BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Berupa 4.557 Gram Sabu Dan 2.311 Gram Ganja

Penulis :

Lucky suryani

JAKARTA ,traznews.com Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Lapangan Parkir BNN RI pada hari Senin, 9 Oktober 2023. Belakangan banyak dari masyarakat yang mempertanyakan apa dasar hukum pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan.

 

Pada Pasal 91 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Sedangkan pada Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang, Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan.

 

Sementara itu kewenangan penyidik dalam melakukan pemusnahan barang bukti tersebut, tertuang pada pasal 75 huruf k Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut menjadi dasar dilakukannya pemusnahan barang bukti narkotika yang selama ini dilakukan BNN RI sebagai leading institution Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.

 

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan 4 (empat) kasus tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang bulan September 2023. Total barang bukti yang disita berupa 4.557 gram sabu dan 2.311 gram ganja. Sebelumnya BNN menyisihkan 15 gram sabu dan 6 gram ganja guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 4.542 gram sabu dan 2.305 gram ganja. Dari total Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan sebanyak 10.270 orang terselamatkan dari dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Bacaan menarik :  Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD DPR

 

Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan 5 (lima) orang tersangka dengan kronologis sebagai berikut:

 

1. LKN 41

 

BNN RI kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu melalui perusahaan jasa titipan (paket) Rabu, (6/9). Berawal dari informasi yang didapat Tim BNN RI, sebuah paket beralamatkan Jl. Talas Ujung No. 3, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, diamankan saat diterima oleh seorang pria berinisial R. Saat dilakukan pemeriksaan, pada paket tersebut terdapat 3 bungkus ganja dengan berat total mencapai 2.311 gram.

 

 

Atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas. Tersangka terancam pasal 111 ayat 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

 

2. LKN 42

 

Kasus berikutnya adalah ditemukannya tiga bungkus sabu yang dikemas kedalam kemasan teh cina dan disembunyikan didalam tanah oleh seorang tersangka berinisial AF. Berawal dari diamankannya AF dan ditemukannya sebanyak 3.123 gram sabu di pekarangan rumahnya di Dusun Matang Gisa, Desa Geulanggang Merak, Kecamatan Masyak Payed, Aceh Tamiang, Selasa (5/9).

Bacaan menarik :  Cimory Bagikan Dividen Tunai Rp 500 Miliar

 

Dari hasil pemeriksaan AF mengaku diperintah oleh rekannya yang berinisial BJ untuk menyimpan sabu tersebut di dalam tanah. Pengembangan dilakukan dan Tim BNN berhasil mengamankan BJ di Lawe Sigala Barat Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Rabu (6/9). Kepada petugas BJ mengaku diperintah oleh A yang kini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

 

3. LKN 43

 

Pada Sabtu, 9 September 2023 lalu, BNN berhasil mengamankan seorang kurir berinisial T (27) saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pria tersebut kedapatan membawa 393 gram sabu yang disembunyikan di sepatu kiri dan kanannya. Diketahui pria tersebut lepas landas menggunakan pesawat komersil dari Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

 

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Bacaan menarik :  Lanal Bengkulu Evakuasi Perahu Nelayan Tradisional Yang Mengalami Rusak Mesin di Laut

 

4. LKN 44

 

Dihari yang sama dengan modus yang serupa, Tim BNN juga mengamankan seorang pria berinisial J (28) saat membawa sabu yang disimpan di kedua sepatu dan beberapa bagian tubuh lainnya. Total barang bukti yang dibawanya sebanyak 1.041 gram. Tersangka diamankan saat tiba di hotel tempatnya menginap yang terletak di kawasan Tangerang Banten.

 

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

 

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Bagikan postingan
Polri : Update Operasi Lilin 2024, Kondisi Lalu Lintas Dan Keamanan Menjelang Natal Dan Tahun Baru
0
Polri Resmi Buka Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Prioritas Untuk Lulusan SMP Kurang Mampu Yang Berprestasi
0
Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Nataru Menurun Signifikan
0
Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti
0
REFLEKSI AKHIR TAHUN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2024
0
PWDPI DKI Jakrta Ikut Meriahkan Festival Hari Ibu 2024 di Kota Tua: Perayaan Penuh Makna dan Apresiasi untuk Perempuan
0
Polsek Pesisir Utara Cek TKP Kecelakaan Tunggal Truk
0
Polda Lampung Imbau Warga Hindari Petasan dan Konvoi Saat Malam Tahun Baru
0
Harimau Kembali Tertangkap Kamera Pengawas, Polres Pesisir Barat Polda Lampung Himbau Warga Waspada !!!
0
SINERGI MANTAP, DANDIM 0422/LB DAN KAPOLRES LAMPUNG BARAT  DALAM PENGAMANAN NATARU 2024/2025.
0
Berikan Rasa Aman Bagi Umat Kristiani, Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Laksanakan Pengamanan Di Gereja.
0
4 Kendaraan Terlibat Laka Beruntun di Jalur Wisata Pesawaran
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!