Selasa, Traznews com 24 Februari 2026 – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menghimbau agar Masyarakat sadar akan Bahayanya PINJOL (pinjaman online) dan JUDOL (judi online) banyak Masyarakat kita setres, Jauh dengan keluarga karna terpuruk bahkan sampai mengakhiri hidupnya karena ancaman teror dan sebar data pribadi oleh pinjol.
Masalah PINJOL dan JUDOL menjadi perhatian serius Ketua LPKNI DPW Banten Danu Wildan Juniarta untuk selalu mengedukasi para konsumennya agar tidak takut dan menyelesaikannya dengan aman
Karena jelass UUD POJK.
POJK No. 22 Tahun 2023 (Perlindungan Konsumen): Merupakan penyempurnaan dari POJK 6/2022, yang mengatur penambahan prinsip perlindungan konsumen, penyesuaian cakupan PUJK, perlindungan data konsumen, dan penegasan hak/kewajiban.
POJK No. 38 Tahun 2025 (Gugatan oleh OJK): Memberi wewenang kepada OJK untuk mengajukan gugatan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan dan merugikan konsumen, berlaku sejak 22 Desember 2025.
Penyebaran data pribadi sangat jelas melanggar UUD ITE dan ancaman2 adalah Pidana.
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) adalah organisasi yang berfokus pada pembelaan hak-hak konsumen, termasuk di wilayah Banten. LPKNI memberikan edukasi, menerima pengaduan, dan pendampingan hukum terkait sengketa konsumen, seperti kasus perbankan, leasing, atau layanan publik yang merugikan masyarakat.
Kegiatan LPKNI secara umum:
Pengaduan Konsumen: Membantu konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha.
Advokasi: Pendampingan hukum untuk menyelesaikan sengketa.
Edukasi: Meningkatkan kesadaran konsumen akan hak-haknya.