Awak Media Sambangi Polda Metro Jaya Untuk Konfirmasi Proses Hukum Kasus Pemalsuan Data Perusahaan 

Penulis :

Lucky sun

Jakarta, traznews. Com Fadhli, SH, MH dan Martines Meruyn Yong, Dip Eng, LLB, selaku tim kuasa hukum Paolus, akan segera melaporkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan data Akta Perusahaan PT Indospora dan kepemilikan saham Paolus. Para tersangka tersebut adalah Zainun Ahmadi, S.H, M.Kn, Wajib Andi Mangkonna, Syahral Mohammad Noer, dan Heru dan rencana tindak lanjut penyelidik Polda Metro Jaya untuk mengundang dan klarifikasi pencatatan sipil Notaris daerah kerja jakarta Utara.

 

Fadhli menyampaikan, dari lima tersangka di duga bersama – sama telah melakukan penipuan yang menyebabkan hilangnya 51% saham Paolus serta perubahan susunan pengurus di PT Indospora. Ini di buktikan tidak adanya Rapat umum pemegang saham ( RUPST) , Kamis, 10 November 2024, di sebuah mall di Sunter, Jakarta Utara.

 

Fadhli menyampaikan, bahwa permasalahan ini bermula dari ketidak jelasan mengenai kepemilikan saham Paolus sebagai klien kami di PT Indospora. ” Waktu itu tahun 2011 belum ada kepemilikan saham , Wajib Andi Mangkonna memiliki 330 lembar saham dan Sahral memiliki 270 lembar saham , itu di tahun 2011.”

Bacaan menarik :  Cegah Penyakit Demam Berdarah Dengue, Tim Kesehatan Rumkital J. Lilipory Lanal Sabang Laksanakan Fogging Cegah Penyakit Demam Berdarah Dengue, Tim Kesehatan Rumkital J. Lilipory Lanal Sabang Laksanakan Fogging

 

” Pada bulan September 2017, terjadilah penjualan yang di beli Paolus dengan 51% saham atau 306 lembar saham, dan menjadi Direktur di PT Indospora , dengan komposisi Wajib Andi Mangkonna sebagai komisaris 150 lembar saham, Sahrul M Noer 144 lembar saham.” Jelas Fadhli

 

“Tiga bulan kemudian 29 Nopember 2017 perusahaan PT Indospora menggelar RUPS, yang agenda nya adalah , Pak Paoul yang tadi nya sebagai Direktur menjadi Direktur utama karena kepemilikan 51 % saham agar Lebih dominan untuk menguasai hubungan dengan perusahaan – perusahaan lainnya.” beber Fadhli

 

“Pada tanggal 30 Maret 2020, yang di keluarkan notaris pak Zainul yang berada di Jakarta, tanpa adanya pemberitahuan dengan pak Paolus namanya tiba – tiba hilang, baik itu sebagai Direktur utama atau Direktur termasuk 51 % sahamnya yang di miliki hilang ” ujarnya

 

Paolus juga mempertanyakan tentang pergantian kepemilikan saham setelah salah satu pemilik saham, Handoko, meninggal dunia. “Sebelum saham diakuisisi, saham tersebut sudah diwariskan kepada anaknya setelah Handoko meninggal, dan ini terjadi setelah surat panggilan yang saya kirim,” tambahnya.

Bacaan menarik :  Maraknya Judi Online yang meresahkan Masyarakat Kota Bandar Lampung

 

Lebih lanjut, Paolus mengungkapkan bahwa 100% saham dari Jakarta dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuannya. Ia sempat menghubungi Zainun, seorang notaris di Jakarta Selatan, tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Ada empat orang yang terlibat dalam penjualan saham tersebut, yaitu Wajib, Zahra, Zainun, dan Heru. Heru disebut sebagai rekan notaris yang diduga mengetahui transaksi tersebut, tetapi menolak memberikan penjelasan lebih lanjut.

 

Paolus menekankan bahwa ia masih memegang surat jual beli saham, yang menurutnya memberikan hak untuk mengetahui aktivitas PT Indospora. “Jumlah saham yang dijual cukup fantastis, yaitu sebesar 5 miliar, tetapi baru dibayar 1,5 miliar,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Zahra menjual sahamnya kepada Heru, meskipun saham tersebut belum sepenuhnya dibayar.

 

 

Meskipun begitu, beberapa pihak yang terlibat, seperti Gabriel Putri Subiakto dan Andi, masih berada dalam struktur perusahaan, meskipun kepemilikan saham mereka sudah berubah. “Mereka masih memiliki pengaruh dalam perusahaan, dan ini menjadi salah satu alasan kami untuk melanjutkan proses hukum,” pungkas Paolus.

Bacaan menarik :  DPRD Metro Gelar Rapat Paripurna Penyampaian SK Rekomendasi LKPJ Wali Kota Metro 2022

 

Setelah mendengarkan keterangan dari Paulus Paul melalui pengacaranya Fadhli, SH, MH yang berasal dari Bantam, awak media kembali menghubungi penyidik yang menangani kasus ini di Polda Metro Jaya.

 

Para awak media mendesak penyidik untuk memberikan keterangan mengenai perkembangan proses hukum. Namun, penyidik belum dapat memberikan jawaban dan meminta para awak media untuk bersabar. “Kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar Briptu Wismoyo Aris Munandar.

Refrensi : https://axeslotgokil.com/

Bagikan postingan
Novianti dan Ana Martila Hadiri Senam Bersama Ibu-ibu di Dua Tempat yang Berbeda
0
Ini Sosok Jagoan Yang Siram Korban Dengan Air Keras Di Pulo Gebang, Begini Pengakuannya Kepada Polisi
0
Kodim 0422 Lampung Barat Dan Seluruh Prajurit TNI-AD Seluruh Indonesia Dapat Kaporlap Baru Dari Bapak KASAD
0
Cegah beredarnya uang palsu Polsek Bengkunat laksanakan patroli rutin 
0
Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung
0
MD KAHMI Lampung Barat Dukung Program Pusat salurkan PMT terhadap masyarakat
0
Pasca Gas Amal Trail Adventure Way Ngison, Panitia Penyelenggara Perbaiki Jalan Yang Rusak.
0
Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
0
Pecah Ban Depan, Truck Muatan Bata Nyaris Masuk Jurang Tanjakan Giham.
0
Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal
0
Jalankan Program Asta Cita, Polres Bandara Soekarno Hatta Bongkar Dua Kasus TPPO
0
Operasi ‘Mantap Praja Jaya 2024’: Polda Metro Jaya Turunkan 180 Personel untuk Kampanye Pilkada
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!