Wanita Muda Penyedia Jasa Pijat Online ditemukan tewas di Kamar Hotel, Pelaku di Tangkap

Penulis :

Luckysun

Jakarta ,traznews.com

Polsek Senen Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di Kamar Hotel Laura Jl. Kramat Raya Senen Jakarta Pusat, Senin (25/07/2022) waktu kejadian sekitar pukul 12.30 Wib.

Pelaku HR (23) berhasil di tangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Senen dan Timsus Resmob Polda Metro Jaya saat akan melarikan diri di Stasiun KA Palmerah, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (25/07/2022) sekitar jam 20.00 Wib.

Awalnya pelaku HR (23) yang menginap di Hotel memesan jasa pijat online melalui salah satu aplikasi di sosial media kemudian setelah sepakat dengan korban AF (18) dengan tarif 500.000,- untuk waktu 90 menit akhirnya mereka bertemu.

Bacaan menarik :  Pernyataan Purnawirawan TNI-POLRI Dan Kelompok Akedemisi Terhadap Pokok - Pokok Pikiran Disertasi Jakob Tobing

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin menjelaskan antara pelaku dan korban sempat terjadi perdebatan dikarenakan pelaku protes kepada korban yang merasa tidak puas atas pelayanan yang diberikan.

“Kata si pelaku, alasan membunuh karena pelaku protes atas pelayanan yang diberikan korban” ucapnya kepada awak media di Polsek Senen.

Setelah berdebat, Pelaku memukul korban dan juga menjerat leher korban dengan tali kasur hingga meninggal dunia. Kemudian, pelaku melarikan diri dan membawa semua perhiasan yang digunakan oleh korban.

“Ditemukan ada bekas luka di leher korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan membawa perhiasan korban berupa kalung, dua buah cincin dan KTP korban guna menghilangkan identitas korban” jelasnya..

Bacaan menarik :  3 PJ Gubernur DOB Papua Resmi Di Lantik Mendagri

Dari kejadian tersebut, bermula dari adanya kecurigaan salah satu pertugas kebersihan di hotel melihat kamar belum chek out, kemudian memberanikan diri untuk membuka kamar dan melihat korban yang sudah tidak bernyawa.

Berdasarkan Laporan yang diterima, Polsek Senen bergerak cepat untuk melaksanakan olah tkp dan mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap di Stasiun Kereta Api Palmerah saat akan melarikan diri.

“Petugas menangkap pelaku di stasiun Palmerah, pelaku hendak kabur untuk kembali ke kampung halamannya di Bogor menggunakan kereta api KRL” Kata Kombes Pol. Komarudin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP dan 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bacaan menarik :  TEBE Catat Laba Bersih Sebesar Rp25 miliar
Bagikan postingan
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0