BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Berupa 4.557 Gram Sabu Dan 2.311 Gram Ganja

Penulis :

Lucky suryani

JAKARTA ,traznews.com Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Lapangan Parkir BNN RI pada hari Senin, 9 Oktober 2023. Belakangan banyak dari masyarakat yang mempertanyakan apa dasar hukum pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan.

 

Pada Pasal 91 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Sedangkan pada Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang, Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan.

 

Sementara itu kewenangan penyidik dalam melakukan pemusnahan barang bukti tersebut, tertuang pada pasal 75 huruf k Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut menjadi dasar dilakukannya pemusnahan barang bukti narkotika yang selama ini dilakukan BNN RI sebagai leading institution Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.

 

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan 4 (empat) kasus tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang bulan September 2023. Total barang bukti yang disita berupa 4.557 gram sabu dan 2.311 gram ganja. Sebelumnya BNN menyisihkan 15 gram sabu dan 6 gram ganja guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 4.542 gram sabu dan 2.305 gram ganja. Dari total Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan sebanyak 10.270 orang terselamatkan dari dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Bacaan menarik :  Pempek Dahsyat789 Hadirkan Rasa Asli Palembang di Bandung, Hadirkan Pengalaman Kuliner Yang Autentik

 

Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan 5 (lima) orang tersangka dengan kronologis sebagai berikut:

 

1. LKN 41

 

BNN RI kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu melalui perusahaan jasa titipan (paket) Rabu, (6/9). Berawal dari informasi yang didapat Tim BNN RI, sebuah paket beralamatkan Jl. Talas Ujung No. 3, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, diamankan saat diterima oleh seorang pria berinisial R. Saat dilakukan pemeriksaan, pada paket tersebut terdapat 3 bungkus ganja dengan berat total mencapai 2.311 gram.

 

 

Atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas. Tersangka terancam pasal 111 ayat 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

 

2. LKN 42

 

Kasus berikutnya adalah ditemukannya tiga bungkus sabu yang dikemas kedalam kemasan teh cina dan disembunyikan didalam tanah oleh seorang tersangka berinisial AF. Berawal dari diamankannya AF dan ditemukannya sebanyak 3.123 gram sabu di pekarangan rumahnya di Dusun Matang Gisa, Desa Geulanggang Merak, Kecamatan Masyak Payed, Aceh Tamiang, Selasa (5/9).

Bacaan menarik :  PARIBAN 02 & BENLIS UNGKAP BANYAK FORUM REKTOR DUKUNG JOKOWI DAN BESOK MOBILISASI KE GBK

 

Dari hasil pemeriksaan AF mengaku diperintah oleh rekannya yang berinisial BJ untuk menyimpan sabu tersebut di dalam tanah. Pengembangan dilakukan dan Tim BNN berhasil mengamankan BJ di Lawe Sigala Barat Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Rabu (6/9). Kepada petugas BJ mengaku diperintah oleh A yang kini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

 

3. LKN 43

 

Pada Sabtu, 9 September 2023 lalu, BNN berhasil mengamankan seorang kurir berinisial T (27) saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pria tersebut kedapatan membawa 393 gram sabu yang disembunyikan di sepatu kiri dan kanannya. Diketahui pria tersebut lepas landas menggunakan pesawat komersil dari Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

 

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Bacaan menarik :  Perempuan PELAKOR bekerja di Sipil Pusbekang TNI AD

 

4. LKN 44

 

Dihari yang sama dengan modus yang serupa, Tim BNN juga mengamankan seorang pria berinisial J (28) saat membawa sabu yang disimpan di kedua sepatu dan beberapa bagian tubuh lainnya. Total barang bukti yang dibawanya sebanyak 1.041 gram. Tersangka diamankan saat tiba di hotel tempatnya menginap yang terletak di kawasan Tangerang Banten.

 

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

 

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Bagikan postingan
Exceptionnel gain et jackpot bob casino, lexpérience ultime pour les amateurs de sensations fortes
0
Geliebte Slots mit https://sltomania.com.de für stundenlangen Spielspaß und große Gewinne entdecken
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0