BPK Soroti Retribusi Pasar Pringsewu, Diskoperindag Klaim Sudah Benahi Sistem tapi Akui Banyak Kios Jarang Buka

Penulis :

(Endang Hirawan)

PRINGSEWU (Delikbuana) – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 kembali menyoroti lemahnya pengelolaan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Pringsewu. Persoalan klasik berupa perpanjangan izin menempati kios (SIM Toko) tanpa pengawasan ketat hingga potensi kebocoran retribusi menjadi sorotan utama.

BPK menemukan masih ada SIM Toko yang diperpanjang meski kios sudah lama tidak beroperasi. Kondisi ini jelas berpotensi menggerus akurasi data pedagang aktif serta menimbulkan risiko hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Pringsewu, Reka Pahlevi, mewakili Kepala Dinas Sulistiyo Ningsih, membenarkan fenomena SIM Toko tetap diperpanjang meski kios tidak beroperasi penuh.

“Banyak pedagang di Pasar Pringsewu bergerak di sektor fashion. Mereka tetap memperpanjang izin dan membayar retribusi, meski toko jarang buka. Kebanyakan memang berjualan online, dan biasanya baru buka menjelang hari besar seperti Lebaran,” ungkap Reka, Rabu (10/9/25).

Bacaan menarik :  Mengenal Pafi Desabumiwaras: Transformasi Digital untuk Pembelajaran yang Lebih Efektif

Diskoperindag mengklaim sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baru terkait mekanisme pemungutan dan pelaporan retribusi, yang disesuaikan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Selain itu, pihaknya menyebut sudah rutin melakukan pengawasan lapangan ke tujuh pasar di bawah pengelolaan Pemda, rekonsiliasi data retribusi dengan Bapenda, serta rapat koordinasi bersama petugas pemungut.

Meski demikian, mekanisme pungutan retribusi di lapangan ternyata masih sangat tradisional. Petugas menarik pungutan harian sebesar Rp3.000 per pedagang dengan menyerahkan karcis sebagai bukti pembayaran, sementara retribusi sewa kios dilakukan bulanan.

“Setiap karcis sudah dicetak resmi, direkonsiliasi bulanan, dan menjadi bukti sah bahwa pedagang membayar,” klaim Reka.

Bacaan menarik :  Polres Way Kanan Melakukan Penertiban Penambang Emas Ilegal

Meski Diskoperindag menegaskan bahwa semua dokumen tindak lanjut sudah diserahkan ke Inspektorat dan diunggah ke sistem BPK, publik tetap menunggu langkah nyata di lapangan. Apalagi, masalah klasik seperti kios mati tapi tetap bayar retribusi dikhawatirkan hanya menjadi celah permainan, bukan sekadar fenomena pedagang jualan online.

Dengan temuan BPK dan jawaban Diskoperindag ini, masyarakat Pringsewu kini menanti pembuktian: apakah perbaikan sistem hanya sebatas dokumen dan SOP, atau benar-benar membawa perubahan nyata dalam pengelolaan retribusi pasar.(*)

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0