Aksi di Depan Mahkamah Agung, Massa Tuntut Ketua PN Rantau Prapat Dicopot

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta.  Traznews . Com Sejumlah massa dari Pemuda Nusantara Berkeadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (21/11/2025). Mereka menuntut MA mencopot Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.

Aksi ini digelar sebagai respons atas Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam perkara pidana No. 798/Pid.B/2025/PN RAP yang diputus pada 13 November 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Tommy Manik, dengan susunan:

 

1. Adyanti, SH., M.Kn.– Hakim Ketua

2. Pandji Patriosa, SH., MH. – Hakim Anggota

3. Hilda Hilmiah Dimyati, SH., MH. – Hakim Anggota

4. Usaha Sembiring, SH.– Panitera Muda

Dalam putusan tersebut, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan, meski kasus yang disidangkan adalah dugaan pemalsuan keterangan dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Bacaan menarik :  BRI Kantor Cabang Tangerang Merdeka Lakukan Kunjungan kepada Nasabah yang Sedang Sakit

Massa aksi menyebut putusan itu “jauh panggang dari api”, mengingat besarnya kerugian yang dialami korban—seorang ibu rumah tangga berstatus janda dengan dua anak yang masih di bawah umur. Salah satu anak korban diketahui memiliki gejala autisme dan tidak bersekolah. Keduanya juga merupakan anak yatim.

Dalam dakwaan jaksa, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp30.120.000.000 yang meliputi:

Kebun sawit seluas 125 hektar di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatra Utara

Tujuh gedung di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara

  Selain itu, korban juga mengalami kerugian immateriel dan trauma psikologis.

Para pengunjuk rasa menyoroti bahwa kasus ini merupakan perkara pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP. Mereka menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan dan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam Janji Asta Cit, khususnya agenda Reformasi Hukum.

Bacaan menarik :  Angelica Tengker Kembali Pimpin KKK: Satukan Kawanua, Hadir  Ibu Dewan  Pengawas KKK

“Reformasi hukum bukan hanya untuk kepolisian, tetapi juga harus menyentuh kejaksaan dan Mahkamah Agung,” ujar salah seorang orator aksi.

Dalam tuntutannya, massa juga menyebut terlapor diduga melanggar:

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Kode Etik Hakim Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan Kehakiman

Para demonstran mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan PN Rantau Prapat serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Bagikan postingan
Truk Bermuatan Tomat Masuk Jurang! Exsavator Turun Beri Pertolongan 
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H, Ateng Sutisna Ajak Perantau Ciayumajakuning Perkuat Persaudaraan dan Bangun Daerah
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0