JAKARTA ,traznews.com Kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta kembali muncul ke permukaan setelah Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) melaporkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, (07/01/2022) lalu.
PNPK menilai, sedikitnya ada tujuh kasus korupsi yang diduga melibatkan Ahok selama ia menjadi wakil gubernur dan gubernur DKI Jakarta, salah satunya adalah kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
Presidium PNPK Adhie M Massardi berharap, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dapat menuntaskan kasus-kasus yang menurutnya selama ini didiamkan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Lembaga Pengkajian dan Anti Korupsi (LPAK), Selasa (05/07/2022). Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kembali muncul ke permukaan setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus tersebut.
Syahdan Abjan selaku ketua LPAK mengatakan “saya berharap kasus Rumah Sakit Sumber Waras kembali di usut dan segera diselesaikan oleh KPK karena kasus ini sudah terlalu lama berlarut dan tidak mempunyai perkembangan yang signifikan bahkan kita menduga ada oknum – oknum yang sembunyi dibalik ini. Oleh kerena itu saya meminta kepada ketua KPK Firli Bahuri menyegerakan tindak lanjut terhadap kasus dugaan korupsi sumber waras ”. Ujarnya.
Syahdan juga meminta agar temuan BPK soal kelebihan harga pembelian lahan sumber waras sebesar Rp. 191 M, agar diusut tuntas dengan kembali memeriksa Direktur Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) Abraham Tejanegara.
Menurutnya kejanggalan-kejanggalan dalam proses transaksi jual beli tanah sumber waras perlu ditinjau lebih dalam.
Kasus RS Sumber Waras ini dimulai saat Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.
Pada 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam proses pembelian lahan tersebut karena Pemprov DKI membeli dengan harga yang lebih mahal dari seharusnya.
Pada Oktober 2015, enam anggota DPRD DKI Jakarta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki potensi kerugian dalam pembelian lahan RS Sumber Waras berbekal laporan BPK tersebut.
Sekitar dua bulan berselang, pada Desember 2015, KPK pun mengumumkan telah memulai penyelidikan atas dugaan korupsi tersebut dengan menjadikan hasil audit BPK sebagai pelengkap bahan penyelidikan.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu, seolah tidak ada perkembangan berarti dari penyelidikan kasus korupsi itu.
Pada 17 Februari 2016, sejumlah anggota DPRD DKI pun menagih kelanjutan penyelidikan kasus RS Sumber Waras kepada KPK.
“Masih dalam proses penyelidikan, masih dilakukan pengayaan informasi yang didapat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK ketika itu, Priharsa Nugraha.
Pada akhir Februari 2016, Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Pandjaitan pun menyampaikan belum ada indikasi korupsi terkait pengadaan lahan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Basaria mengatakan, untuk menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan, setidaknya dibutuhkan dua alat bukti yang cukup. Namun, hingga saat ini, belum ada bukti yang cukup yang ditemukan KPK. Tutup