Bawa Narkotika,DN (30) Pemuda Asal Muara Sungkai Akhirnya Ditangkap Polisi

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com – Seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat , Polda Lampung, di pinggir Jalan Peladangan tiyuh Tunas Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Minggu (16/10/2022)

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial DN (30), berprofesi buruh, warga Desa Karang mulyo Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

“Hari Minggu (16/10/2022), pukul 01.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap dijalan peladangan, Tiyuh Tunas Asri,” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, minggu (16/10/2022).

Bacaan menarik :  Secara Virtual Camat Tumi Jajar Dan Seluruh Kepalo Tiyuh Mengikuti Peringatan HUT Tubaba ke-13, 

Dari tangan pemuda ini, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan handphone (HP) merek vivo warna biru berikut motor jenis Hondan Beat warna abu-abu tanpa Nopol.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah tiyuh Tunas Asri. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika dijalan peladangan tiyuh Tunas Asri.

“Saat petugas kami tiba disana, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celananya,” papar IPTU Yopi.

Bacaan menarik :  Pemkab Tubaba Dan Dprd Sepakati penandatanganan KUA - PPAS TA 2024

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Bagikan postingan
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0