JAKARTA,, traznews. Com Tokoh masyarakat Jakarta Utara Andi Mulyati Pananrangi,SE laporkan Caleg DPR RI Dapil 3 ke Bawaslu, menurutnya dengan pemberian uang kepada pemilih telah mencederai Demokrasi di Indonesia,
Andi Mulyati sangat apresiasi dengan Bawaslu yang telah menerima laporan dugaan Money politik yang di lakukan caleg DPR RI Dapil 3 dengan membawa barang bukti 54 Amplop dan 7 orang saksi dari jakarta barat dan Jakarta utara dengan nomor laporan 018/Lp/PLP/PL/prop/12/00/111/2024.
“Sebagai pelapor saya berterimakasih,dan menhapresiasi Baslu dan Gakdu yang bertindak cepat dalam menindak lanjuti laporan saya atas terjadinya money politik dalam pemilu 2024.”
“Saya sangat yakin bahwa bawaslu dan gakumdu jakarta akan bekerja secara profesional ,transparan serta akuntabel atas dugaan money politik ini, bahwa money politik yang dilakukan oleh terlapor sudah memenuhi unsur pidana pemilu dimana telapor memberikan uang melalui tim Nya
untuk memilih dia dan mencoblos di wilayah jakarta Barat dan jakarta Utara dengan barang bukti 54 Amplop dan 7 orang saksi.” Kata Andi pada Media, Rabu ( 20/3/2024) di tempat tinggalnya kelurahan Rawa badak jakarta Utara.
” Peristiwa money politik ini rakyat berharap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku karna tetlapor telah menciderai Demokrasi dengan membagikan uang kepada pemilih melalui tim pemanangan nya.”
“Laporan saya adanya digaan money politik ini bukan semata “untuk diketahui publik saja tapi juga sebagai peringatan bagi kita semua baik celeq sebagai pemberi uang maupun rakyat penerima uang untuk tidak melakukanya pada pemilu yang akan datang karana sanksinya sangat berat serta melangar aturan Pemilu.” harap Andi
“Kepada masyarakat dan pejuang Demokrasi yang anti money politik dalam pemilu saya mohon untuk membantu kami dan ikut mengawal penanganan ini agar berjalan sesuai dengan Hukum yang berlaku.”
Sementara itu di tempat yang sama Ahmad Yani, SH, MH kuasa hukum Andi Mulyati Pananrangi mengatakan, “sangat apresiasi dengan Bawaslu DKI Jakarta yang telah menindaklanjuti laporan klien kami adanya indikasi money politik pelanggaran pemilu yang sifatnya masif oleh Caleg DPR-RI di dapil 3.”

“Alat bukti yang di maksud adalah alat peraga kampanye beserta uang tunai dan itu semua sudah kami serahkan kepada Bawaslu provinsi DKI Jakarta.” tutup Ahmad Yani dari pengacara Law Firm MFA And Asociates