Cabuli Anak Dibawah Umur 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Penulis :

Agus

TULANG BAWANG BARAT, Traznews.com – Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat Polda Lampung telah berhasil meringkus dua pemuda pelaku pencabulan anak dibawah umur. Kamis 5/1/2023.

Kedua pelaku diamankan usai diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap IN (15) warga Tiyuh Kagungan Ratu RT/RW 002/004 Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat. Diketahui kedua pemuda terduga pelaku yakni PP (17) dan RA (19) .

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H menyampaikan bahwa pihak keluarga setelah mengetahui anaknya menjadi korban cabul langsung membuat laporan kepolisian.

Laporan tersebut diterima pada Kamis (05/1/2023) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B – 4/ I/ 2023 / SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LPG, Tanggal 05 Januari 2023.

“Pihak keluarga melaporkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan yang menimpa anaknya,” kata Kasat Reskrim Jum’at (06/1/2023).

Diketahui perbuatan tersebut terjadi di rumah Pelaku RA di Kelurahan Mulya Asri RT/RW -/- kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Pada hari minggu 01 Januari 2023 sekira Pkl 03.00 Wib , pada hari senin 02 Januari 2023 hingga sebanyak 10 ( Sepuluh ) kali dan pada hari selasa 03 Januari 2023 sekira Pkl 16.00 Wib dan terakhir pada hari rabu 04 januari 2023 sekira pkl 18.30 Wib,

Bacaan menarik :  Warga Keluhkan Sering Banjir, Ini Yang Dilakukan Kepala Tiyuh Margodadi

Kejadian itu bermula saat korban An.IN bertemu dengan pelaku PP untuk menjemputnya di Pasar pulung kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk mengantarkan pulang korban dan akan tetapi saat itu Pelaku PP tidak mengantarkan pulang korban dan mengajaknya menginap dirumah temannya di Kelurahan Mulya Asri tepatnya dirumah Pelaku RA saat dirumah Pelaku RA korban dan Pelaku PP tidur dalam 1( Satu ) kamar .

Lanjut Kasat pada hari minggu 01 Januari 2023 sekira Pkl 03.00 Wib Pelaku PP membujuk korban untuk bersetubuh dengannya saat itu korban sempat menolaknya akan tetapi Pelaku PP Terus membujuknya sehingganya korban memenuhi permintaan Pelaku PP dan perbuatan tersebut berulang hingga pada hari senin 02 Januari 2023 hingga sebanyak 10 ( Sepuluh ) kali dan pada hari selasa 03 Januari 2023 Sekira Pkl 16.00 Wib Pelaku RA ikut juga merayu atau membujuk korban untuk bersetubuh dengannya lalu korban memenuhi permintaan Pelaku RA dan melakukannya 1 ( Satu ) kali dan pada hari rabu 04 januari 2023 sekira pkl 18.30 Wib.

Bacaan menarik :  AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, Silaturahmi Dengan Insan Pers Tubaba

Setelah itu korban bersama Pelaku PP mendatangi keluarga korban An.Lilik Purwanti yang berada di Tiyuh Tunas Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat sesampainya disana lalu karena korban bercerita bahwa dia telah pergi dari rumah selama 5 ( Lima ) hari dan saudari Lilik Purwanti menghubungi pelapor dan memberitahukan bahwa korban ada dirumahnya kemudian pelapor mendatangi rumah saudari Lilik Purwanti dan setelah itu menanyakan kepada korban kemana saja selama pergi dari rumah dan korban menceritakan semua peristiwa yang terjadi lalu setelah mengetahui hal tersebut diatas kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.” Ucap Kasat.

Kedua tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.

Bacaan menarik :  AKBP Ndaru Istimawan, Dengarkan Keluh Kesah Warga Pagar Dewa

“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan titipkan di ruang tahanan Polres Tulang Bawang Barat guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka
Tindak Pidana “persetubuhan anak di bawah umur” dijerat dengan Pasal Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Bagikan postingan
Perkuat Layanan Sertifikasi Halal, BPJPH Lampung Audiensi Dengan Bupati Lampung Barat
0
Polisi Selidiki Kasus Siram Air Keras di Cengkareng, Pelaku Diburu
0
PMI Lampung Barat Audiensi dengan Bupati, Paparkan Program dan Ajukan Unit Mobil Donor Darah.
0
Tinjau Program Ayam Petelur Mutaralam, Camat Dorong Perluasan Usaha dan Pasar
0
Gotong Royong Warga Sidodadi, Rawat Jalan Lingkungan Untuk Kelancaran Akses Transportasi
0
1 Mei Jadi Momentum Refleksi Sejarah dan Persatuan Papua dalam NKRI
0
Nama Irfan Fadhilah Mabsus Melejit, Siap Bawa Perubahan di KONI Lampung Barat
0
M. Irfan Fadhilah Mabsus Jadi Magnet Baru di Bursa KONI Lampung Barat
0
Larangan Sudah Ada, Bangunan Terus Berdiri, Satpol PP Siap Bertindak
0
Lambar FC U-16 Bakal  Berlaga di Event Piala KONI Provinsi Lampung 2026 
0
Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja dan Bandar Utama Ditangkap
0
Abdul Basir Soroti Kendala Pasokan Bahan Dalam Program Makan Bergizi Gratis
0