Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Ilegal

Penulis :

Lucky sun

Jakarta, traznews. Com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI menggelar sosialisasi mengenai dampak negatif pinjaman online ilegal yang menggunakan data pribadi konsumen yang di hadiri beberapa narasumber. Hadi pada acara tersebut akedemisi Agung Budi Prasetyo,S.T,M.Eng,Ph.D dan wartawan senior Nur Aliem Halvaima, SH, MH, Senin 22 Juli Gedung kesenian Benyamin Sueb Jakarta timur.

 

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa. Selanjutnya, sambutan diberikan oleh kepada Nur Aliem Halvaima.

 

 

Pada pembukaan acara Nur Aliem menyampaikan ucapan terimakasih kepada para peserta yang hadir, baik dari Blogger, wartawan dan beberapa tokoh masyarakat yang hadir untuk bersama – sama lebih hati – hati dalam menggunakan data pribadi dan pinjaman online ilegal.

 

 

Di sesi paparan akedemisi Agung Budi Prasetyo,S.T,M.Eng,Ph.D memberikan pandangannya. “Menurut saya, pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan terkait pinjaman online dengan dampak negatifnya, dari kasus bunuh diri, perceraian, dan masalah lainnya akibat pinjaman online ilegal semakin meningkat di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan pihak terkait untuk mengatasi masalah ini.

Bacaan menarik :  MILIKI TUBUH SEHAT DAN BUGAR GUNA TUNJANG TUGAS POKOK, ANGGOTA MAKO LANTAMAL III IKUTI SAMAPTA RUTIN

 

Agung juga menggarisbawahi bahwa kurangnya literasi keuangan di daerah-daerah membuat masyarakat mudah terjebak dalam pinjaman online ilegal. “Mereka ini hitungannya tetap dari lobang tutup lobang dan tetap untung,” jelasnya. Agung mencurigai adanya praktik pencucian uang di balik bisnis pinjaman online ilegal ini.

 

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa mendirikan usaha legal seperti bank konvensional membutuhkan modal yang besar dan proses perizinan yang ketat. “Namun, pinjaman online ilegal tumbuh subur karena prosedurnya yang sangat mudah dan tidak sesuai dengan aturan,” tambahnya.

 

Agung Prasetyo juga menyampaikan bahayanya pinjaman online ilegal yang menawarkan pinjaman tanpa banyak persyaratan. “Pinjaman online ilegal sangat berbahaya, terutama bagi mereka yang minim literasi keuangan,” katanya. Ia menekankan bahwa banyak korban pinjaman online ilegal adalah guru, karyawan, dan masyarakat yang kurang paham akan risiko yang bakal terjadi.”

Bacaan menarik :  Konsisten Kembangkan Kreativitas, LSPR Gelar Pertunjukan "Moment Of Truth & Kalopsia"

 

Agung juga menyoroti praktik pinjaman yang tidak transparan, di mana jumlah yang diterima seringkali lebih rendah dari yang dijanjikan. “Misalnya, pinjaman satu juta rupiah yang diterima hanya setengahnya,” jelasnya.

 

Kedua narasumber sepakat bahwa pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif pinjaman online ilegal. Edukasi dan literasi keuangan harus ditingkatkan agar masyarakat lebih memahami risiko dan tidak mudah terjebak dalam pinjaman yang merugikan.

 

Menurut Agung Prasetyo Dampak Negatif Pinjaman Online Ilegal bisa mengambil Identitas Informasi pribadi seperti nomor telepon, alamat, dan data keuangan bisa disalahgunakan untuk melakukan penipuan. Pelaku bisa menggunakan identitas korban untuk membuka akun bank baru, mengambil pinjaman atas nama korban, atau melakukan transaksi ilegal lainnya.

 

Kemudian, Data pribadi yang bocor dapat digunakan untuk pelecehan, seperti mengirim pesan spam, melakukan panggilan telepon yang mengganggu, atau menyebarkan informasi pribadi korban di internet.

 

Kerugian Reputasi seperti Penyebaran data pribadi korban secara online bisa merusak reputasi mereka dan menyebabkan kesulitan dalam kehidupan pribadi dan profesional.

Bacaan menarik :  Camila Rasya Artis Dangdut Papan Atas Indonesia, Bakal Menggoyang HUT Ke-2 MIO INDONESIA

 

Pencurian Data, Data pribadi yang disimpan oleh platform pinjaman online ilegal rentan dicuri oleh hacker, yang bisa menggunakannya untuk kejahatan siber lainnya.

 

Dan juga masalah Penagihan yang Agresif, Pelaku pinjaman online ilegal seringkali menggunakan cara penagihan yang agresif untuk menekan korban agar segera membayar hutang. Mereka bisa melakukan panggilan telepon yang mengganggu, mengirim pesan ancaman, atau bahkan mengunjungi rumah korban secara langsung.

Bagikan postingan
Kabupaten Banyuwangi Raih Penghargaan Inovasi Antar Moda Transportasi Di Travel Hub Space 2024
0
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Pemerintah Tiyuh Margodadi realisasikan BLT DD Periode Bulan Juni Sampai September
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!