Jakarta,traznews.com
Ellyana Wibowo, didampingi pengacaranya Roy Rening, SH, Klarifikasi dan menjelaskan secara gamblang asal mula Pendirian Blue Bird Group.
Ellyana Wibowo menjelaskan kepada media dengan membuka seluruh sejarah keberadaan Perusahaan Bluebird, perkembangan serta intimidasi yang diterima Almarhum ibunya dan Ellyana Wibowo sendiri, pada Kamis (18/8/2022) , Madame Delima Cafe Jl RP.Suroso 1A Menteng Jakarta pusat.
Ellyana Wibowo mejelaskan awal terjadinya perkenalan dua keluarga (kel. Alm. Surjo Wibowo dengan kel. Almh. Mutiara Djokosoetono) : menurut informasi dari kedua orang tua saya, pada suatu hari tahun 1968 Almh. Mutiara Djokosoetono serta seorang menantu perempuannya (Dolly
Regar/Ibu dari Sigit Suharto) mendatangi kediaman Alm. Surjo Wibowo di Jl. Raya Taman Sari,
Jakarta Pusat dan memohon untuk menitipkan dua buah kendaraan mobil bekas (eks
kendaraan dinas warisan mendiang suaminya) pada perusahan
Alm. Surjo Wibowo, karena kel. Almh. Mutiara Djokosoetono5 kala itu telah mendengar dan mengetahui bahwa Alm. Surjo Wibowo adalah salah seorang pengusaha transportasi besar di
Jakarta yang telah memiliki Taxi Bedri / ijin taxi resmi beserta
pool dan segala fasilitas yang menunjangnya. Sebenarnya kala
itu bisa juga kel. Alm. Surjo Wibowo menolak permohonan dari Almh. Mutiara D dan keluarganya, tetapi karena “belas kasihan” kepada keluarga mereka yang kala itu datang diwaktu hujan ke kediaman kami, maka kel. Alm. Surjo Wibowo pun langsung memberikan bantuannya kepada mereka.
Selanjutnya, pada tahun 1971 Gubernur DKI Jakarta (Ali Sadikin) mengeluarkan izin resmi taxi ber-argometer dengan
persyaratan antara lain adalah : harus menyediakan minimum 100 unit kendaraan baru dan harus memiliki lahan pool sendiri beserta semua fasilitas penunjangnya. Kebetulan pada saat itu yang dapat memenuhi persyaratan tersebut di atas adalah kel.
Alm.Surjo Wibowo berupa sebuah perusahaan yang kredibilitas
dan finansialnya telah mapan (PT. Semuco) dan lahan pool
dan bengkelnya beserta SDM handal yang dimilikinya di jalan Garuda No. 88-90 Kemayoran, Jakarta Pusat yang sampai saat masih dipergunakan sebagai pool dan kantor Blue Bird taxi
adalah milik keluarga almarhum Surjo Wibowo. Sehingga, dengan segala kemapanan dan pengalaman mengelola usaha bidang transportasi beserta fasilitas yang dimiliki oleh PT.
Semuco pada saat itu akhirnya pada bulan November 1971 mendapat ijin Usaha Pertaxsian DKI.
Perubahan PT. Sewindu Taxi Menjadi PT. Blue Bird Taxi Menindak lanjuti penunjukan izin Usaha Pertaksian DKI tersebut
pada PT. Semuco tersebut maka kedua keluarga (SW dan MD ) mendirikan sebuah perusahaan baru yang dinamakan PT. Sewindu Taxi.
Pada saat itu PT. Sewindu Taxi dengan mudah mendapatkan sejumlah pinjaman dana usaha dari beberapa
bank terkemuka di Jakarta karena kredibilitas dan nama baik Alm. Bapak Surjo Wibowo (Personal Guarantor) dan PT. Semuco melalui Tim Kuasa Hukum yang sudah saya tunjuk. Menurut saya, pemberitaan yang yang beredar di publik saat ini adalah pemutar balikkan fakta hukum pengaburan fakta
yang sesungguhnya. Adanya klaim dari Management Blue Bird TBK (saudara Sigit Suharto Djokosoetono dan saudara Yusuf Salman) bahwa Blue Bird Group adalah milik satu keluarga saja (Ibu Mutiara Djokosoetono) adalah sebuah penyesatan informasi dan pembohongan publik.
Apalagi Blue Bird saat ini
sudah merupakan perusahaan terbuka. Tansparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak sebuah perusahaan
terbuka untuk menghindari pemutar balikkan fakta yang dapat merugikan kepentingan publik dan kepentingan pemegang saham.
Ibu Ellyana Wibowo merasa kesal dan meminta kepada Presiden RI, Kapolri, Ketua MK, Ketua KPK, agar bisa memberantas mafia peradilan yang ada di Indonesia, karena persoalan ini pernah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, namun kemudian di Peti Es kan, begitupun berharap ketua MK, dapat menyaksikan langsung bagaimana proses peradilan yang berlangsung” ungkapnya
Roy Rening, SH, selanjutnya memutarkan rekaman kaset lama, terdengar suara kekerasan yang diterima oleh ibu Ellyana Wibowo dan Ibunya oleh fihak yang mengatas namakan Bluebird atas perintah Inisial P petinggi Blue Bird dan yang melakukan tindak kekerasan anak – anaknya P serta dengan beberapa bodyguard, tutur Ellyana
Untuk itu, pada kesempatan yang baik ini, saya ingin melakukan klarifikasi dan memberikan penjelasan seputar
pendirian perusahaan Blue Bird Group, kasus kekerasan fisik psikis, dan pendirian perusahaan dalam perusahaan (Kanibalisasi) yang telah mengakibatkan kerugian besar bagi saya dan keluarga Surjo Wibowo Pendiri Utama Perusahaan Blue Bird.
“Rekaman dan catatan ini, saat ini telah berada di Polres Jakarta Selatan, untuk kembali diproses, saya kira dengan semua bukti yang ada saat ini, maka peradilan akan segera dilakukan”, tutup pengacara kondang di Jakarta ini.