum ini, meski masih dipertanyakan apa dasar penggugat mengajukan gugatan,” hal ini dikatakan terggugat I (Hj.Jubaedah) dan tergugat II (Tengku Priyadi, SH) yang mewakili warga.

Makanya, Tergugat I dan II dalam mediasi tetap ingin agar Purnama Sutanto (Penggugat) hadir.

“Kami mengiinginkan kehadiran Penggugat, sehingga mediasi ini semakin terang benderang. Datang dong langsung bila ada niat baik,” ungkap kedua tergugat di depan halaman kantor PN Jakarta Timur, Rabu, 15/6/2022.

Bacaan menarik :   Komunitas Peternak unggas nasional  KPUN Gelar Aksi Didepan Kementerian Perdagangan RI, KPUN Minta Kementerian Segera Intervensi

Hj.Jubaedah selaku tergugat I ingin mendapatkan kejelasan dasar penggugat menggugat. Sebab perkara tanah yang dimaksud (Sertifikat no.04192) sudah ada hasilnya dan obyek tanahnya berbeda, sesaui keputusan Pengadilan Tinggi dalam perkara no.103.

“Apa dasar penggugat, sedangkan yang digugat sudah keluar putusannya. Memang salinan putusan Pengadilan Tinggi belum kami terima,” jelas Hj.Jubaedah.

Hj.Jubaedah juga mencurigai ada permainan mafia tanah atas warga yang lemah.

“Coba bayangkan sudah ada putusan incrah di PT, kok bisa di terima gugatan atas obyek tanah yang sama. Ini pasti ada konspirasi permainan oknum BPN dan Oknum Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ini mafia tanah yang tersusun rapih Terstruktur dan Masiv,” tukasnya yang juga sebagai pengepul lapak kardus.

Hal senada juga diakui oleh Tergugat II (Warga) yang diwakili Tengku Priyadi. Ia juga mengiinginkan bahwa Purnama Sutanto harus hadir langsung.

Bacaan menarik :  Pesan Natal : Harus Membawa Damai Sejahtera Ditengah Konstetasi Politik Yang Semakin Memanas.

“Mediasi ini tidak akan kelar tanpa kehadirannya (Purnomo Sutanto). Dia harus hadir, jangan permainkan pengadilan,” tandasnya.

Tengku juga mencurigai PN Jakarta Timur menerima gugatan tergugat. Seharunya PN itu mengecek dulu di lapangan dan putusan PT sebelumnya.

“Kami juga mencurigai ada permainan mafia tanah dalam kasus ini,” terangnya.

Sementara itu, Pengacara Purnama sutanto, A. Christian Raharjo mengatakan, gugatan kami sudah memenuhi syarat dan diterima Hakim.

“Gugatan kami lengkap da sesaui aturan gugatan. Persoalan Kep PT (Pengadilan Tinggi) no Perkara 103 tanyakan saja pada Hakim PN Jakarta Pusat. Sementara ini kami tidak mau menjelaskan, sabab itu ranahmya PN Jakarta Timur. Jadi silahkan tanya ke Hakim,” pungkas A.Christian

Terkait itu, Kepala BPN Jakarta Timur saat dikonfirmasi dikantornya tidak ada ditempat.

“Bapak kepala sedang ada diluar dan kemungkinan Senin ini ada di kantor. Kirim aja apa yang diinginkan nanti juga di jawab lewat web,” ujar salah satu keamanan BPN.

Bacaan menarik :  LD (Line Dance) Syantikk 86 Hadiri Kowani Expo Hari Kebaya Nasional 2024

Menanggapi hal ini, Yossep Hutabarat, SH.MH mengatakan biar terang benderang BPN Jakarta Timur harus memberikan penjelasan siapa pemilik sah atas tanah.

“Bila di perlukan BPN harus memberikan keterangan pemilik sertifikat yang sah, sebab BPN yang mengeluarkan sertifikat,” tutupnya.

Bagikan postingan
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!