Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Ilegal

Penulis :

Lucky sun

Jakarta, traznews. Com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI menggelar sosialisasi mengenai dampak negatif pinjaman online ilegal yang menggunakan data pribadi konsumen yang di hadiri beberapa narasumber. Hadi pada acara tersebut akedemisi Agung Budi Prasetyo,S.T,M.Eng,Ph.D dan wartawan senior Nur Aliem Halvaima, SH, MH, Senin 22 Juli Gedung kesenian Benyamin Sueb Jakarta timur.

 

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa. Selanjutnya, sambutan diberikan oleh kepada Nur Aliem Halvaima.

 

 

Pada pembukaan acara Nur Aliem menyampaikan ucapan terimakasih kepada para peserta yang hadir, baik dari Blogger, wartawan dan beberapa tokoh masyarakat yang hadir untuk bersama – sama lebih hati – hati dalam menggunakan data pribadi dan pinjaman online ilegal.

 

 

Di sesi paparan akedemisi Agung Budi Prasetyo,S.T,M.Eng,Ph.D memberikan pandangannya. “Menurut saya, pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan terkait pinjaman online dengan dampak negatifnya, dari kasus bunuh diri, perceraian, dan masalah lainnya akibat pinjaman online ilegal semakin meningkat di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan pihak terkait untuk mengatasi masalah ini.

Bacaan menarik :  Polisi ,minta warga jangan terprovokasi soal insiden bentrokan di Depok

 

Agung juga menggarisbawahi bahwa kurangnya literasi keuangan di daerah-daerah membuat masyarakat mudah terjebak dalam pinjaman online ilegal. “Mereka ini hitungannya tetap dari lobang tutup lobang dan tetap untung,” jelasnya. Agung mencurigai adanya praktik pencucian uang di balik bisnis pinjaman online ilegal ini.

 

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa mendirikan usaha legal seperti bank konvensional membutuhkan modal yang besar dan proses perizinan yang ketat. “Namun, pinjaman online ilegal tumbuh subur karena prosedurnya yang sangat mudah dan tidak sesuai dengan aturan,” tambahnya.

 

Agung Prasetyo juga menyampaikan bahayanya pinjaman online ilegal yang menawarkan pinjaman tanpa banyak persyaratan. “Pinjaman online ilegal sangat berbahaya, terutama bagi mereka yang minim literasi keuangan,” katanya. Ia menekankan bahwa banyak korban pinjaman online ilegal adalah guru, karyawan, dan masyarakat yang kurang paham akan risiko yang bakal terjadi.”

 

Agung juga menyoroti praktik pinjaman yang tidak transparan, di mana jumlah yang diterima seringkali lebih rendah dari yang dijanjikan. “Misalnya, pinjaman satu juta rupiah yang diterima hanya setengahnya,” jelasnya.

Bacaan menarik :  Serahkan Hewan Kurban, Kapolri: Bentuk Keikhlasan Wujudkan Personel yang Presisi

 

Kedua narasumber sepakat bahwa pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif pinjaman online ilegal. Edukasi dan literasi keuangan harus ditingkatkan agar masyarakat lebih memahami risiko dan tidak mudah terjebak dalam pinjaman yang merugikan.

 

Menurut Agung Prasetyo Dampak Negatif Pinjaman Online Ilegal bisa mengambil Identitas Informasi pribadi seperti nomor telepon, alamat, dan data keuangan bisa disalahgunakan untuk melakukan penipuan. Pelaku bisa menggunakan identitas korban untuk membuka akun bank baru, mengambil pinjaman atas nama korban, atau melakukan transaksi ilegal lainnya.

 

Kemudian, Data pribadi yang bocor dapat digunakan untuk pelecehan, seperti mengirim pesan spam, melakukan panggilan telepon yang mengganggu, atau menyebarkan informasi pribadi korban di internet.

 

Kerugian Reputasi seperti Penyebaran data pribadi korban secara online bisa merusak reputasi mereka dan menyebabkan kesulitan dalam kehidupan pribadi dan profesional.

Bacaan menarik :  Ketum MUB Oktofianus H Sero Bantah  Tuduhan Pemerasan Pengacara Bos Investasi 

 

Pencurian Data, Data pribadi yang disimpan oleh platform pinjaman online ilegal rentan dicuri oleh hacker, yang bisa menggunakannya untuk kejahatan siber lainnya.

 

Dan juga masalah Penagihan yang Agresif, Pelaku pinjaman online ilegal seringkali menggunakan cara penagihan yang agresif untuk menekan korban agar segera membayar hutang. Mereka bisa melakukan panggilan telepon yang mengganggu, mengirim pesan ancaman, atau bahkan mengunjungi rumah korban secara langsung.

Bagikan postingan
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!