Bongkar Sarang Narkoba: Sabu, Ekstasi, dan Senpi Rakitan Ditemukan.!

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews )_ (22/10/2025) Sebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Rawajitu Timur, dibongkar aparat Polsek Rawajitu Selatan setelah mendapat informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan. Tidak hanya narkoba, polisi juga menemukan senjata api rakitan di lokasi tersebut.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa dini hari, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Rumah yang jadi sasaran penggerebekan tengah memutar musik remix dengan volume keras, menambah kecurigaan petugas. Tiga pria langsung diamankan di lokasi, sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur. Tersangka yang diamankan adalah:

– J (29), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, ditemukan membawa tas berisi 11 (Sebelas) Bungkus Plastic klip besar yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 34.079 gram

Bacaan menarik :  Tulang Bawang Raih WTP KE-10 Bukti Tata Kelola Hebat

2 (dua) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis inek sebanyak 20 butir dengan berat bruto 2.527 gram, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 4 butir peluru kal 5.56 mm

– FK(24) dan AW (23), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, ikut diamankan karena berada di lokasi dan diduga turut terlibat.

 

Selain narkoba, petugas juga menyita timbangan digital, pipet (sekop), bungkus plastik klip, serta dua buah tas dan satu unit handphone sebagai barang bukti tambahan. penyidikan Narkoba diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tulang Bawang sedangkan senpi di sidik Polsek Rawa Jitu Selatan.

 

“Kami tegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda,” tegas Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, S.H, dalam keterangannya.

Bacaan menarik :  Keseruan Perlombaan Di Sdn 01 Tito Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke-79.

 

Kasus ini kini ditangani oleh Satres Narkoba Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

 

Satu tersangka berinisial P, berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran.

 

“Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, penyidikan Narkoba diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tulang Bawang sedangkan senpi di sidik Polsek Rawa Jitu Selatan.” pungkas AKP Bambang.

Bacaan menarik :  Kisah Catar Akpol Jovanka Alfaudi: Santri yang Mahir Bahasa Arab hingga Spanyol, Sempat Dua Kali Gagal Masuk Bintara*
Bagikan postingan
All Out! Warga Tugu Sari Turun Tangan Bergotong Royong Demi Jalan yang Lebih Baik.
0
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0