Wanita Muda Penyedia Jasa Pijat Online ditemukan tewas di Kamar Hotel, Pelaku di Tangkap

Penulis :

Luckysun

Jakarta ,traznews.com

Polsek Senen Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di Kamar Hotel Laura Jl. Kramat Raya Senen Jakarta Pusat, Senin (25/07/2022) waktu kejadian sekitar pukul 12.30 Wib.

Pelaku HR (23) berhasil di tangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Senen dan Timsus Resmob Polda Metro Jaya saat akan melarikan diri di Stasiun KA Palmerah, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (25/07/2022) sekitar jam 20.00 Wib.

Awalnya pelaku HR (23) yang menginap di Hotel memesan jasa pijat online melalui salah satu aplikasi di sosial media kemudian setelah sepakat dengan korban AF (18) dengan tarif 500.000,- untuk waktu 90 menit akhirnya mereka bertemu.

Bacaan menarik :  Menjelang Ajal , Film Horor Terbaru Yang Menceritakan Seorang Ibu Bersekutu Dengan Jin Yang Ingin Warungnya Laris 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin menjelaskan antara pelaku dan korban sempat terjadi perdebatan dikarenakan pelaku protes kepada korban yang merasa tidak puas atas pelayanan yang diberikan.

“Kata si pelaku, alasan membunuh karena pelaku protes atas pelayanan yang diberikan korban” ucapnya kepada awak media di Polsek Senen.

Setelah berdebat, Pelaku memukul korban dan juga menjerat leher korban dengan tali kasur hingga meninggal dunia. Kemudian, pelaku melarikan diri dan membawa semua perhiasan yang digunakan oleh korban.

“Ditemukan ada bekas luka di leher korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan membawa perhiasan korban berupa kalung, dua buah cincin dan KTP korban guna menghilangkan identitas korban” jelasnya..

Bacaan menarik :  BarBar Nya Beberapa Fans Ni Luh Djelantik Dalam Mengatasi Perbedaan Pendapat

Dari kejadian tersebut, bermula dari adanya kecurigaan salah satu pertugas kebersihan di hotel melihat kamar belum chek out, kemudian memberanikan diri untuk membuka kamar dan melihat korban yang sudah tidak bernyawa.

Berdasarkan Laporan yang diterima, Polsek Senen bergerak cepat untuk melaksanakan olah tkp dan mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap di Stasiun Kereta Api Palmerah saat akan melarikan diri.

“Petugas menangkap pelaku di stasiun Palmerah, pelaku hendak kabur untuk kembali ke kampung halamannya di Bogor menggunakan kereta api KRL” Kata Kombes Pol. Komarudin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP dan 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bacaan menarik :  Hari Kartini ; Peranan Wanita Indonesia Tangguh Dalam Merajut Persatuan Dan Kesatuan
Bagikan postingan
Novianti dan Ana Martila Hadiri Senam Bersama Ibu-ibu di Dua Tempat yang Berbeda
0
Ini Sosok Jagoan Yang Siram Korban Dengan Air Keras Di Pulo Gebang, Begini Pengakuannya Kepada Polisi
0
Kodim 0422 Lampung Barat Dan Seluruh Prajurit TNI-AD Seluruh Indonesia Dapat Kaporlap Baru Dari Bapak KASAD
0
Cegah beredarnya uang palsu Polsek Bengkunat laksanakan patroli rutin 
0
Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung
0
MD KAHMI Lampung Barat Dukung Program Pusat salurkan PMT terhadap masyarakat
0
Pasca Gas Amal Trail Adventure Way Ngison, Panitia Penyelenggara Perbaiki Jalan Yang Rusak.
0
Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
0
Pecah Ban Depan, Truck Muatan Bata Nyaris Masuk Jurang Tanjakan Giham.
0
Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal
0
Jalankan Program Asta Cita, Polres Bandara Soekarno Hatta Bongkar Dua Kasus TPPO
0
Operasi ‘Mantap Praja Jaya 2024’: Polda Metro Jaya Turunkan 180 Personel untuk Kampanye Pilkada
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!