Di Dampingi Kasat Reskrim, Kapolres Tulang Bawang Menjelaskan Motif Pelaku Pembunuhan di Kampung Tunggal Warga.

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews )_ Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, hari Sabtu (27/05/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam kasus tersebut seorang perempuan bernama Yuminatun als Yuyun (48), berprofesi tukang pijit, warga Kampung Tunggal Warga, ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia (MD) di rumahnya dengan luka bacok di bagian perut sebelah kanan.

“Hari Senin (29/05/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Yuminatun als Yuyun. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun 3, Desa Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (30/05/2023), pukul 10.30 WIB.

Bacaan menarik :  Bertindak Responsif, Polresta Bandara Bantu warga yang kehilangan barang saat pulang berlibur

Lanjutnya, pelaku pembunuhan yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial NA (62), berprofesi tani, warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang. Ia merupakan suami sah dari korban.

Kapolres menerangkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terungkap penyebab pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan istri sahnya dengan menggunakan golok .

“Pelaku yang sudah lama tidak pulang ke rumah karena merantau dan bekerja mengurus kebun kopi di daerah OKU Selatan, saat tiba di rumah merasa terkejut karena mengetahui korban sudah memiliki pria idaman lain (PIL) dan telah menikah sirih. Sehingga membuat pelaku sakit hati dan membunuh korban dengan menggunakan sebilah golok,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

Bacaan menarik :  Korban Penganiayaan di Tulang Bawang Minta Pelaku Segera Ditangkap

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, menurut pengakuan dari pelaku, ia membacok korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan golok, lalu menusukkan golok tersebut ke bagian perut korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” Tutup AKBP Jibrael. (*)

Bagikan postingan
Ketua Komisi III: Polri Berhasil Aktualisasi Peran Pelayanan Masyarakat
0
Mengenang Briptu Anm. Ghalib, keluarga berharap keadilan bagi korban
0
William Saputra Hadiri HUT ke-9 Global CEO Indonesia, Apresiasi CEO Sebagai Wadah Kolaborasi Bisnis dan Budaya
0
Respon Keluhan Warga, Lambar I dan Lampung 2 Pastikan Jalan Lintas Liwa – Sukau di Perbaiki Tahun 2025.
0
Eki pitung Ketum Dewan  Adat Bamus Betawi  Hadir Dalam Acara HUT ke-9 Global CEO Indonesia.
0
Irvan Sujoto: Direktur utama  Bisnismen Asal Surabaya Hadir Dalam Acara Turnamen Golf Dan Malam. Penghargaan Di PIK 2
0
Kelompok Tani Karya Bersama Tuntut PT Indomico Segera Bayar Ganti Rugi Lahan yang Digarap Selama 23 Tahun
0
Business Development Director PT Tudung Putra Putri Jaya, Holding Company PT Garudafood Putra Putri Himbau Profesional Bergabung Jadi Member Yayasan CEO Global Indonesia
0
Komandan Detasemen kawal khusus Menteri Pertahanan republik indonesia Letkol inf G. Borlak S.Sos.MM Kunjungi Panti Warda Taman Gracelil: Hadir Memberi Semangat, Melayani dengan Hati
0
Silaturahmi Alumni PPNK 219 Lemhannas RI dengan Wakil Menteri PANRB
0
Polda Metro Jaya Ikuti Upacara Virtual Pemuliaan Nilai Luhur Tribrata dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
0
Amar Bank Kucurkan Dividen Rp95,47 Miliar Dan Catat Pertumbuhan LabaTertinggi Sejak Awal Operasional
0