Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya berhasil ungkap kasus Curat

Penulis :

Samsul Hadi

LAMPUNGBARAT-Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan terduga pelaku Curat yang terjadi di Pekon Tugumulya Kec. Kebun tebu Kab. Lampung Barat, Selasa (19/09/2023).

 

Adapun waktu kejadian pada hari rabu tanggal 13 September 2023 sekira jam 23.00 Wib di rumah korban bernama Purwadi (34), Pekon Tugumulya Kec. Kebun tebu Kabupaten setempat.

 

Modus operandi ketiga terduga pelaku tersebut adalah masuk ke rumah korban yang sedang keadaan kosong dengan cara membuka kunci pintu depan rumah melalui celah pintu kemudian masuk dan mengambil 2 buah tabung Gas LPG 3 Kg , 14 liter bensin dalam jerigen, Uang tunai Rp 1800.000, kopi bubuk 10 kg, 1 unit Charger HP warna Putih , 1 unit gerinda dan 30 Kg beras dalam karung.

Bacaan menarik :  Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat Bersama Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor.

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hapri,SH.,MH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial IU alias
Tama, (16), yang juga merupakan Residivis adalah warga Pekon Tugumulya Kec. Kebun tebu Kab. Lampung Barat.

 

Terduga pelaku IU melakukan pencurian bersama dua rekannya yaitu AK (20), dan YO (19) yang sampai sekarang masih dalam pengejaran dan DPO ( Daftar pencarian orang).

 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 2.762.000. Kemudian pada hari minggu tanggal 17 september 2023 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya .

 

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B / 17 / IX / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 17 September 2023.

Bacaan menarik :  H-1 Idhul Fitri 1445 Hijriyah, Pos PAM Pinus Sumber Jaya Lalu Lintas Terpantau Aman Lancar

Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,SH langsung melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat tersebut.
Dan mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku.

 

Selanjutnya pada hari senin tanggal 18 September 2023, saat sore hari sekira jam 16.00 Wib, Tekab pimpinan Ipda Mahmudi,SH berhasil menangkap terduga pelaku IU yang sedang berada di rumah orang tuanya Pekon Tugumulya Kec. Kebun tebu. Sedangkan kedua rekannya ketika dilakukan penangkapan tidak berada ditempat dan masih dalam pengejaran.

 

Kini terduga pelaku (IU) bersama barang bukti satu tabung Gas LPG 3 Kg, 30 Kg beras, dua buah celengan dan sebuah gerinda diamankan di Mapolsek Sumber Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Edi Novial S.kom : Cintai Dan Hargai Lingkunganmu Dengan Tidak Membuang Sampah Sembarangan

Dan terduga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP-idana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Bagikan postingan
Khidmat, Polres Metro Jakbar Gelar Upacara Dalam Rangka Memperingati Hari Ibu
0
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!