Wanita Muda Penyedia Jasa Pijat Online ditemukan tewas di Kamar Hotel, Pelaku di Tangkap

Penulis :

Luckysun

Jakarta ,traznews.com

Polsek Senen Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di Kamar Hotel Laura Jl. Kramat Raya Senen Jakarta Pusat, Senin (25/07/2022) waktu kejadian sekitar pukul 12.30 Wib.

Pelaku HR (23) berhasil di tangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Senen dan Timsus Resmob Polda Metro Jaya saat akan melarikan diri di Stasiun KA Palmerah, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (25/07/2022) sekitar jam 20.00 Wib.

Awalnya pelaku HR (23) yang menginap di Hotel memesan jasa pijat online melalui salah satu aplikasi di sosial media kemudian setelah sepakat dengan korban AF (18) dengan tarif 500.000,- untuk waktu 90 menit akhirnya mereka bertemu.

Bacaan menarik :  Kang Radian Dari Keraton Kanoman Ciayumajakuning Cirebon Hadir Di Acara Halal Bihalal Dulur Cirebon

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin menjelaskan antara pelaku dan korban sempat terjadi perdebatan dikarenakan pelaku protes kepada korban yang merasa tidak puas atas pelayanan yang diberikan.

“Kata si pelaku, alasan membunuh karena pelaku protes atas pelayanan yang diberikan korban” ucapnya kepada awak media di Polsek Senen.

Setelah berdebat, Pelaku memukul korban dan juga menjerat leher korban dengan tali kasur hingga meninggal dunia. Kemudian, pelaku melarikan diri dan membawa semua perhiasan yang digunakan oleh korban.

“Ditemukan ada bekas luka di leher korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan membawa perhiasan korban berupa kalung, dua buah cincin dan KTP korban guna menghilangkan identitas korban” jelasnya..

Bacaan menarik :  Pernikahan Putra Bungsu Presiden diwarnai kecintaan akan budaya Bangsa yang Beraneka Ragam.

Dari kejadian tersebut, bermula dari adanya kecurigaan salah satu pertugas kebersihan di hotel melihat kamar belum chek out, kemudian memberanikan diri untuk membuka kamar dan melihat korban yang sudah tidak bernyawa.

Berdasarkan Laporan yang diterima, Polsek Senen bergerak cepat untuk melaksanakan olah tkp dan mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap di Stasiun Kereta Api Palmerah saat akan melarikan diri.

“Petugas menangkap pelaku di stasiun Palmerah, pelaku hendak kabur untuk kembali ke kampung halamannya di Bogor menggunakan kereta api KRL” Kata Kombes Pol. Komarudin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP dan 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bacaan menarik :  Kapolres Metro Jakarta Utara Kunjungi Anggota PNS Purnabakti Di Kelurahan Koja
Bagikan postingan
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024,
0
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!